Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Perpres 27/2026 Atur Biaya Platform Ojol Maksimal 8 Persen

Fajar Ari Wibowo by Fajar Ari Wibowo
47 minutes ago
in Ekonomi
Reading Time: 3 mins read
393 30
A A
0
: Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi./Foto Humas Kementerian Perhubungan

Perpres 27/2026 Terbit, Pengemudi Ojek Online Dapat Kepastian Hukum dan Batas Biaya Platform 8 Persen (Dok. Infopublik)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10/2026). Regulasi ini mengatur layanan transportasi orang, pengantaran barang, dan pengantaran makanan berbasis platform digital. Perpres tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengemudi ojek online, perusahaan aplikasi, dan masyarakat pengguna layanan melalui ketentuan biaya platform, perjanjian kemitraan, perlindungan sosial, serta mekanisme pengaduan.

Contents

    • 0.1. BPKH Siap Salurkan Nilai Manfaat Rp8,83 Triliun untuk Haji 2027
    • 0.2. Mendagri Dorong Konsep Jalan Perbatasan Kaltara Rp32 Triliun
  • 1. Biaya Platform Ojol Dibatasi Maksimal 8 Persen
  • 2. Perjanjian Kemitraan Wajib Jelas dan Transparan
  • 3. Perusahaan Aplikasi Wajib Menangani Pengaduan
  • 4. Tiga Kementerian Bentuk Forum Komunikasi

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan penerbitan Perpres 27/2026 menjawab kebutuhan pengaturan transportasi berbasis platform digital, terutama bagi pengemudi ojek online roda dua. Menurut dia, regulasi tersebut memberikan kepastian melalui Perpres dan aturan turunannya.

You might also like

: Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi ditetapkan rata-rata Rp98.466.351 per jemaah. Dari jumlah tersebut, Rp54.648.825 atau 55,50 persen menjadi biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah (Bipih), sedangkan Rp43.817.526 atau 44,50 persen bersumber dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan keuangan haji. Demikian kesepakatan rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Dok. BPKH)

BPKH Siap Salurkan Nilai Manfaat Rp8,83 Triliun untuk Haji 2027

9 October 2026
: Mendagri Tito Karnavian (tengah), memimpin rapat koordinasi terkait percepatan pembangunan wilayah perbatasan bersama Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang dan Bupati Malinau Wempi W Mawa, di Kantor Bupati Malinau, Selasa (6/10/2026). ANTARA/HO-Diskominfo Malinau

Mendagri Dorong Konsep Jalan Perbatasan Kaltara Rp32 Triliun

9 October 2026

“Pengaturan tentang ojek online, akhirnya Pemerintahan Presiden Prabowo bisa mengeluarkan. Dengan adanya Peraturan Presiden ini dan juga aturan-aturan turunannya, memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online khususnya roda dua. Ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman pengemudi online selama ini,” ujar Dudy di Jakarta dalam siaran persnya, Kamis (8/10/2026).

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Biaya Platform Ojol Dibatasi Maksimal 8 Persen

Salah satu ketentuan utama dalam Perpres 27/2026 adalah pembatasan biaya layanan aplikasi atau biaya platform. Pemerintah menetapkan biaya platform paling banyak 8 persen untuk layanan transportasi orang berbasis platform digital.

Ketentuan tersebut sebelumnya telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026. Kini, ketentuan mengenai batas biaya platform itu diadopsi ke dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

“Sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden, bahwa pengaturan biaya platform 8 persen itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut, sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman online,” kata Dudy.

Kementerian Perhubungan tetap memiliki kewenangan dalam mengatur tarif transportasi orang berbasis platform digital melalui pedoman biaya jasa layanan transportasi. Perusahaan aplikasi juga diwajibkan menerapkan prinsip keadilan dan transparansi dalam menetapkan biaya jasa layanan transportasi dan biaya layanan aplikasi.

Perjanjian Kemitraan Wajib Jelas dan Transparan

Perpres 27/2026 memperkuat hubungan pengemudi dan perusahaan aplikasi melalui Perjanjian Kemitraan Platform. Perjanjian tersebut harus disusun secara jelas, adil, transparan, dan mudah dipahami oleh para pihak.

Materi perjanjian mencakup hak dan kewajiban pengemudi serta perusahaan aplikasi, struktur biaya, mekanisme insentif, perlindungan jaminan sosial, akses terhadap data transaksi, penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian permasalahan.

Melalui regulasi ini, pengemudi berhak memperoleh informasi transparan mengenai biaya jasa layanan transportasi dan biaya layanan aplikasi. Pengemudi juga mendapatkan perlindungan terhadap data pribadi serta hak memperoleh penjelasan mengenai penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma yang digunakan perusahaan aplikasi.

Selain itu, perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi paling sedikit mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perusahaan Aplikasi Wajib Menangani Pengaduan

Perusahaan aplikasi diwajibkan menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi. Setiap pengaduan wajib ditanggapi paling lambat tujuh hari sejak diterima.

Ketentuan ini memberikan jalur penyelesaian yang lebih jelas apabila terjadi persoalan pengguna layanan, pengemudi, dan perusahaan aplikasi. Dengan demikian, penanganan masalah tidak hanya mencakup hubungan kemitraan, tetapi juga perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.

Perusahaan aplikasi dan pengemudi diberi waktu paling lama enam bulan sejak ketentuan berlaku untuk menyesuaikan Perjanjian Kemitraan Platform, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan setiap jenis layanan.

Tiga Kementerian Bentuk Forum Komunikasi

Penerapan Perpres 27/2026 melibatkan tiga kementerian dengan kewenangan berbeda. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Kementerian Perhubungan akan mengawal penetapan tarif angkutan dan ketentuan biaya platform sebesar 8 persen.

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berperan mengawal perjanjian kemitraan pengemudi ojek online dan perusahaan aplikasi. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur aspek teknis penerapan transaksi digital untuk layanan pengantaran barang dan makanan.

Ketiga kementerian tersebut akan membentuk forum komunikasi atau satuan tugas bersama untuk memastikan pelaksanaan Perpres berjalan terkoordinasi.

“Jadi di dalam Perpres ini ada beberapa aturan yang melibatkan tiga kementerian. Agar ketiga kementerian ini dapat terkoordinasi dengan baik, tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau satgas bersama agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” jelas Dasco.

Dudy menambahkan, pengaturan tarif yang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan juga akan menjadi salah satu referensi bagi kementerian lain dalam menyusun pengaturan layanan pengangkutan barang dan makanan berbasis platform digital.

Pemerintah berharap Perpres 27/2026 membuat ekosistem transportasi berbasis platform digital berkembang lebih tertib dan berkelanjutan. Regulasi ini juga menjadi dasar untuk membangun hubungan kemitraan yang lebih transparan pengemudi dan perusahaan aplikasi di tengah berkembangnya layanan transportasi serta ekonomi digital di Indonesia.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaEkonomi

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Fajar Ari Wibowo

Fajar Ari Wibowo

Related Stories

: Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi ditetapkan rata-rata Rp98.466.351 per jemaah. Dari jumlah tersebut, Rp54.648.825 atau 55,50 persen menjadi biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah (Bipih), sedangkan Rp43.817.526 atau 44,50 persen bersumber dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan keuangan haji. Demikian kesepakatan rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Dok. BPKH)

BPKH Siap Salurkan Nilai Manfaat Rp8,83 Triliun untuk Haji 2027

by Fajar Ari Wibowo
9 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyiapkan penyaluran Nilai Manfaat sebesar Rp8,83 triliun untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji...

: Mendagri Tito Karnavian (tengah), memimpin rapat koordinasi terkait percepatan pembangunan wilayah perbatasan bersama Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang dan Bupati Malinau Wempi W Mawa, di Kantor Bupati Malinau, Selasa (6/10/2026). ANTARA/HO-Diskominfo Malinau

Mendagri Dorong Konsep Jalan Perbatasan Kaltara Rp32 Triliun

by Fajar Ari Wibowo
9 October 2026
0

Headline.co.id, Malinau ~ – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong percepatan pembangunan konektivitas melalui penyusunan konsep induk jalan perbatasan...

: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat meninjau Program Pelatihan Vokasi Nasional di Satuan Pelayanan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Satpel PVP) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (7/10/2026). (Foto: Dok Kemnaker)

Pelatihan Vokasi Kemnaker Siapkan 96 Peserta Hadapi Dunia Kerja

by Fajar Ari Wibowo
9 October 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Kementerian Ketenagakerjaan memperkuat pelatihan vokasi untuk menyiapkan angkatan kerja menghadapi perubahan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri...

: Program Pemagangan Nasional menjadi salah satu upaya pemerintah memperkecil kesenjangan antara kompetensi lulusan perguruan tinggi dan kebutuhan industri. (Foto: Dok Kemnaker)

Program Pemagangan Nasional Jadi Jembatan Lulusan ke Industri

by Fajar Ari Wibowo
9 October 2026
0

Headline.co.id ~ Program Pemagangan Nasional menjadi salah satu upaya pemerintah memperkecil kesenjangan kompetensi lulusan perguruan tinggi dan kebutuhan industri. Menteri...

: Pelindungan pekerja memasuki babak baru setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna. Regulasi ini mengatur lebih komprehensif hak dan pelindungan pekerja, mulai dari proses mencari kerja, pemagangan, penempatan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga saat pekerja menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK). (Foto: Dok Kemnaker)

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Hak Pekerja dari Cari Kerja hingga PHK

by Fajar Ari Wibowo
9 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pelindungan pekerja memasuki babak baru setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna di...

: PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat layanan keuangan digital bagi nasabah BNI Emerald dan BNI Private melalui aplikasi wondr by BNI. (Dok. BNI)

BNI Perbarui Layanan Digital untuk Nasabah Emerald dan Private

by Fajar Ari Wibowo
9 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memperbarui layanan keuangan digital bagi nasabah BNI Emerald dan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kemenhub Perketat Pengawasan Transportasi Keluar Masuk dan di Dalam Jabodetabek Selama Masa Idul Fitri

25 May 2020
Pemprov Kalbar Tingkatkan Perlindungan Perempuan dan Anak dengan UPTD PPA

Pemprov Kalbar Tingkatkan Perlindungan Perempuan dan Anak dengan UPTD PPA

12 May 2026
REVIEW PERSIJA VS PSMS: SHIN TAE-YONG APRESIASI DAYA JUANG MACAN KEMAYORAN

Persija Raih Kemenangan Meyakinkan atas PSMS, Shin Tae-yong Puji Semangat Tim

4 August 2026
Sejumlah Hal Baru dalam MTQ Nasional XXXI di Semarang

MTQ Nasional XXXI Perkuat Objektivitas dan Inklusi

12 September 2026
Bezzecchi, Bagnaia and Morbidelli kick off Misano with 3x3 basketball exhibition

Bezzecchi, Bagnaia, dan Morbidelli Siap Meriahkan Pameran Basket 3×3 di Rimini

3 September 2026
Masyarakat Jogja Pro Demokrasi dari lintas komunitas melakukan aksi demontrasi ke Kantor Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta

Aksi Unik Masyarakat Jogja Pro Demokrasi: ‘Krupuk Mlempem Awards’ Digerakkan untuk Sorot Kinerja Bawaslu

24 February 2024
Papan skor tiga pertandingan K League 1 putaran ke-19

Live K League 1: Tiga Laga Putaran 19 Masih Berjalan

21 July 2026

Artikel Terbaru

Kemeriahan Nobar Biru Di Graha Persib Nazriel Puji Semangat Bobotoh

Nobar Biru Graha PERSIB Meriah, Nazriel Puji Dukungan Bobotoh

9 October 2026
: Poster imbauan BPBD Balangan. - Foto: Mc.Balangan

Karhutla Meningkat, BPBD Balangan Nyatakan Situasi Darurat

9 October 2026
Jadwal MotoGP Indonesia 2026 di Sirkuit Mandalika, Cek selengkapnya

Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Lengkap: Perbedaan FP1, Kualifikasi, Sprint dan Race 27 Lap

9 October 2026
Coach Tavares Ingatkan Persebaya Tak Remehkan Isenmulang

Persebaya Waspadai Isenmulang Meski di Dasar Klasemen

9 October 2026
: Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono (tengah), menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan setiap kebijakan pemerintah sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan memastikan Program Prioritas Nasional ini berjalan optimal sesuai ketentuan yang berlaku (Dok. BGN)

BGN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah soal Anggaran MBG

9 October 2026
: Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Palangka Raya, Dody Irawan saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan SP4N-LAPOR secara daring, Kamis (8/10/2026).

Dody Irawan: SP4N-LAPOR Harus Jadi Bahan Evaluasi Pelayanan Publik

9 October 2026
: Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi./Foto Humas Kementerian Perhubungan

Perpres 27/2026 Atur Biaya Platform Ojol Maksimal 8 Persen

9 October 2026

Popular Story

Polres Muaro Jambi Gagalkan Peredaran 30,8 Kg Ganja Asal Sumut, Satu Kurir Ditangkap
Nasional

Polres Muaro Jambi Gagalkan Peredaran 30,8 Kg Ganja

by Dwina
8 October 2026
0

Headline.co.id, Tanjung Jabung Timur ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi menggagalkan...

Read moreDetails

Polisi Gerebek Bilik Diduga Tempat Pesta Sabu di Pamekasan

Cedera Lutut, Oktafianus Fernando Fokus Latihan Squat

Samsat Keliling Jadetabek Hadir di 14 Titik pada 5 Agustus 2026

Gibran Tinjau Proyek Banjir Bireuen, Jembatan Dikebut

Satlantas Merauke Perkuat Pengaturan Lalu Lintas Pagi

Pencurian Kabel Traffic Light Bandung, Satu Pelaku Ditangkap

Taklimat Presiden kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri Bahas Ancaman Strategis

Reviu Atap UIN Jakarta, Itjen Kemenag Cek Kontrak dan Progres

Dinsos DIY Perkuat Restorasi Sosial Berbasis Budaya Jawa

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.