Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memasuki tahap akhir penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Finalisasi SOP tersebut dibahas dalam rapat tahap final di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (8/10/2026). Penyusunan SOP dilakukan untuk memastikan korban kekerasan memperoleh layanan yang mudah diakses, aman, komprehensif, dan berkelanjutan. Proses ini melibatkan Kemen PPPA bersama kementerian dan lembaga terkait untuk menyamakan pandangan, alur kerja, serta visi penanganan korban.
Wakil Menteri PPPA Veronica Tan mengatakan, finalisasi SOP Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antarinstansi. Menurut dia, penyamaan pemahaman diperlukan agar penanganan kasus kekerasan tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Harapannya selama dua hari pelaksanaan finalisasi SOP Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak, kita harus punya satu pandangan, timeline, dan visi yang sama. Mari kita bangun sebuah rumah bersama untuk menangani kasus perempuan dan anak,” ujar Veronica dalam Pembukaan Rapat Pembahasan SOP Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Tahap Final di Bekasi, Jawa Barat, seperti dikutip dalam keterangan pers Kamis (8/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
SOP Layanan Terpadu Mencakup Penanganan hingga Pemberdayaan
Veronica mengatakan SOP tersebut diharapkan menjadi proof of concept kolaborasi Kemen PPPA dengan kementerian dan lembaga terkait dalam membangun sistem pelayanan yang lebih terpadu bagi korban kekerasan.
Layanan yang dirancang tidak hanya berfokus pada penanganan awal. Skema tersebut mencakup pelindungan dan pemulihan korban secara menyeluruh, mulai dari pengaduan, penanganan kesehatan, pendampingan hukum, rehabilitasi sosial, hingga pemberdayaan setelah proses penanganan.
Dengan cakupan tersebut, SOP diarahkan untuk mengatur rangkaian layanan korban secara lebih menyeluruh. Penanganan tidak berhenti setelah pengaduan atau pertolongan awal, tetapi berlanjut pada aspek kesehatan, hukum, rehabilitasi sosial, serta pemberdayaan.
Pelaksanaan layanan terpadu itu berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2024. Prinsip yang dikedepankan meliputi kepentingan terbaik bagi korban, non-diskriminasi, kerahasiaan, respons cepat, dan keberlanjutan layanan.
Veronica Minta Instansi Tidak Saling Melempar
Veronica menilai finalisasi SOP merupakan kesempatan untuk menunjukkan kerja nyata pemerintah dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Tahap tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ia meminta seluruh pihak berfokus pada pencarian solusi dan perbaikan sistem. Menurut Veronica, pembagian kerja yang jelas diperlukan agar setiap instansi dapat menjalankan perannya secara maksimal, efektif, dan efisien.
“Bagi saya ini adalah blessing in disguise dan kesempatan untuk menunjukkan kolaborasi yang sudah kita lakukan. Saya harap kita dapat fokus mencari solusi dan memperbaiki sistem sehingga ke depan kita tidak saling melempar dan dapat bekerja secara maksimal, serta efektif dan efisien,” katanya.
Selain koordinasi, Veronica menekankan pentingnya empati dalam membangun pelayanan publik yang ramah, inklusif, dan adil. Ia mengatakan mekanisme layanan harus dapat diakses masyarakat tanpa bergantung pada posisi, relasi, maupun kemampuan korban untuk menghubungi pihak tertentu.
“Bagaimana jika yang menjadi korban adalah anak kita, keluarga kita, atau orang terdekat kita? Jika suatu saat kita sudah tidak punya posisi atau relasi yang bisa kita hubungi, apakah kita masih bisa mendapatkan pelayanan yang sama?” ujarnya.
Save the Children Soroti Kejelasan Peran Instansi
Senior Director Advocacy Campaign and Government Relations Save the Children Indonesia, Tata Sudrajat, mengatakan SOP Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak akan membantu memperjelas peran masing-masing instansi dalam sistem perlindungan.
Menurut Tata, penyusunan SOP juga memperluas pendekatan yang sebelumnya berfokus pada pekerjaan sosial dan perlindungan anak. Dalam rancangan tersebut, aspek pemberdayaan serta perlindungan perempuan turut diintegrasikan.
Tata berharap SOP yang difinalisasi dapat memperkuat sistem perlindungan anak dan meningkatkan efektivitas penanganan kasus kekerasan. Hal itu diharapkan tercapai melalui pembagian peran yang lebih jelas serta kerja sama lintas sektor.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.














