Headline.co.id, Jakarta ~ Pelindungan pekerja memasuki babak baru setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna di Jakarta. Regulasi ini mengatur hak dan pelindungan pekerja secara lebih komprehensif, mulai dari proses mencari kerja, pemagangan, penempatan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan penjelasan mengenai regulasi tersebut melalui siaran pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (7/10/2026). UU itu disusun untuk menjawab Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta menyatukan norma UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ketentuan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.
Penyatuan aturan tersebut diharapkan mengurangi ketidakpastian hukum dan menghadirkan sistem pelindungan ketenagakerjaan yang lebih adil serta relevan dengan perubahan dunia kerja. “Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” ujar Yassierli.
10 Poin Utama UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Menurut Yassierli, terdapat 10 poin utama yang perlu diketahui pekerja dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Poin-poin tersebut mencakup seluruh siklus ketenagakerjaan, dari seseorang mencari pekerjaan hingga menghadapi perubahan status atau kehilangan pekerjaan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
1. Kesetaraan di tempat kerja. UU ini melarang diskriminasi dalam rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, maupun hubungan kerja. Setiap pekerja harus memperoleh perlakuan yang adil dan bermartabat tanpa membedakan latar belakang yang tidak relevan dengan pekerjaan.
2. Pelindungan bagi pencari kerja. Pelindungan tidak hanya diberikan kepada mereka yang sudah bekerja. Pencari kerja memperoleh akses terhadap informasi pasar kerja yang lebih terbuka. Kewajiban pelaporan lowongan kerja juga diperkuat untuk mencegah percaloan, penipuan, dan lowongan kerja fiktif.
3. Pemagangan dibatasi. Masa pemagangan dibatasi maksimal enam bulan. Peserta magang berhak memperoleh uang saku, pelindungan K3, kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan. Menaker menegaskan, pemagangan harus menjadi sarana pembelajaran dan peningkatan kompetensi, bukan cara bagi perusahaan menggantikan pekerja dengan tenaga murah.
4. Penempatan kerja harus transparan. Proses penempatan kerja wajib dilakukan secara objektif, transparan, dan non-diskriminatif. Regulasi juga memperhatikan penyandang disabilitas, kelompok rentan, serta masyarakat di daerah tertinggal. Perusahaan dilarang menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja.
5. Hubungan industrial lebih seimbang. UU memperkuat hubungan industrial dengan mengedepankan prinsip “Maju Industrinya, Sejahtera Rakyatnya”. Hak pekerja untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi tetap dilindungi. Regulasi juga memberikan kepastian hukum dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
K3 dan Pengawasan Ketenagakerjaan Diperkuat
6. K3 sebagai hak fundamental. Keselamatan dan kesehatan kerja ditempatkan sebagai hak fundamental pekerja. Pengusaha wajib menjamin penerapan sistem manajemen K3 secara terintegrasi dengan menitikberatkan pencegahan risiko dan pengendalian bahaya. Keselamatan ditempatkan sebagai bagian dari tata kelola perusahaan, bukan sekadar respons setelah kecelakaan terjadi.
7. Pengawasan dan sanksi diperkuat. Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat melalui pengawas yang lebih profesional, independen, dan proaktif. Rasio pengawas disesuaikan dengan jumlah pekerja dan perusahaan serta diperkuat melalui komite pengawasan. Sanksi administratif dan pidana diterapkan secara berjenjang untuk memberikan efek jera dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha.
8. Hak pekerja perempuan dan penyandang disabilitas diperkuat. UU memberikan kepastian terhadap hak pekerja perempuan, termasuk cuti melahirkan dan keguguran beserta hak atas upah sesuai ketentuan. Pelindungan tenaga kerja penyandang disabilitas juga diperkuat agar mereka memperoleh kesempatan kerja dan perlakuan yang setara.
Jaring Pengaman PHK dan Antisipasi Dunia Kerja
9. Jaring pengaman saat PHK. Pekerja yang mengalami PHK memperoleh sejumlah instrumen pelindungan, termasuk dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan. Pelindungan pekerja alih daya di BUMN juga diperkuat melalui ketentuan bahwa mekanisme tersebut wajib dilakukan melalui anak perusahaan BUMN.
10. Antisipasi perubahan dunia kerja. Regulasi diarahkan untuk menjawab perubahan pola kerja di masa depan, termasuk perkembangan pekerjaan fleksibel atau future of work. UU memperkuat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga independen di bawah Presiden.
Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) diarahkan mengatur survei kebutuhan hidup layak melalui koordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Integrasi data ketenagakerjaan pemerintah pusat dan daerah juga didorong agar kebijakan ketenagakerjaan disusun berdasarkan data yang lebih akurat.
Dengan cakupan tersebut, UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya mengatur hubungan pekerja dan pemberi kerja. Regulasi ini juga membangun sistem pelindungan yang mencakup seluruh siklus ketenagakerjaan, mulai dari pencarian kerja hingga perubahan status atau kehilangan pekerjaan.
Pemerintah berharap regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang sehat, produktif, dan berkeadilan. Dengan demikian, dunia usaha tetap tumbuh dan kesejahteraan pekerja semakin terlindungi.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















