Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Hak Pekerja dari Cari Kerja hingga PHK

Fajar Ari Wibowo by Fajar Ari Wibowo
2 minutes ago
in Ekonomi
Reading Time: 3 mins read
410 12
A A
0
: Pelindungan pekerja memasuki babak baru setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna. Regulasi ini mengatur lebih komprehensif hak dan pelindungan pekerja, mulai dari proses mencari kerja, pemagangan, penempatan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga saat pekerja menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK). (Foto: Dok Kemnaker)

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Perkuat Hak Pekerja, Ini 10 Poin Pentingnya (Dok. Infopublik)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Pelindungan pekerja memasuki babak baru setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna di Jakarta. Regulasi ini mengatur hak dan pelindungan pekerja secara lebih komprehensif, mulai dari proses mencari kerja, pemagangan, penempatan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan penjelasan mengenai regulasi tersebut melalui siaran pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (7/10/2026). UU itu disusun untuk menjawab Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta menyatukan norma UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ketentuan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

Contents

    • 0.1. BNI Perbarui Layanan Digital untuk Nasabah Emerald dan Private
    • 0.2. Investasi IWIP Rp180 Triliun Serap 10 Ribu Tenaga Kerja
  • 1. 10 Poin Utama UU Pelindungan Ketenagakerjaan
  • 2. K3 dan Pengawasan Ketenagakerjaan Diperkuat
  • 3. Jaring Pengaman PHK dan Antisipasi Dunia Kerja

Penyatuan aturan tersebut diharapkan mengurangi ketidakpastian hukum dan menghadirkan sistem pelindungan ketenagakerjaan yang lebih adil serta relevan dengan perubahan dunia kerja. “Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” ujar Yassierli.

You might also like

: PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat layanan keuangan digital bagi nasabah BNI Emerald dan BNI Private melalui aplikasi wondr by BNI. (Dok. BNI)

BNI Perbarui Layanan Digital untuk Nasabah Emerald dan Private

9 October 2026
: Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani menyampaikan pidato sambutannya sebelum Presiden Prabowo Subianto meluncurkan sejumlah program hilirisasi di kawasan industri Weda Bay, Desa Lelilef, Weda Tengah, Halmahera Tengah, Maluku Utara, Kamis (8/10/2026). Dalam kesempatan itu Presiden meluncurkan program 11 ekosistem hilirisasi senilai 10,2 miliar dolar AS atau sekitar Rp180 triliun sekaligus juga peluncuran ekspor perdana baterai kendaraan listrik. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/app/nz)

Investasi IWIP Rp180 Triliun Serap 10 Ribu Tenaga Kerja

8 October 2026

10 Poin Utama UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Menurut Yassierli, terdapat 10 poin utama yang perlu diketahui pekerja dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Poin-poin tersebut mencakup seluruh siklus ketenagakerjaan, dari seseorang mencari pekerjaan hingga menghadapi perubahan status atau kehilangan pekerjaan.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

1. Kesetaraan di tempat kerja. UU ini melarang diskriminasi dalam rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, maupun hubungan kerja. Setiap pekerja harus memperoleh perlakuan yang adil dan bermartabat tanpa membedakan latar belakang yang tidak relevan dengan pekerjaan.

2. Pelindungan bagi pencari kerja. Pelindungan tidak hanya diberikan kepada mereka yang sudah bekerja. Pencari kerja memperoleh akses terhadap informasi pasar kerja yang lebih terbuka. Kewajiban pelaporan lowongan kerja juga diperkuat untuk mencegah percaloan, penipuan, dan lowongan kerja fiktif.

3. Pemagangan dibatasi. Masa pemagangan dibatasi maksimal enam bulan. Peserta magang berhak memperoleh uang saku, pelindungan K3, kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan. Menaker menegaskan, pemagangan harus menjadi sarana pembelajaran dan peningkatan kompetensi, bukan cara bagi perusahaan menggantikan pekerja dengan tenaga murah.

4. Penempatan kerja harus transparan. Proses penempatan kerja wajib dilakukan secara objektif, transparan, dan non-diskriminatif. Regulasi juga memperhatikan penyandang disabilitas, kelompok rentan, serta masyarakat di daerah tertinggal. Perusahaan dilarang menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja.

5. Hubungan industrial lebih seimbang. UU memperkuat hubungan industrial dengan mengedepankan prinsip “Maju Industrinya, Sejahtera Rakyatnya”. Hak pekerja untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi tetap dilindungi. Regulasi juga memberikan kepastian hukum dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

K3 dan Pengawasan Ketenagakerjaan Diperkuat

6. K3 sebagai hak fundamental. Keselamatan dan kesehatan kerja ditempatkan sebagai hak fundamental pekerja. Pengusaha wajib menjamin penerapan sistem manajemen K3 secara terintegrasi dengan menitikberatkan pencegahan risiko dan pengendalian bahaya. Keselamatan ditempatkan sebagai bagian dari tata kelola perusahaan, bukan sekadar respons setelah kecelakaan terjadi.

7. Pengawasan dan sanksi diperkuat. Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat melalui pengawas yang lebih profesional, independen, dan proaktif. Rasio pengawas disesuaikan dengan jumlah pekerja dan perusahaan serta diperkuat melalui komite pengawasan. Sanksi administratif dan pidana diterapkan secara berjenjang untuk memberikan efek jera dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha.

8. Hak pekerja perempuan dan penyandang disabilitas diperkuat. UU memberikan kepastian terhadap hak pekerja perempuan, termasuk cuti melahirkan dan keguguran beserta hak atas upah sesuai ketentuan. Pelindungan tenaga kerja penyandang disabilitas juga diperkuat agar mereka memperoleh kesempatan kerja dan perlakuan yang setara.

Jaring Pengaman PHK dan Antisipasi Dunia Kerja

9. Jaring pengaman saat PHK. Pekerja yang mengalami PHK memperoleh sejumlah instrumen pelindungan, termasuk dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan. Pelindungan pekerja alih daya di BUMN juga diperkuat melalui ketentuan bahwa mekanisme tersebut wajib dilakukan melalui anak perusahaan BUMN.

10. Antisipasi perubahan dunia kerja. Regulasi diarahkan untuk menjawab perubahan pola kerja di masa depan, termasuk perkembangan pekerjaan fleksibel atau future of work. UU memperkuat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga independen di bawah Presiden.

Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) diarahkan mengatur survei kebutuhan hidup layak melalui koordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Integrasi data ketenagakerjaan pemerintah pusat dan daerah juga didorong agar kebijakan ketenagakerjaan disusun berdasarkan data yang lebih akurat.

Dengan cakupan tersebut, UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya mengatur hubungan pekerja dan pemberi kerja. Regulasi ini juga membangun sistem pelindungan yang mencakup seluruh siklus ketenagakerjaan, mulai dari pencarian kerja hingga perubahan status atau kehilangan pekerjaan.

Pemerintah berharap regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang sehat, produktif, dan berkeadilan. Dengan demikian, dunia usaha tetap tumbuh dan kesejahteraan pekerja semakin terlindungi.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaEkonomi

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Fajar Ari Wibowo

Fajar Ari Wibowo

Related Stories

: PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat layanan keuangan digital bagi nasabah BNI Emerald dan BNI Private melalui aplikasi wondr by BNI. (Dok. BNI)

BNI Perbarui Layanan Digital untuk Nasabah Emerald dan Private

by Fajar Ari Wibowo
9 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memperbarui layanan keuangan digital bagi nasabah BNI Emerald dan...

: Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani menyampaikan pidato sambutannya sebelum Presiden Prabowo Subianto meluncurkan sejumlah program hilirisasi di kawasan industri Weda Bay, Desa Lelilef, Weda Tengah, Halmahera Tengah, Maluku Utara, Kamis (8/10/2026). Dalam kesempatan itu Presiden meluncurkan program 11 ekosistem hilirisasi senilai 10,2 miliar dolar AS atau sekitar Rp180 triliun sekaligus juga peluncuran ekspor perdana baterai kendaraan listrik. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/app/nz)

Investasi IWIP Rp180 Triliun Serap 10 Ribu Tenaga Kerja

by Fajar Ari Wibowo
8 October 2026
0

Headline.co.id ~ Investasi 11 proyek strategis di Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Maluku Utara, mencapai sekitar Rp180 triliun hingga...

: Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam peluncuran ekspor perdana baterai kendaraan listrik dan 11 proyek hilirisasi di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah, Maluku Utara., Kamis (8/10/2026). (YouTube Setpres)

11 Proyek Hilirisasi IWIP Diluncurkan, Investasi Tembus USD20 Miliar

by Fajar Ari Wibowo
8 October 2026
0

Headline.co.id, Halmahera Tengah ~ Presiden Prabowo Subianto meluncurkan 11 proyek hilirisasi di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera...

: Dalam pidato kunci pada Indonesia International Sustainability Forum (IISF) 2026, Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Zulkifli Hasan, mengajak dunia usaha, investor, dan lembaga keuangan untuk mengisi kesenjangan tersebut melalui lima mesin pertumbuhan hijau dan dua pintu investasi: pasar karbon/NEK serta proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). (IISF)

Pasar Karbon Jadi Andalan Pemerintah Tutup Kesenjangan Iklim

by Fajar Ari Wibowo
8 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ — Pemerintah menawarkan pasar karbon dan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai pintu investasi untuk...

: Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Seamless Travel Journey Berbasis Biometrik dalam rangka Keterpaduan Pelayanan Publik Bandar Udara di Tangerang, Rabu (7/10/2026). (Foto: Humas Kementerian Perhubungan)

Kemenhub Dorong Biometrik untuk Permudah Perjalanan di Bandara

by Fajar Ari Wibowo
8 October 2026
0

Headline.co.id, Tangerang ~ Kementerian Perhubungan mendorong penerapan Seamless Travel Journey berbasis teknologi biometrik untuk mempermudah perjalanan penumpang di bandar udara....

: Pemerintah Indonesia berhasil memfasilitasi kepulangan empat awak kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perompakan dan penyanderaan kapal MT Honour 25 di perairan Hafun, Somalia. /Foto Humas Kementerian Perhubungan

Empat ABK WNI Korban Pembajakan Somalia Dipulangkan

by Fajar Ari Wibowo
8 October 2026
0

Headline.co.id ~ Empat awak kapal atau ABK Warga Negara Indonesia (WNI) korban perompakan dan penyanderaan kapal MT Honour 25 di...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

: Layanan melalui Sidang Pengadilan Keliling (Sidarling) kembali digelar di Ruang Media Center Balai Kota Banda Aceh, Kamis (1/10/2026).

Sidarling Banda Aceh Proses Tiga Dokumen Adminduk

3 October 2026
Atlet Woodball Buleleng Raih Dua Perak di SEA Games Thailand 2025

Atlet Woodball Buleleng Raih Dua Perak di SEA Games Thailand 2025

15 December 2025
Munculnya Bintang-Bintang Muda di Arena Mustika Java International Cup 2024

Talenta Muda Bermunculan di Mustika Java International Cup 2024

17 August 2024
Wakil Gubernur Gorontalo Dorong Kesederhanaan Keluarga Pejabat untuk Cegah Korupsi

Wakil Gubernur Gorontalo Dorong Kesederhanaan Keluarga Pejabat untuk Cegah Korupsi

21 May 2026
Pemkot Pontianak dan Kejati Kalbar Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial

Pemkot Pontianak dan Kejati Kalbar Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial

5 December 2025
Timnas Indonesia Masuk EA Sports FC, Dorong Kemajuan Industri Olahraga

Timnas Indonesia Masuk EA Sports FC, Dorong Kemajuan Industri Olahraga

31 May 2026
Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Tahuna, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Tahuna, Sulawesi Utara

20 January 2026

Artikel Terbaru

: Pelindungan pekerja memasuki babak baru setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna. Regulasi ini mengatur lebih komprehensif hak dan pelindungan pekerja, mulai dari proses mencari kerja, pemagangan, penempatan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga saat pekerja menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK). (Foto: Dok Kemnaker)

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Hak Pekerja dari Cari Kerja hingga PHK

9 October 2026
: Wamenkomdigi Nezar Patria menyampaikan keynote speech dalam Indonesia International Suistainability Forum di Kempiski Ballroom, Jakarta Pusat. (Foto: Humas Kemkomdigi)

Hilirisasi Mineral Buka Peluang Indonesia Jadi Pusat AI Regional

9 October 2026
: PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat layanan keuangan digital bagi nasabah BNI Emerald dan BNI Private melalui aplikasi wondr by BNI. (Dok. BNI)

BNI Perbarui Layanan Digital untuk Nasabah Emerald dan Private

9 October 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 4.1 Kembali Guncang Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur

Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Ruteng, Manggarai

9 October 2026
Tanamkan Budaya Berlalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Aceh Selatan Edukasi ke Pelajar TK hingga SD

Satlantas Aceh Selatan Edukasi Tertib Lalu Lintas di MIN 22

9 October 2026
: Istimewa

Kualitas Udara Pekanbaru Sangat Tidak Sehat, Asap Bertahan

9 October 2026
Ronaldo Berikan Penghormatan untuk Lionel Messi usai Pensiun dari Argentina

Ronaldo Hormati Messi Usai Akhiri Karier Internasional Argentina

9 October 2026

Popular Story

: Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto akan mengirim sedikitnya 30.000 pemuda desa untuk mengikuti program magang dan beasiswa di Jepang melalui kerja sama dengan Exceed Cooperative Japan. (Foto: Humas Kemendes PDT)
Nasional

Kemendes Targetkan 30 Ribu Pemuda Desa Magang di Jepang

by Aditya
7 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menargetkan...

Read moreDetails

Air Demineral Aman Diminum Setiap Hari? Ini Penjelasannya

Menhan Sjafrie Terima Courtesy Call Athan Singapura

Penelitian Litbang Polri di Polda Sultra Fokus pada Kamseltibcarlantas

Balangan Tetapkan Siaga Darurat Karhutla-Kekeringan hingga Oktober

IKUB 2026 Libatkan 5.730 Responden, Pengumpulan Data Dimulai 14 Oktober

SPPG Dalaka Donggala Diaktifkan, Perluas Layanan MBG

Prabowo: Pendidikan Fondasi Riset dan Inovasi Indonesia

Lima Gegana Polda Sultra Lolos Misi Perdamaian PBB

Pemko Dumai Perkuat Edukasi ASI Eksklusif bagi Ibu Bekerja

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.