Headline.co.id, Jakarta ~ Headline.co.id, Jakarta (Kemenag) — Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama (Kemenag) memberikan akses kepada penyuluh agama untuk memasukkan laporan potensi konflik melalui aplikasi EWS (Early Warning System) SI-Rukun. Kebijakan ini dibahas dalam rapat sosialisasi Bimtek EWS SI-Rukun di Jakarta pada Selasa (6/10/2026), yang dihadiri jajaran PKUB Kemenag, Sekretaris Ditjen Bimas Buddha, serta Kasubdit Penyuluh Agama Buddha. Akses tersebut disiapkan untuk memperkuat pemantauan isu keagamaan di tingkat akar rumput dan memungkinkan potensi persoalan ditangani sebelum berkembang menjadi konflik terbuka.
PKUB juga mendorong penerbitan Keputusan Direktorat Jenderal (Kepdirjen) Bimas Agama-Agama yang mengatur kewajiban penyuluh agama memasukkan laporan potensi konflik secara berkala. Penginputan data oleh petugas di daerah akan diintegrasikan ke dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai bagian dari tugas resmi dan evaluasi kinerja harian penyuluh agama.
Ditjen Bimas Buddha Menjadi Viewer EWS SI-Rukun
Dalam ekosistem aplikasi EWS SI-Rukun, Ditjen Bimas Buddha akan berkedudukan sebagai viewer. Dengan status tersebut, jajaran terkait dapat memantau pergerakan data laporan potensi konflik yang dimasukkan dari lapangan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama, M. Adib Abdushomad, mengatakan EWS SI-Rukun telah menjaring sejumlah laporan mengenai potensi isu keagamaan dari berbagai wilayah di Indonesia. Laporan tersebut termasuk yang berasal dari lingkungan Bimas Buddha.
“Sistem ini dirancang untuk bekerja secara real-time dan proaktif dalam mendeteksi serta merespons potensi persoalan sebelum berkembang menjadi krisis atau konflik terbuka di tengah masyarakat. Efektivitas sistem tersebut sangat bergantung pada peran aktif para verifikator dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari lapangan,” terang Adib di Jakarta, Selasa (7/10/2026).
Menurut Adib, sistem tersebut dirancang untuk mendukung deteksi dan respons dini terhadap dinamika sosial keagamaan. Karena itu, laporan dari lapangan perlu ditindaklanjuti oleh verifikator agar informasi yang masuk dapat mendukung langkah penanganan secara cepat.
Laporan Konflik Tidak Memengaruhi IKUB
Kepala Bidang Harmonisasi Umat Beragama PKUB, Adimin Diens, menjelaskan bahwa laporan potensi konflik yang dimasukkan ke dalam aplikasi bukan indikator kegagalan suatu wilayah. Ia menepis kekhawatiran publik dan jajaran daerah terkait kemungkinan laporan tersebut memengaruhi penilaian terhadap wilayah.
Adimin mengatakan, keaktifan serta kecepatan daerah dalam merespons isu justru dapat menjadi pertimbangan positif bagi kementerian.
“Laporan konflik yang diinput dalam aplikasi tidak mempengaruhi rapot merah dan tidak berdampak pada IKUB. Jika kantor wilayah Kemenag merespon cepat terhadap isu tersebut, maka ini dapat menjadi pertimbangan untuk nilai Harmony Award,” terang Adimin.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi pada rapat sosialisasi Bimtek EWS SI-Rukun. Melalui penjelasan itu, PKUB mendorong jajaran di daerah agar tidak menahan laporan karena khawatir terhadap dampaknya pada penilaian wilayah.
Akses Viewer dan Regulasi Penugasan Disiapkan
Untuk memenuhi kebutuhan operasional jajaran Bimas Buddha, PKUB menyatakan kesiapan memberikan akses teknis secara langsung. Akses tersebut ditujukan agar sistem dapat segera digunakan secara efektif dalam memantau laporan dari daerah.
“Kami akan segera kasih akses untuk Direktur Bimas Buddha sebagai viewer agar dapat memantau langsung pergerakan data laporan di lapangan,” tegas Adib.
Selain memberikan akses kepada viewer, Adib meminta para penyuluh di daerah berperan aktif memantau dinamika sosial keagamaan di wilayah masing-masing. Para inputer di daerah diharapkan tidak pasif dalam memasukkan informasi potensi konflik ke aplikasi EWS SI-Rukun.
“Inputer harus proaktif dalam menginput laporan potensi konflik agar penanganan dapat dilakukan secara dini,” tambah Kapus PKUB.
PKUB juga meminta agar Keputusan Dirjen Bimas Buddha atau regulasi penugasan sejenis segera diterbitkan. Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum resmi bagi pelaksanaan tugas di daerah, termasuk pengalokasian anggaran untuk sosialisasi dan bimbingan teknis bagi para penyuluh.
Peta Potensi Krisis untuk Mitigasi Daerah
Sistem kolaboratif melalui EWS SI-Rukun dinilai dapat mempermudah koordinasi lintas sektor dalam mengantisipasi eskalasi konflik sejak tahap awal di tingkat lokal. Data yang dihimpun dari lapangan menjadi bagian dari upaya memantau potensi isu keagamaan di berbagai wilayah.
Selain itu, pemerintah daerah dapat memanfaatkan peta potensi krisis sebagai bahan mitigasi risiko sosial. Pemanfaatan tersebut diarahkan untuk mendukung perencanaan pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















