Headline.co.id, Jakarta ~ RUU Pelindungan Ketenagakerjaan didorong pemerintah untuk memperbarui hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas rancangan regulasi tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026). RUU ini disusun untuk menjawab dinamika dunia kerja dengan menyatukan norma ketenagakerjaan sekaligus memperluas pelindungan bagi pekerja, pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.
Pemerintah menilai pembaruan tersebut diperlukan karena perubahan teknologi, kebutuhan dunia usaha, serta munculnya pola kerja baru menuntut kerangka hukum yang lebih adaptif. Melalui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, pemerintah berupaya memperkuat hak pekerja dan menjaga keseimbangan pelindungan tenaga kerja dengan keberlanjutan dunia usaha.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ikuti Perubahan Dunia Kerja
Yassierli mengatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi bagian penting dari upaya menghadirkan era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia. Menurut dia, regulasi baru dibutuhkan untuk memberikan kepastian, keadilan, dan pelindungan di tengah perubahan dunia kerja.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“RUU ini bukan hanya menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar, tetapi juga memperkuat fondasi pelindungan ketenagakerjaan agar lebih mampu menjawab dinamika dunia kerja. Inilah yang kita harapkan menjadi bagian dari era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia,” ujar Yassierli saat mewakili Presiden RI dalam penyampaian pendapat akhir pemerintah.
Penyusunan RUU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Pemerintah bersama DPR RI kemudian membahas kerangka regulasi yang diharapkan dapat menjaga keseimbangan pelindungan pekerja atau buruh dan keberlanjutan dunia usaha.
Kesetaraan Diperkuat Sejak Proses Rekrutmen
Salah satu substansi penting dalam RUU tersebut adalah penguatan hak pekerja melalui jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam berbagai aspek ketenagakerjaan. Prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi diperkuat sejak proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, hingga hubungan kerja.
Dengan ketentuan itu, pelindungan tidak hanya diberikan setelah seseorang menjadi pekerja, tetapi juga sejak memasuki dunia kerja. Pencari kerja menjadi salah satu kelompok yang masuk dalam cakupan pelindungan lebih luas melalui rancangan regulasi ini.
“Pelindungan ketenagakerjaan pada dasarnya harus memastikan setiap orang memperoleh kesempatan yang adil untuk bekerja dan berkembang. Karena itu, prinsip kesetaraan, nondiskriminasi, dan penghormatan terhadap martabat pekerja menjadi bagian penting dalam kerangka hukum yang kita bangun,” kata Yassierli.
RUU tersebut juga mengatur larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan serta penempatan tenaga kerja. Ketentuan ini diarahkan untuk memperkuat posisi pekerja dan pencari kerja agar proses masuk ke dunia kerja berjalan lebih adil dan memberikan kepastian.
Aturan Sertifikasi hingga Dana Cadangan Pesangon
Selain memperkuat hak pekerja dan pencari kerja, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memuat sejumlah pengaturan baru untuk memperkuat ekosistem ketenagakerjaan. Salah satunya adalah penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP.
Rancangan regulasi itu juga mencakup integrasi data dan informasi ketenagakerjaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pengaturan mengenai dana cadangan pesangon turut dimuat dalam RUU tersebut.
Ruang lingkup pelindungan juga diperluas untuk merespons perubahan pola kerja. Perkembangan teknologi dan kebutuhan dunia usaha mendorong munculnya pekerjaan fleksibel serta jenis dan pola pekerjaan baru atau future of work.
“Dunia kerja tidak pernah berhenti berubah. Karena itu, hukum ketenagakerjaan juga harus mampu bergerak mengikuti perubahan tersebut. Kita membutuhkan regulasi yang memberikan pelindungan, kepastian, dan keadilan, tetapi pada saat yang sama tetap memberikan ruang bagi dunia usaha untuk tumbuh dan beradaptasi,” ujar Yassierli.
Perempuan dan Penyandang Disabilitas Masuk Cakupan Pelindungan
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan turut memperkuat pelindungan bagi kelompok yang memiliki kebutuhan khusus, termasuk pekerja atau buruh perempuan dan penyandang disabilitas. Pencari kerja, peserta pelatihan, serta peserta pemagangan juga menjadi bagian dari kelompok yang memperoleh cakupan pelindungan lebih luas.
Pemerintah menilai kerangka hukum baru tersebut penting untuk membangun hubungan ketenagakerjaan yang tidak hanya berorientasi pada pelindungan, tetapi juga mendukung produktivitas. Regulasi itu diharapkan membantu dunia usaha beradaptasi terhadap perubahan ekonomi, teknologi, dan pola pekerjaan.
Yassierli menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPR RI, khususnya Komisi IX DPR RI dan Panitia Kerja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan.
“RUU ini merupakan hasil kerja bersama. Harapannya, setelah menjadi Undang-Undang, kerangka hukum yang baru ini dapat menjadi fondasi bagi hubungan ketenagakerjaan yang semakin berkeadilan, produktif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja ke depan,” pungkasnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















