Headline.co.id, Jakarta ~ Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan sengketa mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak lagi tepat diselesaikan melalui rezim Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden. Pertimbangan tersebut disampaikan dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026) di Ruang Sidang Pleno MK. Meski dalam persidangan Mahkamah tidak mendapatkan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasinya dari jabatan Wakil Presiden.
Mahkamah menilai status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir sejak pelantikan dan pengambilan sumpah pada 20 Oktober 2024.
Momentum tersebut sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Karena itu, persoalan mengenai keabsahan serta keterpenuhan syarat pendidikan Gibran secara substansial dinilai berada dalam ranah lembaga yang memiliki kewenangan menilai persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan Mahkamah memang tidak memperoleh bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang digunakan untuk penyetaraan pendidikan Gibran.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Adies.
MK Tetap Berwenang Memeriksa Perkara
Meski menilai persoalan tersebut tidak tepat lagi ditempatkan dalam rezim PHPU setelah pelantikan, Mahkamah menyatakan secara formal tetap berwenang memeriksa objek perkara yang diajukan para Pemohon.
Salah satu objek yang dimohonkan pembatalannya adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah merujuk asas ius curia novit yang terdapat dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Ketentuan tersebut menegaskan pengadilan tidak boleh menolak memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan asas tersebut membuat Mahkamah tetap bertanggung jawab menggali kebenaran materiel dari perkara yang diajukan.
“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih,” papar Enny.
Pertimbangan itu menunjukkan Mahkamah tetap memeriksa berbagai fakta yang muncul dalam persidangan sebelum menentukan konsekuensi hukum terhadap permohonan tersebut.
Dokumen Pendidikan Gibran Jadi Sorotan
Salah satu bagian penting dalam perkara tersebut adalah dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
Para Pemohon mendalilkan surat tersebut cacat administratif karena tidak dikuatkan dengan ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Permendikbud 29/2014.
Setelah memeriksa bukti dari para pihak serta fakta persidangan, Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Fakta tersebut juga diperkuat dengan keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan.
Menurut keterangan tersebut, tidak terdapat ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.
Dokumen pendukung yang ditemukan berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Certificate of Attendance Bukan Bukti Tamat
Mahkamah memberikan perhatian khusus terhadap certificate of attendance yang menjadi salah satu dokumen dalam proses penyetaraan pendidikan.
MK menilai certificate of attendance dan dokumen lainnya tidak dapat diposisikan sebagai bukti seseorang telah lulus atau menamatkan suatu jenjang pendidikan.
Dokumen tersebut, menurut Mahkamah, hanya menunjukkan keterlibatan atau kehadiran seseorang dalam proses pembelajaran.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan dokumen yang membuktikan seseorang telah menamatkan pendidikan biasanya secara tegas mencantumkan keterangan bahwa suatu jenjang pendidikan telah diselesaikan.
“Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: ‘This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…’,” jelas Arsul.
Menurut Arsul, dokumen kelulusan juga umumnya disertai nilai atau hasil pendidikan sebagai dasar diterbitkannya ijazah, sertifikat, atau diploma.
“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” ujarnya.
Pemohon Bukan Pasangan Calon Pilpres
Selain persoalan dokumen pendidikan, Mahkamah juga menilai kedudukan hukum para Pemohon.
Permohonan tersebut diajukan oleh organisasi masyarakat sipil berbentuk perkumpulan, partai politik, dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia.
Sementara berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024, pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menyatakan para Pemohon tidak memenuhi ketentuan tersebut.
“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ucap Liliek.
Permohonan PHPU tersebut diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Mereka mendalilkan syarat pendidikan SLTA atau sederajat merupakan syarat yang wajib dipenuhi setiap calon, termasuk calon wakil presiden.
Para Pemohon berpandangan syarat tersebut merupakan conditio precedent. Menurut mereka, apabila syarat pendidikan tidak terpenuhi, seseorang tidak sah sejak pencalonan, perolehan suaranya tidak sah, serta tidak dapat ditetapkan maupun dilantik sebagai Wakil Presiden.
Putusan MK: Permohonan Tidak Dapat Diterima
Setelah mempertimbangkan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, status Gibran setelah dilantik, serta fakta mengenai dokumen pendidikan yang terungkap dalam persidangan, MK menyampaikan amar putusannya.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang mengenai kedudukan hukum para Pemohon.
Mahkamah menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Dengan putusan tersebut, Mahkamah tidak mengabulkan permintaan para Pemohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
Namun, pertimbangan putusan tetap mencatat bahwa dalam persidangan MK tidak mendapatkan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran sebagaimana dipersoalkan para Pemohon.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















