Headline.co.id, Jakarta ~ Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap sejumlah fakta dalam perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026), MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan sekolah menengah atas atau sederajat. Meski demikian, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Perkara tersebut diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para Pemohon mendalilkan syarat pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) atau sederajat merupakan syarat yang wajib dipenuhi setiap calon presiden maupun calon wakil presiden.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Namun setelah memeriksa bukti, mendengarkan keterangan dalam persidangan, serta mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Berikut lima fakta penting dalam putusan MK soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
1. MK Tak Temukan Bukti Meyakinkan Ijazah atau Diploma Luar Negeri Gibran
Mahkamah menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Persyaratan pendidikan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, fakta itu tidak serta-merta membuat Mahkamah dapat membatalkan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Adies.
MK menilai persoalan mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga yang mempunyai kewenangan menilai keabsahan serta keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
2. Certificate of Attendance Dinilai Bukan Bukti Kelulusan
Fakta kedua yang menjadi sorotan adalah dokumen yang digunakan sebagai pendukung penyetaraan pendidikan Gibran.
Mahkamah mempertimbangkan dalil para Pemohon mengenai Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang dinilai cacat administratif karena disebut tidak pernah diperkuat dengan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Permendikbud 29/2014.
Setelah mempelajari bukti para pihak serta fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan juga menyebut tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.
Dokumen yang digunakan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Menurut Mahkamah, certificate of attendance serta dokumen tersebut bukan bukti seseorang telah lulus atau menamatkan suatu jenjang pendidikan, tetapi menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, dokumen kelulusan pada umumnya secara jelas menyatakan seseorang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan.
“Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: ‘This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…’,” jelas Arsul.
Ia menambahkan, sertifikat kelulusan umumnya juga disertai nilai atau hasil pendidikan yang menjadi dasar penerbitan dokumen tersebut.
“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” ujarnya.
3. Gibran Tak Lagi Berstatus Calon Wakil Presiden Sejak 20 Oktober 2024
Mahkamah juga mempertimbangkan status Gibran setelah Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 berakhir.
MK menilai perkara yang diajukan para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
Alasannya, Gibran tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden.
Status sebagai calon tersebut berakhir setelah calon terpilih dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Menurut Mahkamah, pelantikan tersebut sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Pertimbangan ini menjadi salah satu alasan mengapa Mahkamah menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden melalui permohonan tersebut.
4. MK Tetap Nyatakan Berwenang Memeriksa Objek Perkara
Meskipun terdapat persoalan terkait waktu dan status Gibran setelah dilantik, MK menyatakan secara formal memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus objek perkara yang diajukan.
Salah satu objek perkara yang dimohonkan pembatalannya adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.
Mahkamah dalam pertimbangannya merujuk asas ius curia novit sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Asas itu pada pokoknya mengatur pengadilan tidak boleh menolak memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan Mahkamah tetap memiliki tanggung jawab untuk menggali kebenaran materiel.
“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih,” papar Enny.
Dengan demikian, MK tetap memeriksa substansi dan fakta yang muncul dalam persidangan meskipun pada akhirnya terdapat persoalan mengenai kedudukan hukum para Pemohon.
5. Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum, Permohonan Tidak Diterima
Fakta terakhir berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing para Pemohon.
Dalam perkara tersebut, para Pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil berbentuk perkumpulan sebagai Pemohon I, partai politik sebagai Pemohon II, serta perseorangan warga negara Indonesia sebagai Pemohon III hingga Pemohon XII.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024, pihak yang dapat menjadi Pemohon dalam perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ucap Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.
Persoalan legal standing tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam amar putusan.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para Pemohon dan menolak eksepsi Termohon serta Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Para Pemohon sebelumnya mendalilkan syarat pendidikan SLTA atau sederajat merupakan conditio precedent atau syarat yang wajib dipenuhi sebelum seseorang dapat menjadi calon wakil presiden.
Menurut mereka, jika persyaratan pendidikan tersebut tidak dipenuhi, pencalonan menjadi tidak sah, perolehan suara tidak sah, serta seseorang tidak dapat ditetapkan sebagai calon wakil presiden maupun dilantik sebagai Wakil Presiden.
Namun, berdasarkan pertimbangan mengenai kewenangan Mahkamah, fakta dokumen pendidikan, status Gibran setelah pelantikan, hingga kedudukan hukum para Pemohon, MK pada akhirnya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















