Headline.co.id, Buleleng ~ Sebanyak 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali, lolos ke tahap visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2026. Komisi Informasi Provinsi Bali melakukan visitasi pada Senin (5/10/2026) di Gedung Unit IV Setda Kabupaten Buleleng untuk memeriksa penerapan keterbukaan informasi secara langsung. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian dokumen dan jawaban badan publik dengan pelaksanaan di lapangan.
Visitasi keterbukaan informasi publik Buleleng tersebut menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain memeriksa dokumen, Komisi Informasi Provinsi Bali menilai sejauh mana 10 OPD mampu memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan.
Komisi Informasi Bali Cek Kesesuaian Dokumen
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Putu Arnata, mengatakan, visitasi diperlukan agar penilaian tidak hanya didasarkan pada jawaban tertulis dan dokumen yang disampaikan badan publik.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Jawaban yang disampaikan harus dibuktikan dengan fakta di lapangan. Jadi kami tidak hanya melihat apa yang ditulis, tetapi juga melihat bagaimana pelaksanaannya secara langsung,” ujar Arnata saat kegiatan Visitasi Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026 di Gedung Unit IV Setda Kabupaten Buleleng.
Menurut Arnata, penilaian dalam monev tersebut mencakup enam parameter utama. Keenam parameter itu meliputi komitmen organisasi, sarana dan prasarana, pelayanan informasi, jenis informasi, kualitas informasi, serta digitalisasi.
Parameter tersebut digunakan untuk melihat penerapan keterbukaan informasi di lingkungan OPD, termasuk kesiapan badan publik dalam menyediakan dan melayani kebutuhan informasi masyarakat.
Keterbukaan Informasi Dinilai Bagian dari Pekerjaan
Arnata menegaskan, keterbukaan informasi tidak seharusnya dipandang sebagai beban tambahan bagi aparatur. Ia mengatakan, kegiatan pemerintahan sehari-hari pada dasarnya menghasilkan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
“Ini bukan untuk membebani bapak dan ibu sebagai staf. Justru keterbukaan informasi harus menjadi bagian dari pekerjaan sehari-hari, karena setiap hari pemerintah memproduksi informasi yang dibutuhkan masyarakat,” katanya.
Ia juga mengingatkan setiap badan publik agar memberikan pelayanan yang tepat ketika masyarakat mengajukan permohonan informasi. Menurutnya, pengelolaan permohonan yang tidak sesuai ketentuan dapat berujung pada sengketa informasi pemohon dan badan publik.
Namun, hak masyarakat atas informasi tetap memiliki batasan. Arnata menjelaskan, informasi yang masuk kategori dikecualikan harus dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkab Buleleng Jadikan Visitasi sebagai Ruang Evaluasi
Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng, Made Hadi Saputra, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Buleleng memandang visitasi bukan sekadar tahapan penilaian.
Menurut Hadi, kegiatan tersebut menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi, mempelajari, dan memperkuat tata kelola informasi publik di lingkungan Pemkab Buleleng.
“Bagi kami, kegiatan ini tidak semata-mata merupakan proses penilaian, tetapi juga menjadi ruang evaluasi, pembelajaran, dan penguatan tata kelola keterbukaan informasi publik di Kabupaten Buleleng,” ujarnya.
Ia mengatakan, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif. Karena itu, pengelolaan informasi publik di lingkungan Pemkab Buleleng diarahkan agar tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif.
“Pengelolaan informasi publik tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi mampu menghadirkan informasi yang mudah diakses, cepat, akurat, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Hadi.
Melalui visitasi tersebut, Pemkab Buleleng berharap keterbukaan informasi publik semakin menjadi bagian dari budaya kerja di setiap perangkat daerah. Pemerintah daerah juga berharap masyarakat dapat memperoleh informasi pemerintahan secara lebih mudah, cepat, akurat, dan bertanggung jawab.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















