Headline.co.id, Kotawaringin Barat ~ Pangkalan Bun – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar), Kalimantan Tengah, membahas pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) perhotelan terhadap kelotok wisata di Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) yang menyediakan fasilitas menginap. Pembahasan itu dilakukan dalam Rapat Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) di Ruang Rapat HM. Rafii, Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Jumat (2/10/2026). Kebijakan tersebut disiapkan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus menata usaha wisata kelotok yang berkembang seiring tingginya kunjungan ke TNTP.
Rapat itu melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, DPMPTSP, Kecamatan Kumai, Balai TNTP, Asosiasi Travel Agent Indonesia (ASTINDO), serta pelaku usaha dan operator tur kelotok wisata.
Pajak kelotok wisata dikaitkan dengan fasilitas menginap
Pemkab Kobar menilai kelotok wisata yang menyediakan penginapan perlu mendapatkan perlakuan pajak setara dengan usaha akomodasi lainnya. Kepala Dinas Pariwisata Kobar Rona Nirmala mengatakan, aktivitas wisatawan yang menginap di atas kapal berdampak terhadap penerimaan daerah karena mereka tidak menggunakan hotel di darat.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Dampak paling terasa bagi daerah adalah ketika wisatawan menginap di atas kelotok dan tidak menggunakan hotel di darat. Oleh karena itu, sudah sewajarnya kelotok wisata yang menyediakan fasilitas penginapan dipungut PBJT Perhotelan demi keadilan sektor usaha,” tegas Rona.
Bapenda Kobar telah menganalisis sejumlah paket perjalanan kelotok, termasuk paket tiga hari dua malam serta empat hari tiga malam. Analisis tersebut mencakup layanan makanan dan minuman serta fasilitas menginap di atas kapal yang berkaitan dengan objek PBJT makanan dan/atau minuman serta PBJT perhotelan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kobar Tengku Ali Syahbana mengatakan, optimalisasi pajak sektor pariwisata merupakan bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah dan menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat.
“Pertemuan hari ini selain menjadi wadah silaturahmi lintas sektor, juga momentum krusial untuk menyosialisasikan payung hukum terbaru, yakni Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2026. Regulasi ini hadir sebagai acuan resmi tata cara pemungutan pajak daerah di sektor pelayanan pariwisata bahari dan sungai,” ujar Tengku Ali.
Kunjungan TNTP mencapai sekitar 80.000 wisatawan
Potensi penerimaan dari sektor kelotok dinilai besar karena tingginya kunjungan wisatawan ke TNTP. Data kunjungan 2025 mencatat sekitar 80.000 wisatawan datang ke kawasan tersebut.
Dari jumlah itu, sebanyak 62.338 orang atau sekitar 78 persen merupakan wisatawan mancanegara. Sementara itu, 17.582 orang atau sekitar 22 persen merupakan wisatawan nusantara.
Balai TNTP juga mencatat terdapat 114 unit kelotok wisata aktif. Tata kelola reservasi kawasan telah dilakukan secara digital melalui aplikasi Si Tampan. Selain itu, sistem kuota pengunjung diterapkan untuk mengendalikan aktivitas wisata di kawasan konservasi.
Kepala Bapenda Kobar M. Nursyah Ikhsan mengatakan, potensi ekonomi wisata kelotok perlu diikuti tata kelola penerimaan daerah yang lebih optimal. Menurut dia, capaian pajak dan retribusi daerah turut menjadi salah satu parameter dalam kebijakan alokasi Dana Transfer ke Daerah.
Bapenda siapkan layanan dan pengawasan lintas sektor
Untuk mendukung penerapan aturan, Bapenda Kobar menyiapkan sejumlah langkah. Upaya itu meliputi pembukaan desk layanan pajak, penyesuaian sistem billing wisata, penguatan pengawasan akses kawasan TNTP, serta koordinasi pengawasan lintas sektor.
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga menemukan persoalan legalitas. Masih terdapat pelaku usaha kelotok yang belum mengantongi izin resmi. ASTINDO menyampaikan masukan mengenai kejelasan pemungutan pajak, legalitas usaha kelotok, serta penataan retribusi parkir dan operasional pelabuhan wisata.
Pemkab Kobar selanjutnya mendorong penyelarasan aspek perpajakan, legalitas usaha, dan pengawasan operasional kelotok. Langkah itu diarahkan agar optimalisasi pendapatan asli daerah berjalan seiring dengan penataan sektor pariwisata.
Penataan tersebut diharapkan menciptakan tata kelola wisata kelotok yang lebih tertib dan transparan. Dengan demikian, aktivitas ekonomi yang tumbuh dari TNTP dapat memberikan kontribusi lebih optimal bagi pembangunan daerah.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















