Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat perlindungan terhadap awak kapal perikanan setelah menerima dugaan kekerasan di KM Maulana 23. Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan layanan pengaduan, pengawasan di laut, serta pengetatan mekanisme perekrutan awak kapal. KKP bergerak pada 2 Oktober 2026 setelah menerima video dugaan kekerasan dan mengerahkan kapal pengawas KP Hiu 14 untuk mengejar KM Maulana 23 ke perairan Arafura.
KM Maulana 23 kemudian diamankan bersama 28 awak kapal dan dibawa ke wilayah kerja PSDKP Dobo untuk pemeriksaan. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pemerintah menjadikan keselamatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan sebagai perhatian utama karena Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO 188.
“Kami terus berupaya menjamin keselamatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan, apalagi pemerintah telah meratifikasi Konvensi ILO 188 sebagai bentuk keseriusan pemerintah melindungi para pekerja di bidang perikanan di kapal-kapal dalam negeri maupun luar negeri,” ungkap Trenggono dalam siaran resmi di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
KKP Amankan KM Maulana 23 ke Dobo
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, pengawasan akan diperkuat untuk mencegah kekerasan terhadap awak kapal perikanan terulang.
Dalam kasus KM Maulana 23, kapal pengawas KP Hiu 14 yang dikomandani Kapten Hendro diperintahkan mengejar kapal tersebut ke perairan Arafura pada hari yang sama ketika video dugaan kekerasan diterima KKP. Setelah diamankan, kapal beserta seluruh awaknya dibawa ke wilayah kerja PSDKP Dobo untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, KKP menemukan dugaan kekerasan yang berkaitan dengan target tangkapan cumi. Pung menyebut terdapat aturan di kapal bahwa awak kapal yang tidak memenuhi target tangkapan akan menerima hukuman fisik.
Sejumlah awak kapal juga memberikan keterangan bahwa mereka bekerja sejak sore hingga pagi hari dan hanya mendapatkan makan dua kali sehari. Pung menilai dugaan tersebut menunjukkan persoalan serius dalam perlindungan awak kapal.
“Ini semacam perbudakan, bagaimana orang kerja disiksa, dipukuli. Ini zaman merdeka. KKP hadir di sana, negara hadir. Bagaimana kami bisa memastikan bahwa nelayan tersebut harus kita lindungi,” ujar Pung.
Selain dugaan penganiayaan, KKP menemukan indikasi pelanggaran lain, yakni tidak aktifnya Vessel Monitoring System (VMS) kapal. Kondisi tersebut membuat persoalan KM Maulana 23 mencakup dugaan kekerasan, pelanggaran pemantauan kapal, dan aspek perizinan.
Layanan Pengaduan Dibuka 24 Jam
Pung mengatakan, mekanisme pengaduan penting karena awak kapal perikanan bekerja jauh di tengah laut dan memiliki keterbatasan untuk mencari pertolongan ketika mengalami kekerasan.
KKP menyediakan saluran pengaduan yang dapat digunakan awak kapal maupun masyarakat untuk melaporkan kejadian di laut. Layanan call center pengaduan tersebut dibuka 24 jam setiap hari melalui nomor 0811 1000 3132.
“Informasi yang masuk nantinya dapat menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan tindakan cepat,” kata Pung.
Menurut KKP, laporan masyarakat dan awak kapal dapat membantu petugas merespons persoalan yang terjadi di laut. Penguatan pengawasan menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan keselamatan serta kesejahteraan pekerja di kapal perikanan.
Rekrutmen Awak Kapal Akan Diperketat
Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP Mochamad Idnillah mengatakan, perlindungan awak kapal juga diatur melalui Permen KKP Nomor 4 Tahun 2026. Aturan tersebut mencakup aspek perlindungan dan sertifikasi awak kapal.
KKP juga akan mengevaluasi sejumlah jenis alat tangkap dan kapal perikanan yang terindikasi melakukan kerja paksa, perdagangan orang, perbudakan, serta bentuk pelanggaran lainnya.
Idnillah menyebut sistem perekrutan menjadi salah satu persoalan yang perlu dibenahi. Berdasarkan pemetaan KKP, perekrutan awak kapal di sejumlah pelabuhan dan jenis kapal perikanan dengan alat tangkap tertentu masih banyak menggunakan jasa calo atau makelar.
“Memang kami sudah petakan di beberapa pelabuhan kemudian beberapa jenis kapal perikanan dengan alat tangkap tertentu. Sistem perekrutannya ini masih banyak menggunakan jasa calo atau makelar,” kata Idnillah.
Penggunaan jasa tidak resmi dapat memicu persoalan karena janji saat perekrutan tidak selalu sesuai dengan kondisi yang diterima awak kapal setelah berangkat. Perbedaan tersebut dapat mencakup uang muka, sistem bagi hasil, hingga target hasil tangkapan.
Karena itu, KKP akan memperketat mekanisme perekrutan awak kapal. Seluruh manning agency yang menyediakan awak kapal perikanan nantinya diwajibkan memiliki legalitas. Kapal yang tidak merekrut awak melalui manning agency resmi juga akan menghadapi konsekuensi dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Izin Operasional KM Maulana 23 Ditangguhkan
Idnillah menambahkan, sistem bagi hasil masih menjadi salah satu persoalan di sektor kapal perikanan. Penghasilan awak kapal dapat cukup besar ketika hasil tangkapan tinggi, tetapi dapat sangat kecil apabila terjadi persoalan selama operasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, KM Maulana 23 membawa sekitar 9 ton hasil tangkapan berupa cumi dan ikan. Saat ini, izin operasional kapal tersebut ditangguhkan.
KKP menegaskan, besarnya hasil tangkapan tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan kekerasan terhadap awak kapal perikanan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















