Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Ompreng MBG Wajib Cantumkan Batas Waktu Konsumsi

Aditya by Aditya
27 seconds ago
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
393 29
A A
0
: Kepala BGN Sudaryono dalam rapat koordinasi tata kelola dan penyelenggaraan MBG di sekolah bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Sabtu (8/8/2026). (Dok. BGN)

Mulai Minggu Depan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi (Dok. Infopublik)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id ~ Badan Gizi Nasional (BGN) mulai pekan depan mewajibkan setiap ompreng atau wadah makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencantumkan batas waktu konsumsi. Kebijakan ini diterapkan untuk memperketat pengawasan keamanan pangan MBG di sekolah dan memastikan makanan dikonsumsi dalam kondisi aman. Kepala BGN Sudaryono menyampaikan ketentuan tersebut dalam rapat koordinasi tata kelola dan penyelenggaraan MBG bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Sabtu (8/8/2026). Informasi waktu konsumsi pada ompreng juga diharapkan membantu guru mengawasi waktu makan siswa di sekolah.

Contents

  • 1. Batas Waktu Konsumsi Dicantumkan di Ompreng MBG
    • 1.1. Relaksasi Kredit OJK untuk Penyintas Gempa Manggarai Berlaku 3 Tahun
    • 1.2. Cegah Karhutla, Siak Dorong Tata Kelola Gambut Berbasis KHG
  • 2. Makanan MBG Maksimal Empat Jam setelah Matang
  • 3. BGN Ingatkan Makanan MBG Tidak Dibawa Pulang
  • 4. Contoh Kasus Keracunan Makanan

Batas Waktu Konsumsi Dicantumkan di Ompreng MBG

Sudaryono mengatakan, setiap wadah makanan MBG nantinya harus memiliki tanda atau peringatan yang menunjukkan makanan tersebut harus dikonsumsi sebelum waktu tertentu. Penanda itu menjadi bagian dari langkah BGN untuk memastikan makanan yang diberikan kepada siswa, guru, dan penerima manfaat lainnya tetap aman saat dikonsumsi.

You might also like

: Pemkab Manggarai memberikan apresiasi tertinggi kepada OJK, Pemerintah Pusat, dan jajaran legislatif atas terbitnya kebijakan perlakuan khusus perbankan yang memberikan keringanan kredit selama tiga tahun bagi warga terdampak gempa bumi di delapan wilayah NTT. (MC Kab. Manggarai)

Relaksasi Kredit OJK untuk Penyintas Gempa Manggarai Berlaku 3 Tahun

4 October 2026
: Bupati Siak Afni Z meninjau Karhutla di Siak, Minggu (4/10/2026) Rahma: MC Siak

Cegah Karhutla, Siak Dorong Tata Kelola Gambut Berbasis KHG

4 October 2026

“Mulai minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa,” ujar Sudaryono dalam rapat koordinasi tersebut.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Menurut dia, guru memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan ketentuan itu. Guru diminta memastikan makanan tidak lagi dikonsumsi apabila waktu yang tercantum pada ompreng telah terlewati.

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh penerima MBG, termasuk guru dan siswa. Sudaryono menegaskan, makanan yang telah melewati batas waktu konsumsi harus ditinggalkan dan tidak boleh dimakan.

“Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak, ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didiknya,” tegasnya.

Makanan MBG Maksimal Empat Jam setelah Matang

Sudaryono menjelaskan, pencantuman batas waktu konsumsi diperlukan karena makanan MBG disiapkan sebagai makanan segar dan tidak menggunakan bahan pengawet. Makanan tersebut juga tidak dibuat dengan konsep ultra processed food.

Secara umum, makanan yang sudah matang memiliki waktu aman konsumsi maksimal sekitar empat jam. Artinya, terdapat rentang waktu sejak makanan selesai dimasak hingga makanan tersebut harus dikonsumsi.

“Setelah matang itu maksimal empat jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya. Memang betul-betul dimasak dengan tidak ultra processed food, sehingga betul-betul ini barang fresh sehingga ada window-nya, ada jendelanya di mana dia aman untuk dikonsumsi,” jelas Sudaryono.

Dengan demikian, keamanan pangan MBG tidak hanya ditentukan oleh proses memasak dan distribusi makanan. Waktu konsumsi setelah makanan sampai di sekolah juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.

Batas waktu yang dicantumkan pada ompreng diharapkan menjadi pengingat bagi guru dan penerima makanan agar MBG dikonsumsi sesuai waktu yang telah ditentukan. Apabila waktu aman tersebut sudah berakhir, makanan tidak boleh dikonsumsi meskipun masih tersisa.

BGN Ingatkan Makanan MBG Tidak Dibawa Pulang

Selain mewajibkan pencantuman batas waktu konsumsi, BGN meminta makanan MBG tidak dibawa pulang oleh siswa. Makanan yang telah diterima di sekolah diharapkan segera dikonsumsi di tempat, pada waktu, dan di kelas yang telah ditentukan.

“Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak, ibu semua, (MBG) sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang,” kata Sudaryono.

Dia mengatakan, kebiasaan membawa pulang makanan dapat meningkatkan risiko keamanan pangan. Risiko tersebut muncul apabila makanan disimpan dalam kondisi yang tidak sesuai atau kemudian dikonsumsi setelah melewati batas waktu aman.

Sudaryono menyebut praktik membawa pulang makanan menjadi salah satu faktor yang ditemukan dalam sejumlah kasus keracunan makanan. Dampaknya tidak hanya dialami siswa, tetapi juga anggota keluarga yang ikut mengonsumsi makanan MBG tersebut di rumah.

Contoh Kasus Keracunan Makanan

Sudaryono mencontohkan pengalamannya ketika mengunjungi sebuah sekolah dasar di Bogor. Saat itu, seorang siswa membawa sebagian makanan MBG untuk diberikan kepada ibunya di rumah.

“Dia teringat ibunya di rumah. Ini menjadi satu case keracunan di beberapa titik. Bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi,” pungkasnya.

Melalui aturan baru tersebut, BGN berharap guru dapat menjadi bagian penting dalam pengawasan keamanan pangan MBG. Pencantuman batas waktu pada setiap ompreng diharapkan memastikan makanan bergizi itu dikonsumsi pada waktu dan dalam kondisi yang aman.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Nasional

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Aditya

Aditya

Related Stories

: Pemkab Manggarai memberikan apresiasi tertinggi kepada OJK, Pemerintah Pusat, dan jajaran legislatif atas terbitnya kebijakan perlakuan khusus perbankan yang memberikan keringanan kredit selama tiga tahun bagi warga terdampak gempa bumi di delapan wilayah NTT. (MC Kab. Manggarai)

Relaksasi Kredit OJK untuk Penyintas Gempa Manggarai Berlaku 3 Tahun

by Aditya
4 October 2026
0

Headline.co.id, Manggarai ~ Relaksasi kredit OJK bagi debitur terdampak gempa bumi di Kabupaten Manggarai dan tujuh kabupaten lain di Nusa...

: Bupati Siak Afni Z meninjau Karhutla di Siak, Minggu (4/10/2026) Rahma: MC Siak

Cegah Karhutla, Siak Dorong Tata Kelola Gambut Berbasis KHG

by Aditya
4 October 2026
0

Headline.co.id, Siak ~ Bupati Siak Afni Zulkifli mendorong pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan gambut melalui penguatan pemantauan...

Pasca Karhutla di Desa Muser, Kapolres Paser Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Karhutla Desa Muser Dipadamkan, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan

by Dwina
4 October 2026
0

Headline.co.id, Paser ~ Karhutla Desa Muser, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, berhasil dipadamkan tim gabungan pada Jumat (2/10/2026)....

: Kepala BGN Sudaryono memimpin rapat koordinasi tata kelola dan penyelenggaraan MBG di sekolah secara daring, Sabtu (8/8/2026). (Dok. BGN)

Dua PIC Jadi Garda Pengawasan MBG di Sekolah

by Aditya
4 October 2026
0

Headline.co.id ~ Badan Gizi Nasional (BGN) meminta guru dan tenaga kependidikan terlibat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di...

: Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Bireuen, M. Zubair, Senin (10/8/2026). mengatakan, keberagaman usaha masyarakat tersebut menjadi modal penting dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.. - Foto: Mc.Bireuen

UMKM Bireuen Berpotensi Dongkrak Ekonomi dan Tembus Pasar Nasional

by Aditya
4 October 2026
0

Headline.co.id, Bireuen ~ Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri rumah tangga di Kabupaten Bireuen, Aceh, dinilai memiliki potensi...

: Kepala BGN Sudaryono dalam rapat koordinasi terkait tata kelola dan penyelenggaraan MBG di sekolah secara daring, Sabtu (8/8/2026). (Dok. BGN)

BGN Perkuat Pengawasan MBG hingga ke Sekolah

by Aditya
4 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga ke tingkat sekolah. Langkah ini...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

:

Mubes Perdana KPP Sumenep Perkuat Peran Pendidikan

14 September 2026
: Kominfo Lumajang/Tomi (Istimewa)

Jalan Sehat di Desa Tunjung Dorong Kebersamaan dan Ekonomi Lokal

21 August 2026
: MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Semarang tidak sekadar menjadi panggung kompetisi qari dan qariah. Menteri Agama Nasaruddin Umar mendorong MTQ menjadi momentum menghadirkan Al-Qur’an sebagai living Quran—nilai-nilainya hidup dalam sikap, perilaku, dan cara masyarakat menyelesaikan persoalan kehidupan. (Foto: Humas Kemenag)

MTQ Nasional XXXI Dorong Al-Qur’an Hadir dalam Kehidupan

11 September 2026
KAI Batalkan Beberapa Perjalanan Kereta Akibat Insiden di Bekasi Timur

KAI Batalkan Beberapa Perjalanan Kereta Akibat Insiden di Bekasi Timur

28 April 2026
Mengenal Metode Penetapan Awal Bulan Hijriah di Indonesia

Pendekatan Terpadu dalam Penetapan Awal Bulan Hijriah di Indonesia

22 August 2026
400 Siswa Terbaik Lolos Seleksi SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara 2026

400 Siswa Terbaik Lolos Seleksi SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara 2026

28 February 2026
Cuaca Besok 10 Agustus 2026 di Seluruh Kalimantan

Prediksi Cuaca Besok di Kalimantan: Pontianak, Palangkaraya, Banjarmasin, Samarinda dan Tanjung Selor

9 August 2026

Artikel Terbaru

: Kepala BGN Sudaryono dalam rapat koordinasi tata kelola dan penyelenggaraan MBG di sekolah bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Sabtu (8/8/2026). (Dok. BGN)

Ompreng MBG Wajib Cantumkan Batas Waktu Konsumsi

5 October 2026
Teja Tegaskan Kesiapan Persib Di Shopee Cup

Persib Siapkan Strategi Hadapi Perombakan Skuad Port FC

4 October 2026
: Pemkab Manggarai memberikan apresiasi tertinggi kepada OJK, Pemerintah Pusat, dan jajaran legislatif atas terbitnya kebijakan perlakuan khusus perbankan yang memberikan keringanan kredit selama tiga tahun bagi warga terdampak gempa bumi di delapan wilayah NTT. (MC Kab. Manggarai)

Relaksasi Kredit OJK untuk Penyintas Gempa Manggarai Berlaku 3 Tahun

4 October 2026
Persebaya U-20 Kembali Tumbang, Coach Halil Soroti Fokus di Awal Laga

Persebaya U-20 Kalah dari PSS, Mat Halil Soroti Fokus Awal

4 October 2026
:

Bulutangkis Porprov Sumbar 2026: 7 Emas Diperebutkan

4 October 2026
: Bupati Siak Afni Z meninjau Karhutla di Siak, Minggu (4/10/2026) Rahma: MC Siak

Cegah Karhutla, Siak Dorong Tata Kelola Gambut Berbasis KHG

4 October 2026
Sebulan Diklat, Kemenag Gelar Uji Kempetensi Tartil Al-Qur'an 2.269 Guru PAI

Kemenag Uji Kompetensi Tartil Al-Qur’an 2.269 Guru PAI

4 October 2026

Popular Story

Tiga Laga Kandang Oktober Digelar Di Stadion Si Jalak Harupat
Sepak Bola

Tiga Laga Kandang PERSIB Oktober Dipindah ke Si Jalak Harupat

by Fajar Ari Wibowo
2 October 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ Manajemen PT PERSIB Bandung Bermartabat memastikan tiga laga kandang...

Read moreDetails

Eliminasi Malaria Sergai Dipertahankan lewat Penguatan Laboratorium

MotoGP Jepang: Tokyo dan Motegi Jadi Destinasi Utama

Sandy Walsh Kembali Berlatih, Siap Hadapi Shopee Cup Bersama PERSIB

Operasi Lalu Lintas Satlantas Polres Kolaka Digelar 5-16 Oktober

Biro Organisasi Gorontalo Matangkan Kebutuhan JF Analis Kebijakan

Deteksi Anemia dan KEK, Ibu Hamil di Lumajang Diminta Rutin Periksa

Menkomdigi Desak Meta Percepat Penonaktifan Akun Anak

Bappenas Mulai Desain Besar Industri Olahraga Nasional

BLT Dana Desa Tahap Kedelapan Margorejo Disalurkan ke 14 KPM

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.