Headline.co.id, Kolaka ~ KORLANTAS POLRI, Kolaka – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kolaka akan menggelar operasi lalu lintas melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada 5-16 Oktober 2026. Kegiatan ini menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas yang dinilai dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan. Penindakan dilakukan di wilayah Kolaka dengan menyasar pelanggaran kasat mata serta kelengkapan administrasi kendaraan.
Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya meningkatkan ketertiban dan keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas. Satlantas Polres Kolaka mengajak seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan dan melengkapi persyaratan berkendara selama berkendara.
Sasaran Operasi Lalu Lintas Satlantas Polres Kolaka
Sejumlah pelanggaran menjadi sasaran utama dalam operasi lalu lintas Satlantas Polres Kolaka. Petugas akan menindak pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Penindakan juga menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot brong, pengendara yang melawan arus, serta pengemudi atau penumpang yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Penggunaan telepon genggam saat berkendara turut menjadi pelanggaran yang akan ditindak. Perilaku tersebut masuk dalam sasaran kegiatan karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Selain pelanggaran tersebut, petugas akan menindak kendaraan ODOL atau Over Dimension Over Loading. Pengemudi di bawah umur dan pelanggaran kasat mata lainnya juga termasuk dalam sasaran operasi.
Kelengkapan SIM dan STNK Diperiksa
Satlantas Polres Kolaka tidak hanya menindak pelanggaran yang terlihat secara langsung. Kelengkapan administrasi kendaraan, termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), juga menjadi bagian dari pemeriksaan.
Karena itu, masyarakat diminta memastikan dokumen kendaraan dan surat izin mengemudi telah lengkap sebelum menggunakan kendaraan di jalan. Imbauan tersebut disampaikan agar pengguna jalan dapat memenuhi ketentuan yang berlaku selama kegiatan berlangsung.
Satlantas Polres Kolaka menegaskan, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tidak semata-mata untuk menghindari penindakan. Ketaatan tersebut juga ditujukan untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Ajakan Kasat Lantas Polres Kolaka
Kasat Lantas Polres Kolaka AKP Nicho Try Hardianto mengajak masyarakat bersama-sama mewujudkan kondisi lalu lintas yang aman, nyaman, dan selamat.
Ajakan itu menjadi bagian dari pesan keselamatan yang disampaikan menjelang pelaksanaan KRYD pada 5-16 Oktober 2026. Masyarakat diharapkan mendukung kegiatan dengan mematuhi rambu dan ketentuan lalu lintas serta menggunakan perlengkapan berkendara sesuai aturan.
Pesan yang diusung dalam kampanye keselamatan lalu lintas tersebut adalah, “Tertib berlalu lintas dimulai dari saya.”
Melalui operasi lalu lintas ini, Satlantas Polres Kolaka mengingatkan bahwa keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab setiap pengguna jalan. Kepatuhan terhadap penggunaan helm berstandar SNI, larangan menggunakan telepon genggam saat berkendara, kewajiban membawa SIM dan STNK, serta kepatuhan terhadap aturan lainnya menjadi bagian penting dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















