Headline.co.id, Bekasi ~ Polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus perusakan rumah warga di Perumahan Royal Cikunir, Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Kedua tersangka berinisial RS dan PY diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota setelah penyidik mendalami laporan perusakan yang terjadi pada Selasa (29/9/2026) malam. Penangkapan dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing dalam aksi yang diduga terjadi setelah perselisihan di sekitar sebuah bengkel. Hingga kini, polisi masih memproses dua laporan dugaan kekerasan lain yang berkaitan dengan rangkaian kejadian tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, RS dan PY kini menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami keterlibatan keduanya berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang diperoleh.
“Kami telah menangkap dua tersangka, yakni RS dan PY, yang diduga terlibat dalam perusakan saat mendatangi rumah tersebut. Keduanya sedang diperiksa untuk mendalami peran masing-masing,” kata Verdika di Bekasi, Jumat (2/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kronologi Perusakan Rumah di Bekasi
Kasus perusakan rumah itu dilaporkan warga berinisial DS. Berdasarkan laporan tersebut, sekelompok orang mendatangi rumah korban sekitar pukul 22.00 WIB setelah suami DS, AM, bersama dua anaknya tiba di rumah.
Kelompok itu diduga menarik pagar rumah hingga roboh. Mereka juga diduga menggedor pintu serta menendang dua sepeda motor hingga terjatuh dan mengalami kerusakan.
Aksi tersebut diduga berkaitan dengan perselisihan yang berlangsung sebelumnya di sekitar sebuah bengkel pada malam yang sama. Perselisihan bermula ketika AM menegur sejumlah orang yang menyalakan suara mesin sepeda motor dengan keras karena dinilai mengganggu warga sekitar.
Teguran itu kemudian berkembang menjadi keributan. Dalam peristiwa tersebut, AM dan kedua anaknya disebut mengalami luka.
Namun, penyidik juga menemukan keterangan berbeda dari pihak lain. Warga berinisial RF menyebut percekcokan bermula ketika seseorang mengarahkan sorot senter kepada rekannya yang sedang memperbaiki sepeda motor.
“RF menyebut percekcokan bermula ketika seseorang mengarahkan sorot senter kepada rekannya yang sedang membenahi sepeda motor. Ia mengaku berusaha melerai perselisihan tersebut, tetapi justru dicekik dan dipukul hingga terluka,” ujar Verdika.
Tiga Laporan Polisi Ditangani Terpadu
Rangkaian kejadian di kawasan Royal Cikunir itu kemudian memunculkan tiga laporan polisi. AM dan istrinya, DS, melaporkan dugaan kekerasan dan perusakan ke Polres Metro Bekasi Kota.
Sementara itu, RF melaporkan dugaan kekerasan ke Polsek Bekasi Selatan. Seluruh laporan tersebut kini ditangani secara terpadu oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota bersama Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan.
Verdika menegaskan, penangkapan RS dan PY berkaitan dengan laporan perusakan rumah. Adapun dua laporan dugaan kekerasan tetap diproses oleh penyidik.
“Penangkapan RS dan PY berkaitan dengan laporan perusakan rumah. Dua laporan dugaan kekerasan juga tetap diproses. Kami mendalami rangkaian kejadian dan keterlibatan setiap pihak berdasarkan keterangan saksi serta bukti yang diperoleh,” ujar Verdika.
Polisi masih menelusuri rangkaian peristiwa tersebut untuk memastikan peran setiap pihak. Penyidik menggunakan alat bukti dan keterangan saksi dalam proses pendalaman kasus.
Polisi Sebelumnya Memburu Pelaku
Sebelum menangkap RS dan PY, polisi telah memburu pihak yang diduga terlibat dalam penyerangan dan perusakan rumah warga di kawasan Royal Cikunir.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana membenarkan adanya kejadian tersebut. Saat dikonfirmasi di Bekasi pada Kamis (1/10/2026), Putu menyatakan polisi sedang mengejar pelaku.
“Betul (sedang dalam pengejaran),” kata Putu.
Penyidik selanjutnya masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk hubungan perselisihan di sekitar bengkel, dugaan kekerasan, dan perusakan rumah. Polisi juga memastikan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi yang telah diperoleh.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















