Headline.co.id ~ KORLANTAS POLRI, Jakarta – Korlantas Polri menyiapkan lima alat material khusus (almatsus) berupa kendaraan bergerak untuk memperkuat penindakan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Kesiapan kendaraan dan perangkat pendukungnya diperiksa Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo di Lapangan NTMC Polri, Kamis (1/10). Almatsus tersebut digunakan untuk mendukung penegakan hukum lalu lintas secara bergerak dengan memanfaatkan teknologi pemeriksaan dan sistem ETLE Nasional. Penindakan ODOL dilakukan karena kendaraan berdimensi serta bermuatan berlebih berpotensi mengganggu keselamatan, memicu kecelakaan, dan berdampak terhadap ketahanan infrastruktur jalan.
Pengecekan itu dilakukan untuk memastikan kendaraan dinas beserta seluruh perangkatnya siap digunakan dalam kegiatan penegakan hukum tindak pidana lalu lintas. Dalam kegiatan tersebut, Irjen Pol Wibowo didampingi Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasetya dan Penata Kebijakan Kapolri Utama TK II Korlantas Polri Brigjen Pol Aries Syahbudin.
Almatsus Penindakan ODOL Dilengkapi Teknologi Pemeriksaan
Irjen Pol Wibowo mengatakan kendaraan bergerak tersebut merupakan bagian dari almatsus Korlantas Polri untuk mendukung penegakan hukum lalu lintas, terutama terhadap pelanggaran atau tindak pidana over dimension dan over loading.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Kita baru saja melaksanakan pemeriksaan dan pengecekan almatsus Korlantas Polri berupa kendaraan dinas yang akan digunakan untuk kegiatan penegakan hukum tindak pidana lalu lintas secara bergerak, khususnya dengan sasaran pelanggaran atau tindak pidana over dimension dan over loading,” kata Irjen Pol Wibowo.
Kendaraan tersebut dilengkapi sejumlah perangkat berbasis teknologi untuk mendukung pemeriksaan di lapangan. Perangkat itu meliputi kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR) untuk membaca registrasi kendaraan, kamera axle untuk membaca jumlah sumbu dan dimensi, serta kamera surveillance yang berfungsi merekam proses pemeriksaan.
Selain itu, almatsus dilengkapi teknologi Weight in Motion (WIM). Teknologi ini digunakan untuk melakukan penimbangan terhadap muatan dan dimensi kendaraan ketika proses pemeriksaan berlangsung.
Almatsus penegakan hukum Jatanlin tersebut juga telah terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional. Integrasi ini memungkinkan data dan bukti hasil pemeriksaan di lapangan dikelola secara lebih terintegrasi untuk mendukung proses penindakan berbasis teknologi.
Dengan dukungan perangkat tersebut, Korlantas Polri menargetkan proses pemeriksaan hingga penindakan dapat dilakukan secara lebih cepat serta didukung bukti yang kuat.
“Langkah-langkah kami dalam rangka pemeriksaan, termasuk penindakan pelanggaran atau tindak pidana di bidang lalu lintas akan semakin cepat, mudah, dan juga didukung oleh bukti yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Irjen Pol Wibowo.
Lima Kendaraan Disebar ke Empat Polda
Dari lima almatsus kendaraan bergerak yang disiapkan, satu kendaraan akan dioperasikan oleh Korlantas Polri. Empat kendaraan lainnya didistribusikan ke Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, dan Polda Bali.
Irjen Pol Wibowo mengatakan distribusi tersebut mempertimbangkan data wilayah yang memiliki potensi tindak pidana over dimension dan over load. Dengan pertimbangan tersebut, kendaraan bergerak diharapkan dapat mendukung pemeriksaan dan penindakan di wilayah yang menjadi sasaran.
Korlantas Polri juga telah melatih personel yang akan mengoperasikan kendaraan tersebut. Materi pelatihan mencakup penggunaan perangkat dan aplikasi, mekanisme pemeriksaan, hingga proses penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Kesiapan personel dan teknologi itu menjadi bagian dari upaya Korlantas Polri memperkuat penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL. Penanganan pelanggaran tersebut tidak hanya diarahkan untuk menindak kendaraan yang melanggar ketentuan, tetapi juga memperkuat keselamatan lalu lintas.
Irjen Pol Wibowo mengimbau para pengusaha, asosiasi, dan pengemudi mematuhi ketentuan mengenai dimensi dan muatan kendaraan. Kepatuhan terhadap aturan tersebut dinilai penting untuk mendukung keselamatan lalu lintas.
“Target yang ingin kita capai bersama bukan hanya sekadar meningkatkan jumlah pelanggaran, tetapi bagaimana kita bisa sama-sama mendorong peningkatan kepatuhan akan keselamatan lalu lintas menuju Zero ODOL 2027,” pungkas Irjen Pol Wibowo.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















