Headline.co.id, Jakarta ~ DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto untuk diangkat sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026. Persetujuan tersebut menjadi kelanjutan dari Surat Presiden Prabowo Subianto mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri yang diterima DPR pada 30 September 2026. Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
Pergantian pucuk pimpinan Polri tersebut menandai berakhirnya periode kepemimpinan Listyo Sigit yang menjabat Kapolri sejak Januari 2021. Selama masa kepemimpinannya, institusi Polri menghadapi sejumlah kasus besar yang menyita perhatian publik, mulai dari pembunuhan Brigadir J, Tragedi Kanjuruhan, kasus narkoba yang melibatkan perwira tinggi, hingga insiden kendaraan taktis Brimob dalam demonstrasi pada Agustus 2025.
Dalam rapat paripurna, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota DPR atas pengangkatan Suyudi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Kami meminta persetujuan pengangkatan Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” kata Puan di Gedung DPR RI. Rapat kemudian memberikan persetujuan terhadap pengangkatan Suyudi serta laporan Komisi III mengenai usul pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit dari jabatan Kapolri.
Sejumlah peristiwa besar selama kepemimpinan Listyo tidak hanya berujung pada proses pidana, tetapi juga mendorong pemeriksaan etik, pemberhentian personel, hingga pembenahan internal kepolisian.
Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo
Salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik selama kepemimpinan Listyo Sigit adalah pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Juli 2022.
Kasus tersebut melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo. Brigadir J dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Perkara itu berkembang menjadi perhatian nasional karena pembunuhan tersebut sempat disertai skenario rekayasa mengenai peristiwa yang sebenarnya terjadi. Penanganan perkara juga menyeret sejumlah perwira dan anggota Polri terkait obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan.
Kapolri kemudian membentuk tim khusus untuk mengusut perkara tersebut. Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka utama.
Dalam proses hukum, Sambo sempat dijatuhi hukuman mati pada tingkat pertama. Mahkamah Agung kemudian mengubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup.
Tragedi Kanjuruhan yang Menewaskan 135 Orang
Ujian besar berikutnya terjadi pada Oktober 2022 melalui Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur.
Peristiwa setelah pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan tersebut menewaskan 135 orang serta menyebabkan ratusan korban lainnya mengalami luka.
Penembakan gas air mata ke arah tribun penonton memicu kepanikan massa. Komnas HAM kemudian menyimpulkan penggunaan gas air mata menjadi pemicu utama jatuhnya korban dalam tragedi tersebut.
Kasus Kanjuruhan kemudian membawa sejumlah personel kepolisian ke proses hukum terkait pelaksanaan pengamanan pertandingan.
Listyo Sigit juga mencopot Irjen Nico Afinta dari jabatan Kapolda Jawa Timur. Sejumlah pimpinan pengamanan di lapangan turut ditetapkan sebagai tersangka dalam proses hukum tragedi tersebut.
Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Belum lama setelah Tragedi Kanjuruhan, institusi Polri kembali menjadi sorotan setelah Irjen Teddy Minahasa terseret kasus peredaran narkotika pada Oktober 2022.
Teddy sebelumnya ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Nico Afinta. Namun hanya beberapa hari setelah penunjukan itu, Teddy ditangkap melalui penanganan yang melibatkan Divisi Propam Polri dan Polda Metro Jaya.
Perkara tersebut berkaitan dengan penyisihan dan penjualan barang bukti narkotika jenis sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi dengan jumlah sekitar lima kilogram.
Kasus itu menjadi sorotan karena melibatkan seorang perwira tinggi Polri berpangkat inspektur jenderal.
Teddy Minahasa kemudian dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dalam proses pidana, ia juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Penganiayaan Ken Admiral dan Kasus AKBP Achiruddin
Sorotan terhadap anggota kepolisian kembali muncul pada April 2023 setelah video penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral beredar luas.
Penganiayaan tersebut dilakukan Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan yang saat itu bertugas di lingkungan Polda Sumatera Utara.
Dalam perkara tersebut, Achiruddin menjadi perhatian karena berada di lokasi dan dinilai membiarkan penganiayaan berlangsung tanpa melerai.
Penanganan kasus kemudian berkembang. Penyidikan tidak hanya berkaitan dengan penganiayaan, tetapi juga mengungkap persoalan lain yang melibatkan Achiruddin, termasuk kepemilikan aset serta perkara dugaan gratifikasi dan aktivitas gudang BBM solar ilegal di Medan.
AKBP Achiruddin kemudian dicopot dari jabatannya seiring proses penanganan kasus tersebut.
Satgas TPPO dan Pengungkapan Perdagangan Manusia
Di tengah berbagai kasus internal, kepemimpinan Listyo Sigit juga diwarnai pembentukan Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Satgas TPPO pada 2023.
Pembentukan satgas dilakukan dari tingkat Mabes Polri hingga kepolisian daerah untuk menangani jaringan perdagangan manusia.
Satgas tersebut kemudian menangani berbagai jaringan TPPO, termasuk perkara perdagangan orang lintas negara.
Salah satu kasus yang mendapat perhatian adalah perdagangan organ ginjal manusia ke Kamboja. Dalam penanganannya, muncul pula keterlibatan oknum kepolisian yang disebut membantu para tersangka melewati pemeriksaan di bandara.
Kasus tersebut memperlihatkan kompleksitas penanganan TPPO karena jaringan yang ditangani tidak hanya beroperasi di dalam negeri, tetapi juga melibatkan aktivitas lintas negara.
Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan Saat Demo Agustus 2025
Peristiwa besar lainnya terjadi ketika gelombang demonstrasi berlangsung di Jakarta pada akhir Agustus 2025.
Seorang pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan meninggal dunia setelah tertabrak dan terlindas kendaraan taktis Brimob ketika aparat melakukan pengamanan dan pembubaran massa.
Peristiwa tersebut memicu perhatian luas masyarakat. Listyo Sigit kemudian mendatangi keluarga korban dan menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.
“Kami menyampaikan belasungkawa dan juga minta maaf kepada keluarga almarhum terkait musibah yang terjadi,” kata Listyo.
Sebanyak tujuh personel Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis tersebut kemudian menjalani pemeriksaan Divisi Propam Polri dan ditempatkan dalam penempatan khusus. Polri menyatakan ketujuh personel tersebut melanggar kode etik kepolisian.
Demonstrasi pada Agustus 2025 juga diikuti penangkapan terhadap peserta aksi di berbagai daerah. Dalam perkembangan penanganan perkara, Polri mencatat 959 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait demonstrasi dan kerusuhan pada periode 25–31 Agustus 2025.
Pergantian Kapolri Tutup Periode Kepemimpinan Listyo Sigit
Rangkaian perkara tersebut menjadi bagian dari perjalanan Listyo Sigit selama memimpin Polri sejak Januari 2021.
Sejumlah kasus berasal dari pelanggaran yang dilakukan personel kepolisian sendiri dan berujung pada proses pidana maupun etik. Pada sisi lain, Polri selama periode tersebut juga membentuk langkah penanganan terhadap sejumlah tindak pidana, termasuk melalui Satgas TPPO.
Kini estafet kepemimpinan Polri memasuki tahap baru setelah Presiden Prabowo Subianto mengusulkan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai pengganti Listyo Sigit.
DPR RI pada Kamis, 1 Oktober 2026, telah menyetujui Suyudi untuk diangkat sebagai Kapolri sekaligus menyetujui usulan pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit. Persetujuan DPR tersebut merupakan bagian dari proses pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















