Headline.co.id, Sleman ~ Digitalisasi perlindungan sosial diperkuat melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) untuk memastikan warga yang berhak menerima perlindungan sosial tidak terlewatkan. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan SPLP menghubungkan berbagai sistem elektronik pemerintah agar dapat berbagi data secara aman. Penguatan tersebut diuji coba di Desa Donoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (13/8/2026), dengan tujuan membuat layanan lebih sederhana, cepat, dan tepat sasaran.
Dalam uji coba itu, Meutya meninjau langsung penggunaan Portal Perlindungan Sosial, berdialog dengan warga, serta menyaksikan proses pendaftaran seorang warga yang belum terdaftar dengan pendampingan agen Perlinsos. Menurut dia, digitalisasi perlindungan sosial harus menghasilkan layanan yang mudah digunakan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
SPLP Hubungkan Data untuk Perlinsos
Meutya menjelaskan, perlindungan sosial merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari berbagai risiko kerentanan. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti data antarinstansi yang belum terhubung, data yang belum diperbarui, serta proses verifikasi yang panjang.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Melalui SPLP, berbagai sumber data pemerintah dapat dihubungkan dan dipertukarkan sesuai kebutuhan serta kewenangan. Proses tersebut tetap dilakukan dengan memperhatikan prinsip pelindungan data pribadi.
“Teknologi pemerintah bukan sekadar membangun sistem. Yang paling penting adalah bagaimana teknologi tersebut memudahkan masyarakat dan memastikan hak masyarakat dapat diberikan secara tepat,” kata Meutya.
Menurut Meutya, keterhubungan sistem menjadi bagian penting dalam membangun layanan perlindungan sosial yang lebih efektif. Dengan data yang saling terhubung, proses verifikasi dan pelayanan diharapkan dapat dilakukan secara lebih sederhana.
Pendaftaran Mandiri dan Pendampingan Agen
Digitalisasi perlindungan sosial dikembangkan untuk membantu mengatasi persoalan data dan proses verifikasi. Melalui Portal Perlindungan Sosial, masyarakat yang memiliki telepon seluler dan terbiasa menggunakan layanan digital dapat melakukan pendaftaran secara mandiri.
Sementara itu, warga yang belum terbiasa menggunakan layanan digital tetap dapat memperoleh bantuan dari agen Perlinsos. Agen tersebut mendampingi masyarakat dalam proses pendaftaran agar digitalisasi tidak menjadi hambatan bagi kelompok yang membutuhkan bantuan.
“Jadi, digitalisasi bukan berarti semua harus dilakukan sendiri oleh masyarakat. Bagi yang belum terbiasa menggunakan layanan digital, tetap ada pendampingan,” ujar Meutya.
Dalam peninjauan di Desa Donoharjo, Meutya berdialog dengan warga mengenai pengalaman mereka menggunakan layanan Perlinsos. Ia juga melihat langsung proses pendaftaran warga yang sebelumnya belum terdaftar dengan bantuan agen Perlinsos.
Pengalaman tersebut, menurut Meutya, menunjukkan bahwa teknologi pemerintah harus diterjemahkan menjadi layanan nyata yang mudah digunakan. Teknologi juga harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, bukan sekadar membangun sistem digital.
Warga Tetap Bisa Mengajukan Sanggah
Selain mempermudah pendaftaran dan verifikasi, sistem yang terhubung memberikan akses kepada masyarakat untuk mengajukan permohonan maupun menyampaikan sanggah apabila menilai hasil kelayakan belum sesuai.
Meutya menegaskan, tujuan digitalisasi bukan hanya mengubah layanan bantuan sosial menjadi digital. Sistem tersebut harus membantu memastikan penerima yang memenuhi kriteria memperoleh haknya, sekaligus mencegah bantuan diberikan kepada masyarakat yang tidak memenuhi kriteria.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar membuat layanan bantuan sosial menjadi digital. Masyarakat yang berhak tidak boleh terlewat, sedangkan masyarakat yang tidak memenuhi kriteria tidak lagi menerima bantuan,” kata Meutya.
Di Kabupaten Sleman, hingga minggu pertama Agustus 2026, sebanyak 61.112 keluarga telah terdaftar dalam Portal Perlindungan Sosial. Capaian itu menunjukkan pentingnya kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, perangkat pemerintahan hingga tingkat desa, agen Perlinsos, dan masyarakat.
Bagian dari Ekosistem Pemerintah Digital
Bagi Kementerian Komunikasi dan Digital, pemanfaatan SPLP dalam digitalisasi perlindungan sosial merupakan bagian dari pembangunan ekosistem teknologi pemerintah digital. SPLP didukung konektivitas, Pusat Data Nasional, dan Jaringan Intra Pemerintah untuk membangun layanan pemerintah yang semakin terhubung.
Meutya mengatakan, keterhubungan data harus berujung pada perbaikan layanan dan pemenuhan hak masyarakat secara adil.
“Pada akhirnya, teknologi harus bekerja untuk masyarakat. Data yang terhubung harus berujung pada layanan yang lebih mudah, dan layanan yang lebih mudah harus memastikan hak masyarakat diberikan secara cepat, tepat, dan adil,” ujar Meutya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















