Headline.co.id, Pulang Pisau ~ Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan DPRD Pulang Pisau menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Pulang Pisau Masa Persidangan III di Pulang Pisau, Rabu (30/9/2026). Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i meminta seluruh kepala perangkat daerah segera menindaklanjuti perubahan anggaran dengan mengeksekusi program kerja secara cermat agar kebutuhan masyarakat dapat direspons secara tepat sasaran.
Rapat paripurna itu dihadiri Ahmad Rifa’i bersama Wakil Bupati Pulang Pisau Jayadikarta. Agenda utama sidang adalah penandatanganan persetujuan bersama pemerintah daerah dan legislatif atas Raperda Perubahan APBD 2026.
Seluruh Fraksi DPRD Pulang Pisau Setujui Perubahan APBD 2026
Sebelum penandatanganan, sidang diawali penyampaian laporan dari Tim Perumus Raperda. Laporan tersebut dibacakan Ketua Tim Perumus, Nasrun Rambe.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Rangkaian pembahasan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan pandangan akhir dari seluruh fraksi DPRD Pulang Pisau. Setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan, proses pengesahan dilanjutkan dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama.
Naskah tersebut ditandatangani Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i dan Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tandean Indra Bella. Penandatanganan menjadi penanda tercapainya kesepakatan pemerintah daerah dan DPRD mengenai perubahan anggaran untuk Tahun Anggaran 2026.
Bupati Minta Program Perubahan APBD Dieksekusi Cermat
Setelah persetujuan bersama dilakukan, Ahmad Rifa’i menekankan pentingnya penyesuaian anggaran bagi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Menurut dia, perubahan APBD merupakan instrumen untuk merespons dinamika kebutuhan masyarakat.
Ia meminta kepala perangkat daerah tidak berhenti pada proses pengesahan, tetapi segera menerjemahkan perubahan anggaran tersebut ke dalam pelaksanaan program kerja. Eksekusi program diminta dilakukan secara cermat sehingga anggaran dapat digunakan sesuai kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan.
“Melalui persetujuan bersama ini, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan DPRD berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam mendukung pelaksanaan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat Pulang Pisau,” tegas Bupati.
Kesepakatan Pemerintah Daerah dan DPRD
Persetujuan Perubahan APBD 2026 memperlihatkan adanya kesepahaman eksekutif dan legislatif di Kabupaten Pulang Pisau. Kesepakatan itu dibangun melalui tahapan penyampaian laporan Tim Perumus, pembacaan pandangan akhir fraksi, hingga penandatanganan persetujuan bersama.
Ahmad Rifa’i menyatakan pemerintah daerah dan DPRD akan terus memperkuat sinergi. Sinergi tersebut diarahkan untuk mendukung pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta memenuhi kebutuhan masyarakat Pulang Pisau.
Dengan telah disepakatinya Raperda Perubahan APBD 2026, kepala perangkat daerah diminta segera menindaklanjuti kebijakan anggaran tersebut melalui pelaksanaan program kerja. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menekankan agar setiap program dijalankan secara cermat untuk merespons kebutuhan masyarakat secara tepat sasaran.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















