Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan siap mendukung rencana audit forensik tata kelola keuangan haji. Dukungan itu disampaikan BPKH setelah Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan rencana tersebut seusai bertemu Presiden Prabowo Subianto pada 28 September 2026. Pemerintah akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai pelaksanaan audit, sementara BPKH menyiapkan data, dokumen, dan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan lembaganya terbuka terhadap pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang. Menurut dia, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pengelolaan keuangan haji berlangsung transparan, akuntabel, hati-hati, dan sesuai prinsip syariah.
“Pemeriksaan merupakan bagian penting untuk memastikan keuangan haji dikelola secara transparan, akuntabel, hati-hati, dan sesuai prinsip syariah,” ujar Fadlul dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji Harus Berbasis Data
BPKH menegaskan pengelolaan keuangan haji selama ini telah berada dalam mekanisme audit dan pengawasan. Laporan keuangan BPKH diaudit secara rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hingga tahun buku 2025 telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) delapan kali berturut-turut.
Laporan Keuangan Konsolidasian BPKH dan entitas anak tahun 2025 juga telah dipublikasikan melalui kanal resmi BPKH. Namun, BPKH berpandangan bahwa audit forensik tata kelola keuangan haji tetap perlu dilaksanakan dengan prasyarat tata kelola yang jelas.
Prasyarat tersebut meliputi mandat dan kewenangan pemeriksaan yang tegas, independensi serta objektivitas pemeriksa, ruang lingkup dan metodologi yang terdokumentasi, pengamanan dan jejak akses data, perlindungan kerahasiaan informasi, serta mekanisme pengendalian mutu.
BPKH juga menilai setiap temuan harus didukung bukti yang sahih, terdokumentasi, dan dapat ditelusuri. Temuan tersebut selanjutnya perlu disampaikan melalui mekanisme pelaporan dan tindak lanjut yang akuntabel.
Rekonsiliasi Data Jemaah dan Keuangan Haji
Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan dan Akuntansi, Amri Yusuf, mengatakan audit forensik dapat memperkuat pemahaman mengenai integritas data, ketepatgunaan nilai manfaat, dan keberlanjutan keuangan haji.
“Pemeriksaan perlu merekonsiliasi data Siskohat, nomor porsi, setoran awal, pelunasan, nilai manfaat pada virtual account, kuota, status keberangkatan, pembatalan, pengembalian dana, dan data jemaah berangkat,” kata Amri.
Menurut Amri, seluruh data tersebut perlu dicocokkan dengan catatan BPKH, data BPS Bipih, rekening bank, serta realisasi keberangkatan. Langkah itu diperlukan untuk memastikan tidak terdapat data ganda, ketidaksesuaian, maupun perubahan data yang tidak sah.
Pemeriksaan juga perlu menguji ketepatgunaan nilai manfaat bagi jemaah berangkat berdasarkan formula BPIH-Bipih, jumlah jemaah, embarkasi, dan layanan yang diterima. Layanan yang dimaksud mencakup penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, living cost, serta layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Hasil Audit untuk Mengukur Keberlanjutan Keuangan Haji
Amri mengatakan hasil audit perlu digunakan sebagai dasar perhitungan keberlanjutan keuangan haji. Perhitungan itu mempertimbangkan aset, kewajiban, arus kas, hasil investasi, nilai manfaat, kebutuhan likuiditas, jumlah jemaah masa tunggu, biaya haji, dan berbagai skenario risiko.
“Hasil audit juga perlu menjadi basis perhitungan keberlanjutan keuangan haji dengan mempertimbangkan aset, kewajiban, arus kas, hasil investasi, nilai manfaat, kebutuhan likuiditas, jumlah jemaah masa tunggu, biaya haji, dan berbagai skenario risiko,” lanjut Amri.
Dalam menjalankan mandat berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, BPKH menyatakan berkomitmen mengelola keuangan haji secara transparan, akuntabel, aman, dan berkelanjutan. BPKH juga terbuka terhadap rekomendasi perbaikan berbasis bukti, termasuk terkait pengendalian internal, manajemen risiko, transparansi, dan tata kelola investasi.
Fadlul meminta penggunaan istilah dalam diskursus publik mengenai keuangan haji dilakukan secara presisi. Ia mengatakan kepercayaan lebih dari lima juta jemaah dibangun selama bertahun-tahun dan dapat terguncang oleh istilah yang menimbulkan kecemasan tanpa dasar temuan.
“Kami juga berharap diksi dalam diskursus publik dijaga tetap presisi. Kepercayaan lebih dari lima juta jemaah dibangun bertahun-tahun dan mudah terguncang oleh istilah yang menimbulkan kecemasan tanpa dasar temuan. Jika ada indikasi persoalan, mari kita buka dengan data. Jika tidak ada, publik berhak mendengar itu dengan terang pula,” ujar Fadlul.
Ia menegaskan audit tersebut pada akhirnya harus memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan untuk kepentingan jemaah. BPKH menyatakan siap bekerja sama dengan seluruh lembaga negara yang berwenang untuk memperkuat tata kelola dan menjaga kepercayaan masyarakat.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan keuangan haji dikelola untuk kepentingan jemaah. BPKH siap bekerja sama dengan seluruh lembaga negara yang berwenang untuk memperkuat tata kelola dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Fadlul.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















