Headline.co.id, Jakarta ~ Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 3,75 persen, simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,25 persen, dan simpanan valuta asing (valas) di bank umum sebesar 2,00 persen. Ketetapan tersebut mulai berlaku pada 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2026. Keputusan LPS itu diambil dengan mempertimbangkan kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas yang masih terbatas, kinerja intermediasi serta likuiditas perbankan yang tetap positif, dan cakupan penjaminan simpanan yang masih tinggi. LPS menyampaikan keputusan tersebut melalui siaran pers yang diterima di Jakarta pada Rabu (30/9/2026).
TBP LPS Dinilai Masih Memadai
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan. Kebijakan itu diarahkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.
“Atas dasar itu, LPS memandang bahwa TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan,” kata Anggito dalam siaran pers tersebut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
LPS tetap akan mengevaluasi TBP secara berkala. Evaluasi dilakukan dengan mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta kondisi likuiditas dan suku bunga perbankan.
Kinerja Intermediasi Perbankan Tetap Positif
Berdasarkan catatan LPS, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 10,94 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy). Pertumbuhan DPK tersebut diikuti penyaluran kredit yang meningkat 13,66 persen yoy.
LPS menyebut perkembangan itu mencerminkan kinerja intermediasi perbankan yang tetap positif. Selain mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan, lembaga tersebut juga menjadikan kondisi intermediasi dan likuiditas perbankan sebagai dasar dalam mempertahankan TBP.
Keputusan itu juga berkaitan dengan cakupan penjaminan simpanan yang masih tinggi hingga Agustus 2026. Pada bank umum, sebanyak 706,75 juta rekening atau 99,94 persen dari total rekening memiliki saldo hingga Rp2 miliar.
Dengan saldo tersebut, seluruh simpanan pada rekening yang memenuhi batas tersebut masuk dalam cakupan penjaminan LPS. Sementara itu, pada BPR dan BPR Syariah, terdapat 15,59 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening dengan saldo hingga Rp2 miliar yang masuk dalam cakupan penjaminan.
LPS Pantau Suku Bunga dan Dana Pihak Ketiga
Anggito mengatakan LPS akan terus memantau cakupan penjaminan seiring dengan pergerakan suku bunga simpanan di pasar dan perkembangan penghimpunan dana pihak ketiga.
“LPS akan terus memantau cakupan penjaminan seiring dengan pergerakan suku bunga simpanan di pasar dan perkembangan penghimpunan dana pihak ketiga,” ujar Anggito.
TBP merupakan batas maksimal suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu syarat penjaminan LPS. Dengan demikian, tingkat bunga yang diterima nasabah menjadi salah satu unsur yang diperhatikan dalam menentukan apakah simpanan memenuhi persyaratan penjaminan.
Syarat Simpanan Dijamin LPS
LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Penjaminan tersebut berlaku selama simpanan memenuhi tiga kriteria yang disebut 3T.
Kriteria pertama, simpanan tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat suku bunga yang diterima nasabah tidak melebihi TBP. Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti fraud yang menyebabkan kerugian atau mengancam kelangsungan usaha bank.
Ketiga kriteria tersebut menjadi syarat agar simpanan nasabah dapat memenuhi ketentuan penjaminan LPS. Karena itu, LPS terus mencermati perkembangan suku bunga simpanan, penghimpunan dana pihak ketiga, serta kondisi perbankan dalam evaluasi TBP secara berkala.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















