Headline.co.id, Halmahera Utara ~ Polda Maluku Utara menerima penyerahan sukarela 32 pucuk senjata api ilegal dari masyarakat hingga September 2026. Senjata tersebut diserahkan melalui kegiatan kepolisian oleh Satbrimob Polda Maluku Utara dan berasal dari Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Tengah, serta Kota Ternate. Data itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., di Sofifi, Rabu (30/9/2026). Penyerahan dilakukan sebagai bentuk kesadaran hukum dan partisipasi warga dalam menjaga keamanan.
Jumlah senjata api ilegal yang diserahkan kepada Polda Maluku Utara menunjukkan peningkatan dalam beberapa rilis. Pada rilis pertama 5 Agustus 2026, polisi menerima tiga pucuk senjata api ilegal. Jumlah tersebut bertambah menjadi 16 pucuk pada rilis kedua yang digelar 17 Agustus 2026, lalu kembali meningkat menjadi 32 pucuk hingga rilis terbaru.
Rincian 32 senjata api ilegal
Keterangan mengenai hasil penyerahan senjata api ilegal itu dibacakan oleh Dansat Brimob Polda Maluku Utara Kombes Pol. Handri Wira Suriyana, S.I.K., M.A.P. Dalam konferensi pers tersebut, polisi memaparkan jenis senjata yang diamankan dari masyarakat.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dari total 32 pucuk senjata, sebanyak 20 pucuk merupakan senjata api rakitan laras panjang. Selain itu, terdapat tiga pucuk senjata api semi rakitan laras panjang dan tiga pucuk senjata api organik laras panjang.
Polisi juga mengamankan dua pucuk senjata api rakitan laras pendek serta empat pucuk senjata api organik laras pendek. Seluruh senjata tersebut diserahkan secara sukarela oleh masyarakat melalui kegiatan yang dilakukan Satbrimob Polda Maluku Utara.
Selain 32 pucuk senjata api, petugas mengamankan 358 butir amunisi tajam. Amunisi tersebut terdiri atas 331 butir kaliber 7,56 dan 27 butir kaliber 5,56. Polisi turut mengamankan delapan buah magazen.
Kapolda apresiasi kesadaran masyarakat
Kapolda Maluku Utara mengapresiasi warga yang memilih menyerahkan senjata api ilegal kepada kepolisian. Menurut Arif Budiman, tindakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya bersama untuk menciptakan keamanan.
“Penyerahan senjata api merupakan bentuk kesadaran hukum sekaligus kontribusi nyata masyarakat dalam menciptakan keamanan. Keamanan bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab bersama,” tegas Kapolda.
Kapolda mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api ilegal agar segera menyerahkannya kepada kepolisian. Langkah itu diperlukan agar senjata dapat diamankan dan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Maluku Utara perkuat pendekatan kepada masyarakat
Polda Maluku Utara juga mengajak masyarakat tidak terlibat, melibatkan diri, maupun memberikan dukungan terhadap aksi kriminalitas dan aktivitas terorisme separatis di Papua. Kepolisian menegaskan akan terus melakukan pencegahan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Selain penegakan hukum, Polda Maluku Utara akan memperkuat pendekatan kepada masyarakat. Upaya tersebut diarahkan untuk mendorong partisipasi bersama dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas.
Melalui pendekatan tersebut, Polda Maluku Utara mengajak seluruh masyarakat bersama-sama mempertahankan situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Penyerahan 32 senjata api ilegal hingga September 2026 menjadi bagian dari perkembangan partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya kepolisian menjaga keamanan di wilayah Maluku Utara.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















