Headline.co.id ~ Satpolairud Polres Bangka menghentikan aktivitas tujuh tambang inkonvensional (TI) bijih timah tanpa izin di aliran Sungai Kampung Pasir, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Penertiban dilakukan pada Rabu (30/09/2026) setelah polisi menemukan kegiatan penambangan di kawasan aliran sungai. Aktivitas tersebut dihentikan karena tidak dilengkapi izin dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar. Dalam penertiban itu, petugas menemukan tujuh unit mesin, sejumlah peralatan tambang, dan pekerja yang berada di lokasi.
Polisi Hentikan 7 Tambang Timah Ilegal di Bangka
Kasat Polairud Polres Bangka Iptu Aria Tanjung mengatakan, polisi menghentikan aktivitas penambangan tersebut sekaligus memberikan imbauan kepada para pekerja agar tidak kembali melakukan kegiatan serupa di lokasi itu.
“Kami menghentikan paksa aktivitas penambangan bijih timah jenis inkonvensional karena tidak dilengkapi izin dan berada di daerah aliran sungai,” kata Aria di Sungailiat, Rabu (30/09/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menurut Aria, penertiban dilakukan setelah petugas menemukan kegiatan tambang yang berlangsung di kawasan aliran sungai. Polisi kemudian meminta para penambang menghentikan aktivitas mereka.
Meski menemukan tujuh unit mesin dan peralatan tambang, kepolisian masih mengedepankan pendekatan persuasif dalam penanganan awal. Polisi belum langsung menyampaikan adanya penindakan hukum lanjutan terhadap para pekerja yang berada di lokasi.
Penambangan Berisiko Ganggu Lingkungan
Aria menjelaskan, aktivitas penambangan di aliran sungai dapat menimbulkan sejumlah dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Dampak itu lain pendangkalan alur muara, abrasi lahan warga, serta gangguan kenyamanan akibat suara mesin tambang.
Kawasan aliran sungai, kata dia, memiliki fungsi penting bagi ekosistem dan menjadi habitat berbagai biota air. Karena itu, aktivitas pertambangan di kawasan tersebut perlu memperhatikan aspek legalitas dan lingkungan.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menjalankan kegiatan pertambangan tanpa izin, terlebih di lokasi yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas tersebut. Legalitas usaha dan kesesuaian kawasan menjadi hal yang harus diperhatikan sebelum kegiatan pertambangan dilakukan.
Belum Temukan Pihak yang Koordinasikan
Berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas tujuh tambang timah ilegal di Bangka itu diduga dilakukan atas inisiatif masing-masing penambang. Polisi belum menemukan pihak yang mengoordinasikan kegiatan penambangan tersebut.
Aria menegaskan, kepolisian tidak melarang masyarakat memiliki usaha pertambangan timah. Namun, kegiatan itu harus memenuhi ketentuan perizinan dan dilakukan di kawasan tambang yang telah ditetapkan.
“Kami tidak melarang masyarakat memiliki usaha pertambangan timah, tetapi harus dilengkapi dengan izin resmi serta berada di kawasan tambang yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Pengawasan Akan Dilanjutkan
Dalam penertiban tersebut, polisi meminta para penambang menghentikan kegiatan dan tidak mengulangi aktivitas yang sama di aliran Sungai Kampung Pasir. Kepolisian juga menyampaikan bahwa pendekatan persuasif masih menjadi langkah yang ditempuh pada tahap awal.
Namun, tindakan hukum akan dilakukan apabila para penambang kembali melakukan kegiatan di tempat yang sama. Aria menyampaikan peringatan tersebut sebagai bagian dari upaya mencegah berulangnya penambangan tanpa izin di kawasan aliran sungai.
“Saat ini kami masih bertindak persuasif, namun jika di kemudian hari masih melakukan kegiatan penambangan di tempat yang sama, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Aria.
Satpolairud Polres Bangka memastikan pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal. Pengawasan itu ditujukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu masyarakat di sekitar kawasan aliran sungai.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















