Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangani 341 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 28 September 2026. Penanganan perkara tersebut mencakup kasus yang melibatkan perorangan dan korporasi, dengan total luas areal terbakar mencapai 30.566,55 hektare. Dari perkara perorangan, polisi telah menetapkan 196 orang sebagai tersangka. Data itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9/2026), sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, pencegahan, dan deteksi dini karhutla.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, ratusan laporan tersebut terbagi atas perkara dengan pertanggungjawaban perorangan dan korporasi.
“Sejumlah 341 laporan polisi yang kita tangani, dengan luas areal yang terbakar mencapai 30.566,55 hektare,” kata Irhamni.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ratusan Kasus Karhutla Melibatkan Perorangan
Dari 341 laporan polisi yang ditangani Bareskrim Polri, sebanyak 245 laporan berkaitan dengan pertanggungjawaban perorangan. Luas areal terbakar dalam perkara tersebut mencapai 5.181,61 hektare.
Dalam penanganan kasus karhutla perorangan itu, polisi telah menetapkan 196 orang sebagai tersangka. Sebanyak 163 perkara telah masuk tahap penyidikan.
Selain itu, 23 perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Kemudian, 15 perkara telah dilimpahkan, satu perkara dihentikan karena belum cukup bukti, dan 43 perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
Penanganan Perkara Korporasi Masih Berlangsung
Untuk perkara yang melibatkan korporasi, Polri menangani 96 laporan dengan luas areal terbakar mencapai 25.384,94 hektare. Sebagian besar perkara korporasi masih berada pada tahap awal penanganan.
Rinciannya, sebanyak 90 perkara masih dalam tahap penyelidikan dan satu perkara telah naik ke tahap penyidikan. Sementara itu, tiga perkara dihentikan pada tahap penyelidikan karena tidak ditemukan bukti adanya kebakaran.
Dua perkara lainnya dihentikan penyidikannya atau SP3. Irhamni mengatakan, proses penanganan perkara korporasi masih berlangsung sehingga jumlah tersangka dan perkembangan kasus dapat berubah sesuai hasil penyelidikan.
“Dalam rekapitulasi ini tentunya masih terdapat beberapa tersangka korporasi yang tentunya akan segera kami tetapkan,” kata Irhamni.
Menurut dia, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah perkara untuk menentukan bentuk pertanggungjawaban hukum, baik secara perorangan maupun korporasi.
Lokasi Kebakaran Sulit Dijangkau
Penanganan kasus karhutla tersebar di sejumlah wilayah, lain Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, Kalimantan Selatan, Aceh, Kalimantan Utara, Lampung, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.
Irhamni menyebut salah satu tantangan dalam penyidikan karhutla adalah lokasi kejadian yang jauh dari permukiman dan pusat kota. Sejumlah titik kebakaran bahkan berada di kawasan hutan yang sulit dijangkau.
“Kami bersama dengan ahli sampai saat ini masih berjibaku mengingat TKP-nya sebagian besar jauh dari kota ataupun di tengah hutan, maka kami masih berusaha untuk mencapai TKP-TKP yang memang terjadi kebakaran hutan dan lahan, sehingga kemungkinan akan muncul laporan-laporan polisi baru ataupun pertanggungjawaban secara perorangan ataupun korporasi,” ujarnya.
Irhamni menegaskan, data tersebut merupakan perkembangan sementara hingga 28 September 2026 pukul 18.00 WIB. Penanganan perkara masih berlanjut berdasarkan temuan penyidik di lapangan.
Polri Perkuat Pencegahan Karhutla
Selain penegakan hukum, Polri bersama kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait terus memperkuat pencegahan serta deteksi dini untuk menekan potensi terjadinya karhutla.
“Kami, Polri bersama dengan seluruh kementerian lembaga dan stakeholder lainnya akan terus hadir untuk memastikan bahwa penanganan karhutla dilakukan secara terpadu, baik melalui pencegahan, deteksi dini maupun penegakan hukum,” kata Irhamni.
Polri juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melawan hukum, termasuk untuk kepentingan perkebunan maupun pembukaan lahan baru.
Para pelaku usaha diminta memastikan seluruh kegiatan pengelolaan lahan memenuhi kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla serta mematuhi ketentuan yang berlaku.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















