Headline.co.id ~ KORLANTAS POLRI, Jakarta – Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan motor baru tanpa pelat nomor dan dokumen berkendara yang lengkap. Imbauan itu disampaikan setelah petugas menghentikan pengendara motor listrik di Simpang Jati Padang, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026), karena kendaraan yang digunakan belum memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Kendaraan baru yang STNK dan TNKB-nya masih dalam proses penerbitan dapat dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB), sedangkan pengemudinya tetap wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penggunaan kendaraan baru sebelum seluruh persyaratan administrasi terpenuhi berpotensi menimbulkan persoalan dalam pemeriksaan lalu lintas. Karena itu, Korlantas Polri meminta masyarakat memastikan dokumen kendaraan dan kelengkapan pengemudi tersedia sebelum motor dioperasikan di jalan raya.
Motor Baru Dihentikan di Simpang Jati Padang
Peristiwa tersebut terjadi ketika petugas melakukan pengaturan lalu lintas di Simpang Jati Padang, Jakarta Selatan. Seorang pengendara motor listrik dihentikan karena kendaraan yang digunakan belum memiliki TNKB atau pelat nomor resmi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dalam pemeriksaan, pengendara menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut baru dibeli sekitar satu bulan sebelumnya. STNK dan TNKB kendaraan masih dalam proses penerbitan. Pengendara itu juga telah mengenakan helm.
Namun, pemeriksaan petugas menemukan bahwa pengendara belum memiliki SIM. Anggota Korlantas Polri Brigadir Chici kemudian memberikan edukasi mengenai pentingnya melengkapi persyaratan administrasi sebelum berkendara di jalan raya.
Pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa penggunaan helm saja belum cukup untuk memenuhi seluruh kelengkapan berkendara. Pengemudi juga harus memiliki SIM, sementara kendaraan yang digunakan wajib disertai dokumen dan tanda nomor sesuai ketentuan.
STCK dan TCKB untuk Kendaraan yang Masih Berproses
Kendaraan baru yang STNK dan TNKB-nya masih dalam proses penerbitan dapat dilengkapi STCK bersama TCKB sebagai dokumen dan tanda nomor sementara. STCK merupakan dokumen sementara yang diterbitkan Polri bagi kendaraan yang proses registrasinya belum selesai.
Dengan demikian, kendaraan yang belum memperoleh STNK dan TNKB resmi memiliki dokumen serta tanda nomor sementara sesuai ketentuan yang berlaku. Penggunaan STCK dan TCKB tidak berlaku selamanya.
Setelah proses registrasi selesai dan STNK serta TNKB resmi diterbitkan, STCK dan TCKB tidak lagi digunakan. Kendaraan wajib menggunakan STNK dan TNKB resmi saat dioperasikan di jalan.
STCK umumnya diajukan oleh dealer, pabrikan, atau importir kendaraan bermotor. Dokumen tersebut digunakan bersama TCKB sebagai tanda nomor sementara selama proses registrasi kendaraan masih berlangsung.
Aturan SIM, STNK, dan TNKB
Kewajiban memiliki SIM bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB yang sah. Ketentuan tersebut menjadi dasar penting bagi pengendara untuk tidak terburu-buru menggunakan kendaraan baru sebelum dokumennya selesai diproses.
Kelengkapan STNK dan TNKB berkaitan dengan status administrasi kendaraan, sedangkan SIM berkaitan dengan izin pengemudi untuk mengendarai kendaraan bermotor. Keduanya merupakan bagian dari persyaratan berkendara di jalan raya.
Pengajuan STCK untuk Kendaraan Baru
Bagi kendaraan baru yang STNK dan TNKB-nya masih dalam proses penerbitan, pengajuan STCK dilakukan dengan melengkapi persyaratan yang berlaku. Dalam praktiknya, pengajuan STCK umumnya dilakukan oleh dealer, pabrikan, atau importir kendaraan bermotor.
STCK kemudian digunakan bersama TCKB sebagai dokumen dan tanda nomor sementara. Setelah registrasi kendaraan selesai, STNK dan TNKB resmi diterbitkan, penggunaan STCK serta TCKB berakhir.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mengoperasikan motor baru tanpa memastikan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi. Kepemilikan SIM serta kelengkapan dokumen kendaraan dinilai penting untuk mendukung keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















