Headline.co.id ~ Polres Lampung Selatan mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada Kamis (24/9/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MR (26) dan BS (52) serta sekitar 2.500 liter solar subsidi. Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan penjualan solar subsidi dari sebuah SPBU di wilayah Tanjung Bintang. Polisi menindaklanjuti informasi itu dengan menghentikan truk dan memeriksa gudang penampungan di sekitar lokasi.
Wakapolres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan petugas menghentikan truk yang dikemudikan BS sekitar pukul 09.45 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kendaraan tersebut diketahui baru saja mengangkut dan menjual solar subsidi sebanyak 105 liter ke sebuah gudang di Desa Sukanegara. Petugas kemudian mendatangi gudang tersebut untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Made Silpa, Selasa (29/9/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kronologi Pengungkapan Solar Subsidi
Berdasarkan pemeriksaan awal, BS diduga menjual tiga jeriken solar subsidi dengan total 105 liter kepada pihak gudang. Solar tersebut disebut dijual dengan harga Rp400.000 per jeriken.
Setelah menghentikan BS, polisi mendatangi gudang yang lokasinya tidak jauh dari tempat pengemudi truk tersebut diamankan. Pemeriksaan kemudian dilakukan untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi yang sebelumnya dibawa menggunakan truk.
Di gudang itu, petugas menemukan tiga tangki penampungan atau kempu. Masing-masing tangki memiliki kapasitas 1.000 liter dan berisi sekitar 2.395 liter solar.
Selain solar yang berada di dalam tangki penampungan, polisi menemukan tiga jeriken berisi solar dengan total 105 liter. Petugas juga mengamankan 30 jeriken kosong berkapasitas 35 liter serta satu mesin penyedot bahan bakar minyak (BBM) merek Yamamax Pro berwarna hijau.
Peran Pengemudi Truk dan Penjaga Gudang
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh mengatakan dugaan penyalahgunaan tersebut dilakukan dengan mengangkut solar subsidi menggunakan truk. Solar itu kemudian diduga dijual ke gudang penampungan.
“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan dua orang, yakni pengemudi kendaraan dan seorang penjaga gudang. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk Mitsubishi Cold Diesel, dua unit telepon seluler, solar subsidi sekitar 2.500 liter, mesin penyedot, serta puluhan jeriken,” ujar Boyoh.
Dua orang yang diamankan polisi adalah MR (26), yang diduga berperan sebagai penjaga gudang, dan BS (52), pengemudi truk. Keduanya diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan di wilayah Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang.
Barang bukti yang dibawa polisi meliputi satu unit truk Mitsubishi Cold Diesel, dua telepon seluler, sekitar 2.500 liter solar subsidi, satu mesin penyedot BBM, serta puluhan jeriken. Polisi juga mengamankan tiga tangki penampungan yang ditemukan di dalam gudang.
Polisi Dalami Dugaan Penyalahgunaan Distribusi
MR dan BS kini dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi, termasuk peran masing-masing pihak.
Polisi belum menyampaikan hasil akhir pemeriksaan terhadap kedua pria tersebut. Penyelidikan masih berlangsung untuk menelusuri dugaan alur pengangkutan dan penjualan solar subsidi dari SPBU di wilayah Tanjung Bintang menuju gudang penampungan di Desa Sukanegara.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















