Headline.co.id ~ Korlantas Polri memperkuat transformasi digital dan inovasi pelayanan registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor serta pengemudi. Upaya itu dibahas dalam rapat analisis dan evaluasi (anev) bidang Regident di Gedung Djayusman, Korlantas Polri, Jakarta, Senin (28/9/2026). Evaluasi dilakukan untuk mempermudah layanan, memangkas birokrasi, meningkatkan transparansi, dan merespons kebutuhan masyarakat secara lebih cepat.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Komarudin mengatakan, pengembangan layanan Regident akan terus diarahkan pada penyederhanaan proses pelayanan dan pemanfaatan teknologi digital.
“Memangkas birokrasi, kemudian transparansi, dan tentunya digitalisasi, kemudahan untuk masyarakat. Ini terus kita kembangkan sehingga apa yang diharapkan masyarakat tentang peningkatan layanan kita bisa lebih maksimal lagi,” kata Brigjen Pol. Komarudin.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Evaluasi Layanan Regident dan Sarana Pelayanan
Rapat tersebut mengevaluasi sejumlah layanan Regident, mulai dari registrasi kendaraan bermotor, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga fasilitas dan sarana pelayanan.
Menurut Komarudin, berbagai inovasi yang telah diluncurkan Korlantas Polri merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang semakin mudah dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ia meminta seluruh jajaran terus melakukan evaluasi untuk menemukan peluang peningkatan kualitas pelayanan. Hasil evaluasi itu akan digunakan sebagai bahan untuk menyusun langkah perbaikan di setiap wilayah.
Evaluasi berkelanjutan dinilai penting agar pengembangan layanan tidak berhenti pada peluncuran inovasi, tetapi juga memastikan proses pelayanan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Korlantas Polri menempatkan transformasi digital, penyederhanaan birokrasi, dan transparansi sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan Regident.
Korlantas Polri Minta Aduan Masyarakat Segera Direspons
Selain mengevaluasi sistem dan fasilitas, Brigjen Pol. Komarudin menekankan pentingnya keterbukaan terhadap masukan masyarakat. Setiap koreksi, pengaduan, maupun keluhan terkait pelayanan diminta segera ditindaklanjuti oleh jajaran terkait.
“Masyarakat yang menyampaikan koreksi, masyarakat yang menyampaikan pengaduan keluhan tentang layanan ini harus segera kita respons,” ujarnya.
Korlantas Polri juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kendala pelayanan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut. Apabila diperlukan, jajaran Korlantas akan melakukan percepatan maupun intervensi untuk memastikan persoalan dapat segera ditangani.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan mekanisme pengawasan dan perbaikan pelayanan. Masukan masyarakat digunakan untuk mengetahui kendala yang muncul dalam proses pelayanan sekaligus menjadi bahan evaluasi di setiap wilayah.
Jaringan Samsat Jadi Kanal Pengaduan Pelayanan
Penguatan pelayanan Regident juga dilakukan melalui jaringan Samsat yang tersebar di berbagai wilayah. Kanal pengaduan menjadi salah satu sarana untuk memastikan masyarakat memperoleh respons ketika mengalami kendala dalam proses pelayanan.
Melalui jaringan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan persoalan yang membutuhkan tindak lanjut. Korlantas Polri menyatakan jajaran akan menindaklanjuti kendala sesuai kebutuhan, termasuk melalui percepatan atau intervensi apabila diperlukan.
Brigjen Pol. Komarudin menegaskan peningkatan kualitas pelayanan akan dilakukan secara berkelanjutan. Ia menyebut transformasi digital, penyederhanaan birokrasi, serta keterbukaan terhadap masukan masyarakat diharapkan membuat layanan Regident semakin mudah, transparan, dan responsif.
“Ini terus kita kembangkan sehingga apa yang diharapkan dari masyarakat tentang peningkatan layanan kita bisa lebih maksimal lagi,” tandasnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















