Headline.co.id ~ Polres Metro Jakarta Utara menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menewaskan EY (28) di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ketiga pelaku berinisial YG, RA, dan JAT ditangkap setelah polisi menyelidiki peristiwa yang diduga bermula dari persoalan sepeda motor. Kasus tersebut terjadi pada Minggu (06/09/2026), sedangkan EY dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Tanjung Priok pada Rabu (09/09/2026). Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku dan memburu tiga orang lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi Tangkap 3 Pelaku Dugaan Pengeroyokan
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Adhe Hariadi mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan setiap orang dalam perkara tersebut. Penangkapan dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Utara dalam penyidikan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang berujung pada kematian EY.
“Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini, ketiga pelaku berinisial YG, RA dan JAT,” kata Adhe di Jakarta, Selasa (29/09/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara itu diduga berawal dari persoalan sepeda motor milik BS. Sepeda motor tersebut disebut telah digadaikan oleh korban.
Berawal dari Persoalan Sepeda Motor
Dalam rangkaian kejadian tersebut, pelaku kemudian meminta bantuan YG untuk mencari keberadaan sepeda motor itu. Persoalan tersebut selanjutnya berkembang hingga korban dibawa oleh para pelaku pada Minggu (06/09/2026).
Selama perjalanan peristiwa itu, EY diduga mengalami kekerasan di sejumlah lokasi di wilayah Tanjung Priok. Korban kemudian ditemukan warga dan dibawa ke RSUD Tanjung Priok untuk memperoleh perawatan medis.
Namun, setelah menjalani perawatan, EY dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (09/09/2026). Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk peran masing-masing orang yang diduga terlibat.
Polisi Amankan Visum dan Rekaman CCTV
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan. Barang bukti tersebut lain hasil pemeriksaan visum dan rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Para tersangka dijerat terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan/atau penculikan.
Selain menangkap YG, RA, dan JAT, polisi masih mengejar tiga pelaku lain. Ketiganya berinisial BS, B, dan J, serta telah ditetapkan sebagai DPO.
“Ada tiga pelaku lainnya yakni BS, B, dan J masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Adhe.
Polres Metro Jakarta Utara mengimbau ketiga DPO tersebut segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















