Headline.co.id ~ Polda Lampung bersama jajaran polres mengungkap 379 kasus narkoba dalam Operasi Antik Krakatau 2026. Pengungkapan itu dilakukan selama 14 hari, yakni 14-27 September 2026, di wilayah Lampung dengan melibatkan personel Ditresnarkoba Polda Lampung dan satuan narkoba polres jajaran. Sebanyak 530 tersangka diamankan dalam operasi tersebut. Dari pengungkapan itu, polisi menyita 85.916,71 gram atau sekitar 85,9 kilogram sabu-sabu dengan nilai ekonomis seluruh barang bukti mencapai Rp158.838.252.000.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan hasil Operasi Antik Krakatau 2026 tersebut di Mapolda Lampung, Senin. “Dalam operasi ini sebanyak 379 kasus narkotika berhasil diungkap dengan jumlah 530 tersangka yang diamankan,” kata Helfi.
Operasi Antik Krakatau Lampung Libatkan 779 Personel
Operasi Antik Krakatau 2026 melibatkan 779 personel. Jumlah itu terdiri atas 160 personel Satgas Polda Lampung dan 619 personel Satgas Polres jajaran.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dari 530 tersangka yang diamankan, sebanyak 81 orang merupakan target operasi (TO). Polisi menyatakan seluruh target operasi orang berhasil diungkap atau mencapai 100 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, 449 tersangka lainnya merupakan non-target operasi.
Selain target operasi orang, polisi juga mengungkap 81 TO tempat dan 298 tempat non-TO. Ratusan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama operasi berlangsung.
Barang Bukti Narkoba yang Disita
Barang bukti utama yang diamankan dalam Operasi Antik Krakatau 2026 berupa sabu-sabu seberat 85.916,71 gram atau sekitar 85,9 kilogram. “Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan barang terkait lainnya, berupa sabu-sabu 85.916,71 gram atau sekitar 85,9 kilogram,” ujar Helfi.
Selain sabu, polisi menyita ganja seberat 49,34 gram dan delapan batang pohon ganja. Petugas juga mengamankan 274 butir ekstasi serta 2,37 gram ekstasi, 309 butir obat-obatan, 463,6 gram tembakau sintetis, dan 1.309 buah etomidate.
Barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp67.781.000. Polisi turut mengamankan 27 unit kendaraan roda dua dan sembilan unit kendaraan roda empat yang berkaitan dengan pengungkapan kasus tersebut.
“Total nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp158.838.252.000,” kata Helfi.
Tersangka Dijerat Sejumlah Ketentuan Hukum
Kapolda Lampung memperkirakan hasil pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 432.356 jiwa dari dampak penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum sesuai peran dan barang bukti yang ditemukan. Ketentuan yang digunakan lain Pasal 609 ayat (2) huruf A dan huruf B UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 612 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Helfi mengapresiasi seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Antik Krakatau 2026. Menurut dia, pengungkapan ratusan kasus tersebut tidak terlepas dari kerja sama aparat penegak hukum dan masyarakat.
“Pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan kerja sama dan sinergi seluruh pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Helfi.
Kapolda Lampung juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan kepolisian ketika membutuhkan bantuan atau penanganan cepat. “Masyarakat Lampung dapat menggunakan layanan Polisi 110 dan Siger Presisi Lampung apabila membutuhkan layanan kepolisian yang cepat. Kami berharap kehadiran layanan ini dapat semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan bantuan dan pelayanan kepolisian,” ujar dia.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















