Headline.co.id ~ Polres Langsa bersama Bea Cukai Langsa menggagalkan peredaran 46,6 kilogram sabu yang diduga berasal dari Malaysia di Aceh. Dalam pengungkapan pada September 2026 itu, tim gabungan menangkap pria berinisial M (33), yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika lintas negara. M ditangkap di Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, setelah aparat menindaklanjuti informasi dugaan peredaran narkotika yang diterima pada 18 September 2026.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo mengatakan pengungkapan sabu tersebut dilakukan melalui kerja sama personel Satresnarkoba Polres Langsa dan Bea Cukai Langsa. Pernyataan itu disampaikan pada Senin (28/9/2026). “Polres Langsa bersama Bea Cukai menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 46,6 kilogram. Dalam pengungkapan peredaran tersebut, tim gabungan menangkap seorang pelaku berinisial M,” katanya.
Kronologi Pengungkapan 46,6 Kg Sabu
Pengungkapan berawal dari informasi mengenai dugaan peredaran narkotika yang diterima aparat pada 18 September 2026. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan bersama Polres Langsa dan Bea Cukai Langsa.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, tim gabungan bergerak ke Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. Di lokasi tersebut, petugas menangkap M yang diketahui merupakan warga Desa Paningah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.
Saat melakukan penangkapan, petugas menemukan 44 paket besar sabu. Paket-paket tersebut dikemas menggunakan plastik berwarna biru muda dengan tulisan “Cai Yun Li”. Total berat sabu yang diamankan mencapai 46,6 kilogram.
Selain sabu, polisi dan Bea Cukai turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pengungkapan tersebut. Barang itu meliputi dua karung goni, satu kain sarung, satu unit telepon genggam, serta satu minibus Toyota Kijang Innova Reborn warna putih.
Minibus tersebut memiliki nomor polisi BK 1453 AGT. Petugas juga menyita surat tanda nomor kendaraan (STNK) kendaraan itu.
M Diduga Berperan sebagai Kurir
Berdasarkan pemeriksaan awal, M diduga berperan sebagai perantara atau kurir dalam jaringan narkotika lintas negara. Sabu tersebut diduga dikirim dari Malaysia untuk selanjutnya diedarkan di Indonesia, termasuk Aceh dan sejumlah wilayah lainnya.
Penyidik kemudian menetapkan M sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menurut Hyrowo, tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
“M yang ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Hyrowo.
Diklaim Cegah Penyalahgunaan terhadap 372.800 Jiwa
Kapolres Langsa menyebut penyitaan 46,6 kilogram sabu tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 372.800 jiwa. Perkiraan itu menggunakan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh sekitar delapan orang.
Hyrowo mengatakan pengungkapan tersebut tidak hanya menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar, tetapi juga memutus mata rantai jaringan lintas negara. “Pengungkapan puluhan kilogram sabu-sabu tersebut memutus mata rantai peredaran narkotika lintas negara serta mendukung pemberantasan narkotika dan perlindungan generasi muda,” ujarnya.
Pengungkapan 46,6 kilogram sabu itu menjadi langkah Polres Langsa bersama Bea Cukai Langsa untuk memutus jalur masuk narkotika jaringan internasional. Aparat juga berupaya mencegah barang terlarang tersebut beredar lebih luas di Indonesia.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















