Headline.co.id, Surabaya ~ Polisi menggagalkan dugaan pengiriman sabu dari Surabaya menuju Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, setelah menyergap dua terduga pelaku di SPBU Amahami, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 23.40 Wita. Dalam operasi tersebut, Tim Operasional Polsek Rasanae Barat, Polres Bima Kota, mengamankan 156,34 gram sabu dan 0,83 gram ekstasi. Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HM (36), warga Kelurahan Tanjung, dan FRDN alias FKS (42), warga Kelurahan Dara, Kota Bima. Pengungkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika melalui jalur darat.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto mengatakan, penangkapan berlangsung ketika kendaraan biro perjalanan umum yang diduga membawa terduga pelaku berhenti untuk mengisi bahan bakar di SPBU Amahami, Kota Bima.
“Dari lokasi SPBU itu, petugas mengamankan dua terduga pelaku, masing-masing berinisial HM (36), warga Kelurahan Tanjung, dan FRDN alias FKS (42), warga Kelurahan Dara, Kota Bima,” kata Mubiarto di Kota Bima, Senin (28/9/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kronologi Penyergapan di SPBU Amahami
Kasus narkoba tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang seorang pemuda yang diduga membawa sabu dari Surabaya menuju Kota Bima. Pengiriman itu disebut dilakukan menggunakan jalur darat.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi melalui penyelidikan di lapangan. Petugas menemukan kendaraan biro perjalanan umum yang diduga membawa terduga pelaku berhenti di SPBU Amahami untuk mengisi bahan bakar.
Saat kendaraan berhenti, salah seorang terduga pelaku turun dan mengambil tas ransel berwarna abu-abu dari bagasi. Tidak lama berselang, seorang lainnya datang menggunakan sepeda motor untuk menjemput.
Polisi memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan penyergapan. Mubiarto mengatakan, petugas langsung mengamankan terduga pelaku ketika turun dari kendaraan travel dan hendak menaiki sepeda motor.
“Begitu turun dari mobil travel dan akan naik motor temannya, langsung kami amankan,” ucapnya.
Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan dengan disaksikan pegawai SPBU. Dari kantong celana salah seorang terduga pelaku, petugas menemukan satu klip kecil berisi sabu.
Barang Bukti Sabu Disembunyikan dalam Lipatan Celana
Polisi kemudian memeriksa tas ransel abu-abu yang diambil dari bagasi kendaraan. Di dalam tas itu ditemukan satu klip besar dan satu klip sedang berisi sabu. Petugas juga menemukan satu klip kecil yang diduga berisi ekstasi.
Narkotika tersebut disembunyikan di dalam lipatan celana yang berada di dalam tas ransel. Berdasarkan hasil penimbangan, total sabu yang diamankan mencapai 156,34 gram.
Barang bukti sabu itu terdiri atas satu klip kecil dengan berat bruto 2,29 gram, satu klip sedang seberat 50,64 gram, dan satu klip besar seberat 100,27 gram. Selain sabu, polisi mengamankan 0,83 gram ekstasi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang lain. Barang-barang itu meliputi alat isap atau bong, satu tas ransel, tiga telepon seluler, tiga korek api, dan satu unit sepeda motor.
Kasus Dikembangkan untuk Ungkap Jaringan
Setelah penangkapan di SPBU Amahami, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diserahkan Polsek Rasanae Barat kepada Satresnarkoba Polres Bima Kota.
Penyerahan itu dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan guna mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kapolres Bima Kota mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu polisi mengungkap dugaan pengiriman sabu dari Surabaya ke Kota Bima. Ia mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian sebagai bagian dari upaya bersama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















