Headline.co.id ~ Polres Katingan menetapkan Gunaci (61), warga Desa Tewang Kadamba, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Gunaci diamankan polisi saat membakar ranting dan dedaunan kering di lahan terbuka di pinggir Jalan Baun Bango Km 16, Desa Tewang Kadamba, Kamis (27/08/2026) sekitar pukul 18.45 WIB. Polisi menghentikan pembakaran karena api yang semakin membesar berpotensi merambat dan meluas ke area sekitar. Perkara tersebut kini memasuki tahap penyidikan (Tahap I).
Polisi Pergoki Pembakaran Lahan di Katingan
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Aula Bhayangkara Polres Katingan, Senin (28/09/2026) pagi. Dalam kegiatan itu, Dodik didampingi Kasat Reskrim Polres Katingan AKP Jhon Digul Manra, S.E., M.H., dan Kasi Humas Polres Katingan IPTU Moh Mastur, S.H.
Dodik menjelaskan, penangkapan bermula ketika Regu Siaga On Call Delta Polres Katingan melakukan patroli menuju wilayah Tasik Payawan. Saat melintasi lokasi kejadian, petugas melihat Gunaci sedang membakar ranting dan dedaunan kering di lahan terbuka.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Petugas kemudian mendapati api mulai membesar. Kondisi itu dinilai dapat menyebabkan api merambat dan meluas ke area di sekitarnya.
“Melihat api mulai membesar dan berpotensi meluas, petugas segera menghentikan aktivitas pembakaran serta mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum,” ujar Dodik dalam konferensi pers.
Empat Potong Kayu dan Telepon Genggam Diamankan
Dari lokasi pembakaran lahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti itu berupa abu bekas pembakaran, empat potong kayu bekas terbakar, satu unit telepon genggam, dan satu kartu SIM.
Barang-barang tersebut diamankan dalam proses penanganan perkara terhadap Gunaci. Polisi selanjutnya memproses kasus itu melalui tahapan penyidikan.
Gunaci ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan saat melakukan pembakaran ranting dan dedaunan kering. Lokasi pembakaran berada di lahan terbuka di pinggir Jalan Baun Bango Km 16, Desa Tewang Kadamba, Kabupaten Katingan.
Polres Katingan Tegaskan Penindakan Karhutla
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pembakaran hutan dan lahan. Menurut dia, aktivitas tersebut dapat membahayakan masyarakat dan berdampak terhadap lingkungan.
“Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan (Tahap I), dengan tersangka diproses berdasarkan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 315 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan,” kata Dodik.
Peristiwa pembakaran yang menjerat Gunaci terjadi pada Kamis (27/08/2026) sekitar pukul 18.45 WIB. Saat itu, Regu Siaga On Call Delta Polres Katingan tengah berpatroli menuju wilayah Tasik Payawan sebelum mendapati aktivitas pembakaran di lahan terbuka.
Setelah api dihentikan, Gunaci diamankan untuk menjalani proses hukum. Polisi kemudian menyita abu bekas pembakaran, empat potong kayu bekas terbakar, satu telepon genggam, dan satu kartu SIM sebagai barang bukti.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















