Headline.co.id, Jakarta ~ Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan sanksi tegas bagi pihak yang terbukti lalai dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan itu disampaikan setelah insiden keamanan pangan MBG terjadi di Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Saat mengunjungi salah satu siswa korban yang dirawat di Rumah Sakit Haji Medan, Sudaryono menyatakan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berstatus aparatur sipil negara (ASN) dapat diajukan untuk pemecatan dengan tidak hormat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BGN mengambil langkah tersebut karena kelalaian dalam pengelolaan makanan dinilai tidak hanya berkaitan dengan operasional dapur, tetapi juga keselamatan dan nyawa penerima manfaat. Selain sanksi administratif, hasil investigasi dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang membutuhkan proses hukum.
Kepala SPPG ASN Terancam Dipecat
Sudaryono mengatakan sanksi terhadap pihak yang terbukti lalai tidak berhenti pada pencopotan dari jabatan. Ia menyebut dapur yang bermasalah dapat dikenai penghentian operasional secara berat, sedangkan Kepala SPPG yang berstatus ASN dapat diajukan untuk diberhentikan dengan tidak hormat.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Sanksinya yang pertama, dapurnya disuspend berat. Kemudian Kepala SPPG-nya, sanksi yang bisa saya berikan bukan hanya dicopot, tapi saya ajukan pemecatan dengan tidak hormat melalui Badan Kepegawaian Negara, status ASN-nya. Karena ini sudah menyangkut (nyawa),” tegas Sudaryono dalam keterangan pers yang diterima pada Selasa (18/8/2026).
Ia juga membuka kemungkinan membawa temuan investigasi kepada aparat penegak hukum. Langkah itu akan ditempuh apabila terdapat dugaan pelanggaran yang memerlukan proses hukum.
Menurut Sudaryono, setiap pihak yang terlibat dalam penyediaan makanan MBG harus memastikan seluruh prosedur operasional standar (SOP) dijalankan secara ketat. Tanggung jawab tersebut mencakup kepala dapur, petugas, serta pihak lain yang bertanggung jawab terhadap makanan sebelum dikonsumsi penerima manfaat.
Pengelola Dapur Diminta Tidak Meremehkan SOP
Sudaryono memperingatkan seluruh pengelola dapur MBG agar tidak menganggap remeh prosedur keamanan pangan. Ia meminta petugas yang merasa tidak mampu menjalankan tugas untuk mengundurkan diri daripada mengambil risiko yang dapat membahayakan penerima manfaat.
“Ini juga peringatan bagi yang lain, harus ekstra hati-hati dan kerja dengan sebaik-baiknya. Kalau enggak bisa, kau mundur. Ya. Kalau merasa enggak mampu, mundur. Jangan nyawa orang jadi permainan,” kata Sudaryono.
Ia menekankan bahwa keamanan makanan merupakan tanggung jawab setiap orang yang terlibat dalam pelaksanaan MBG. Makanan yang disajikan harus dipastikan aman sebelum dikonsumsi.
“Kalau enggak mampu jadi kepala dapur, kalau enggak mampu jadi chef, kalau enggak mampu jadi petugas di situ, kau mundur aja. Karena nyawa seseorang enggak bisa dipertaruhkan,” lanjut Kepala BGN.
Dugaan Kelalaian Penanganan Ikan di Karo
Sebelumnya, BGN mengungkap dugaan kelalaian dalam penanganan bahan baku ikan pada insiden keamanan pangan MBG di Kabupaten Karo. Berdasarkan investigasi sementara, sebagian ikan diduga tidak disimpan di dalam freezer.
Bahan baku tersebut diduga berada pada suhu ruangan selama sekitar 12 jam atau lebih. Temuan sementara itu menjadi bagian dari investigasi BGN terhadap insiden yang berdampak pada penerima manfaat MBG di Karo.
Insiden tersebut mendorong BGN memperketat penerapan prosedur keamanan pangan di seluruh dapur MBG. BGN juga menegaskan prinsip zero tolerance terhadap kelalaian untuk memastikan makanan yang disediakan aman bagi seluruh penerima manfaat program.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















