Headline.co.id ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan surat peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran hingga 22 September 2026. Peringatan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan terhadap PSE yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia. Kemkomdigi memberikan batas waktu sampai 1 Oktober 2026 untuk menyelesaikan pendaftaran sebelum penegakan hukum administratif diterapkan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan, surat peringatan itu menjadi kesempatan bagi tujuh PSE untuk memenuhi ketentuan yang berlaku. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi sampai tenggat waktu, Kemkomdigi dapat mengambil langkah penegakan hukum administratif, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
“Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan,” ujar Alexander di Jakarta, Minggu (27/9/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
25 PSE Telah Menerima Pemberitahuan
Sebelum menerbitkan surat peringatan, Kemkomdigi telah menyampaikan pemberitahuan kewajiban pendaftaran kepada 25 PSE Lingkup Privat. Dari jumlah tersebut, 16 PSE telah memenuhi kewajiban pendaftaran.
Ke-16 PSE yang telah terdaftar ialah PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), PT Lion Mentari Airlines, PT Super Air Jet, PT ASI Pudjiastuti Aviation, PT Dharma Lautan Utama, PT Pelayaran Sakti Inti Makmur, PT Express Transindo Utama Tbk, PT Trans Antar Nusabird (Cititrans), PT Trans Berjaya Khatulistiwa, PT Jackal Holidays, PT Niaga Handal Cemerlang, PT Transportasi Jakarta, PT Doran Sukses Indonesia, PT Ray Propertindo, PT Surya Pertiwi Tbk, dan PT Rajawali Bangun Angkasa.
Sementara itu, dua PSE lainnya telah berkomunikasi dengan Kemkomdigi dan menyampaikan komitmen untuk memenuhi kewajiban pendaftaran. Kedua PSE tersebut adalah PT Pelita Air Service dan Shopify Inc.
Dengan demikian, tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran menerima surat peringatan dari Kemkomdigi. Ketujuh PSE itu terdiri atas enam PSE domestik dan satu PSE asing.
Daftar 7 PSE yang Menerima Peringatan
Berikut tujuh PSE yang menerima surat peringatan:
- PT Haryanto Motor Indonesia melalui aplikasi PO Haryanto Online.
- PT Indo Transport Abdimas melalui aplikasi PO Handoyo.
- PT Rosalia Indah Transport melalui situs rosalia-indah.co.id dan aplikasi Rosalia Indah Transport.
- PT Sebastian Citra Indonesia melalui situs rotio.id.
- PT Sriwijaya Air melalui situs sriwijayaair.co.id dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile.
- PT Sudiro Tungga Jaya melalui aplikasi Sudiro Tungga Jaya.
- Secret Industries Pty Ltd melalui situs fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori Fatsecret.
Alexander menegaskan, ketujuh PSE tersebut masih diberi kesempatan untuk segera melakukan pendaftaran sebelum Kemkomdigi menerapkan langkah penegakan hukum administratif.
“Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” kata Alexander.
Batas Pendaftaran 1 Oktober 2026
Kemkomdigi menetapkan 1 Oktober 2026 sebagai batas waktu bagi tujuh PSE tersebut untuk memenuhi kewajiban pendaftaran. Apabila sampai tanggal itu kewajiban belum dipenuhi, Kemkomdigi akan mengambil langkah penegakan hukum administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu langkah yang dapat diterapkan ialah pemutusan akses terhadap sistem elektronik. Namun, Kemkomdigi tetap membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan lain dalam proses pendaftaran.
“Seluruh PSE Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” ujar Alexander.
Kemkomdigi menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik dan menegakkan ketentuan yang berlaku. Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola ruang digital yang aman, tertib, dan bertanggung jawab di Indonesia.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















