Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Kemkomdigi Peringatkan 7 PSE, Batas Daftar 1 Oktober 2026

Fajar Ari Wibowo by Fajar Ari Wibowo
37 minutes ago
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
397 26
A A
0
: kantor Kemkomdigi di Jakarta. (foto: Agus Siswanto/InfoPublik/KPM Kemkomdigi)

Kemkomdigi Beri Peringatan 7 PSE, Wajib Daftar sebelum 1 Oktober 2026 (Dok. Infopublik)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan surat peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran hingga 22 September 2026. Peringatan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan terhadap PSE yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia. Kemkomdigi memberikan batas waktu sampai 1 Oktober 2026 untuk menyelesaikan pendaftaran sebelum penegakan hukum administratif diterapkan.

Contents

    • 0.1. Kampung Nelayan Merah Putih Sinjai Diintegrasikan dengan Koperasi
    • 0.2. Bank Jakarta dan SMV Kemenkeu Kucurkan Rp2,11 Triliun untuk Infrastruktur Jakarta
  • 1. 25 PSE Telah Menerima Pemberitahuan
  • 2. Daftar 7 PSE yang Menerima Peringatan
  • 3. Batas Pendaftaran 1 Oktober 2026

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan, surat peringatan itu menjadi kesempatan bagi tujuh PSE untuk memenuhi ketentuan yang berlaku. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi sampai tenggat waktu, Kemkomdigi dapat mengambil langkah penegakan hukum administratif, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

You might also like

: Untuk menghapus duplikasi pembangunan infrastruktur dan menjamin kepastian akses permodalan, Kemenkop bersama KKP menetapkan kawasan pesisir Tongke-Tongke, Sinjai, sebagai proyek percontohan nasional untuk tata kelola kampung nelayan yang dikendalikan langsung oleh ekosistem koperasi.

Kampung Nelayan Merah Putih Sinjai Diintegrasikan dengan Koperasi

29 September 2026
: Dok. Bank Jakarta

Bank Jakarta dan SMV Kemenkeu Kucurkan Rp2,11 Triliun untuk Infrastruktur Jakarta

28 September 2026

“Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan,” ujar Alexander di Jakarta, Minggu (27/9/2026).

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

25 PSE Telah Menerima Pemberitahuan

Sebelum menerbitkan surat peringatan, Kemkomdigi telah menyampaikan pemberitahuan kewajiban pendaftaran kepada 25 PSE Lingkup Privat. Dari jumlah tersebut, 16 PSE telah memenuhi kewajiban pendaftaran.

Ke-16 PSE yang telah terdaftar ialah PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), PT Lion Mentari Airlines, PT Super Air Jet, PT ASI Pudjiastuti Aviation, PT Dharma Lautan Utama, PT Pelayaran Sakti Inti Makmur, PT Express Transindo Utama Tbk, PT Trans Antar Nusabird (Cititrans), PT Trans Berjaya Khatulistiwa, PT Jackal Holidays, PT Niaga Handal Cemerlang, PT Transportasi Jakarta, PT Doran Sukses Indonesia, PT Ray Propertindo, PT Surya Pertiwi Tbk, dan PT Rajawali Bangun Angkasa.

Sementara itu, dua PSE lainnya telah berkomunikasi dengan Kemkomdigi dan menyampaikan komitmen untuk memenuhi kewajiban pendaftaran. Kedua PSE tersebut adalah PT Pelita Air Service dan Shopify Inc.

Dengan demikian, tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran menerima surat peringatan dari Kemkomdigi. Ketujuh PSE itu terdiri atas enam PSE domestik dan satu PSE asing.

Daftar 7 PSE yang Menerima Peringatan

Berikut tujuh PSE yang menerima surat peringatan:

  1. PT Haryanto Motor Indonesia melalui aplikasi PO Haryanto Online.
  2. PT Indo Transport Abdimas melalui aplikasi PO Handoyo.
  3. PT Rosalia Indah Transport melalui situs rosalia-indah.co.id dan aplikasi Rosalia Indah Transport.
  4. PT Sebastian Citra Indonesia melalui situs rotio.id.
  5. PT Sriwijaya Air melalui situs sriwijayaair.co.id dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile.
  6. PT Sudiro Tungga Jaya melalui aplikasi Sudiro Tungga Jaya.
  7. Secret Industries Pty Ltd melalui situs fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori Fatsecret.

Alexander menegaskan, ketujuh PSE tersebut masih diberi kesempatan untuk segera melakukan pendaftaran sebelum Kemkomdigi menerapkan langkah penegakan hukum administratif.

“Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” kata Alexander.

Batas Pendaftaran 1 Oktober 2026

Kemkomdigi menetapkan 1 Oktober 2026 sebagai batas waktu bagi tujuh PSE tersebut untuk memenuhi kewajiban pendaftaran. Apabila sampai tanggal itu kewajiban belum dipenuhi, Kemkomdigi akan mengambil langkah penegakan hukum administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu langkah yang dapat diterapkan ialah pemutusan akses terhadap sistem elektronik. Namun, Kemkomdigi tetap membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan lain dalam proses pendaftaran.

“Seluruh PSE Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” ujar Alexander.

Kemkomdigi menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik dan menegakkan ketentuan yang berlaku. Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola ruang digital yang aman, tertib, dan bertanggung jawab di Indonesia.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Ekonomi

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Fajar Ari Wibowo

Fajar Ari Wibowo

Related Stories

: Untuk menghapus duplikasi pembangunan infrastruktur dan menjamin kepastian akses permodalan, Kemenkop bersama KKP menetapkan kawasan pesisir Tongke-Tongke, Sinjai, sebagai proyek percontohan nasional untuk tata kelola kampung nelayan yang dikendalikan langsung oleh ekosistem koperasi.

Kampung Nelayan Merah Putih Sinjai Diintegrasikan dengan Koperasi

by Fajar Ari Wibowo
29 September 2026
0

Headline.co.id ~ Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengintegrasikan pengelolaan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) dengan Koperasi...

: Dok. Bank Jakarta

Bank Jakarta dan SMV Kemenkeu Kucurkan Rp2,11 Triliun untuk Infrastruktur Jakarta

by Fajar Ari Wibowo
28 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Bank Jakarta bersama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI, special mission vehicle (SMV) Kementerian Keuangan,...

: Wali Kota Palu Hadianto Rasyid (kanan) bersama Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas (kiri) saat mengunjungi stand UMKM di lapangan Vatulemo Kota Palu, Minggu (27/9/2026). (Foto: Humas Pemkot Palu/Jufri)

Kementerian Hukum Siapkan Rp10 Triliun untuk Pembiayaan KI

by Fajar Ari Wibowo
28 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Hukum mulai memberlakukan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau Intellectual Property Financing dengan plafon kredit Rp10...

: UMKM binaan PT Pertamina (Persero). ANTARA/HO-PT Pertamina (Persero)

Pertamina SMEXPO 2026 Libatkan 150 UMKM di Berbagai Kota

by Fajar Ari Wibowo
28 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ – PT Pertamina (Persero) menggelar Pertamina Small Medium Enterprise Expo (SMEXPO) 2026 dengan melibatkan lebih dari 150...

: Dok. KKP

KNMP Tongke-Tongke Naikkan Harga Tuna dan Pendapatan Nelayan

by Fajar Ari Wibowo
28 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Keberadaan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tongke-Tongke di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, mulai mengubah rantai perdagangan tuna...

: Pengunjung melintas di depan layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (14/8/2026). IHSG pada perdagangan Jumat (7/8) ditutup menguat 100,12 poin atau 1,59 persen ke posisi 6.401,89 dikarenakan pelaku pasar merespons target disiplin fiskal dan pertumbuhan ekonomi Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada 2027. (ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/YU)

Market-Clearing Yield Jadi Ujian Koordinasi Fiskal-Moneter

by Fajar Ari Wibowo
28 September 2026
0

Headline.co.id ~ Market-clearing yield dinilai menjadi ujian penting bagi koordinasi fiskal dan moneter Indonesia ketika pasar keuangan global menghadapi kenaikan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kondisi Mitsubishi L300 AB-8106-BT yang ringsek usai kecelakaan tunggal di depan SD Banyakaan, Piyungan, Bantul

L300 Tabrak Tembok di Depan SD Banyakaan Piyungan, Sopir Alami Patah Tangan

10 August 2025
: Gebyar Dasawisma PPB, Delapan Kelurahan Adu Kreasi Olah Rendang. (foto: MC Padang Panjang)

Kompetisi Keterampilan Memasak Rendang Digelar di Padang Panjang Barat

21 August 2026
Perempuan Indonesia Rentan Eksploitasi Akibat Jalur Non-Prosedural

Perempuan Indonesia Rentan Eksploitasi Akibat Jalur Non-Prosedural

30 November 2025
: Bakal Ada Food Court di Sisi Timur Alun-Alun Batang, Fasad Aspol Bangunan Lama Dipastikan Tetap Utuh.

Rencana Pembangunan Food Court di Alun-Alun Batang Tetap Pertahankan Fasad Bangunan Lama

5 September 2026
: Keluarga besar Kemenag Aceh Barat Daya bersama masyarakat bergotong royong membersihkan Masjid At-Thaibah, Desa Alue Manggota, Kecamatan Blangpidie, dalam Gerakan Bersih-Bersih Masjid (GEBER MAS), Senin (10/8/2026).

Geber Mas Dorong Semangat Kemerdekaan di Aceh Barat Daya

12 August 2026
BKKBN Aceh Targetkan 15.572 Akseptor dalam Program KB Serentak

BKKBN Aceh Targetkan 15.572 Akseptor dalam Program KB Serentak

2 May 2026
Ilustrasi gambar Ngalap Berkah

Hukum Ngalap Berkah (Tabarruk) dalam Islam: Pandangan Ulama Sunni dan Syiah Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis

2 February 2026

Artikel Terbaru

Ops Antik Krakatau 2026, Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba dan Sita 85,9 Kilogram Sabu

Operasi Antik Krakatau 2026: Polda Lampung Sita 85,9 Kg Sabu

29 September 2026
Kejuaraan Sepak Bola Mini Jadi Awal Liga Santri, Menag Usulkan Pelibatan Madrasah dan PTKN

Santri Super League 2026 Jadi Cikal Bakal Liga Santri

29 September 2026
: Untuk menghapus duplikasi pembangunan infrastruktur dan menjamin kepastian akses permodalan, Kemenkop bersama KKP menetapkan kawasan pesisir Tongke-Tongke, Sinjai, sebagai proyek percontohan nasional untuk tata kelola kampung nelayan yang dikendalikan langsung oleh ekosistem koperasi.

Kampung Nelayan Merah Putih Sinjai Diintegrasikan dengan Koperasi

29 September 2026
Dava Yunna Nikmati Proses Belajar Bersama Tim Utama Persebaya

Dava Yunna Belajar dari Tim Utama Persebaya

29 September 2026
Jaga Arus Tetap Lancar, Satlantas Pangandaran Hadir Layani Warga

Satlantas Pangandaran Atur Lalu Lintas Pagi untuk Layani Warga

29 September 2026
: Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan saat membuka Penyusunan RKA-K/L Pagu Alokasi Anggaran Tahun 2027 secara daring, Senin (28/9/2026)./Foto Humas Kementerian ATR/BPN

Anggaran ATR/BPN 2027 Diarahkan pada Dampak Nyata

29 September 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 4.2 Guncang Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur

Gempa Ruteng Magnitudo 4.2 Terjadi 60 Km Utara Manggarai

29 September 2026

Popular Story

: Sejak 7 Juli 2026 hingga 22 September 2026, Kementerian PU telah menyalurkan sebanyak 286.000 liter air bersih kepada masyarakat terdampak di 10 kabupaten/kota. (foto: Humas Kemen PU)
Nasional

Kementerian PU Salurkan 286 Ribu Liter Air untuk Warga Jabar

by Aditya
26 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) menyalurkan 286.000 liter air...

Read moreDetails

Indonesia Tourism Outlook 2026/2027 Bahas Arah Pariwisata

Kebakaran Ancol Jakut, Polisi Buka Dapur Lapangan untuk 380 Warga

Digitalisasi Pemerintahan Lumajang Harus Mudahkan Layanan Publik

Kecelakaan di Jalan, Dayat Rasakan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Dompu, NTB

RUU Reforma Agraria Disahkan, Pemerintah Dorong Pemerataan Tanah

Nagan Raya Salurkan Bantuan Puting Beliung ke 4 Keluarga

Restorative Justice Bebaskan Suginanto dalam Kasus Kayu Jati

LPS Dorong Generasi Muda Perkuat Literasi Keuangan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.