Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Hukum mulai memberlakukan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau Intellectual Property Financing dengan plafon kredit Rp10 triliun pada 2026. Skema ini ditujukan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar dapat memperoleh akses permodalan dengan mengagunkan sertifikat hak cipta, merek dagang, maupun paten. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan kebijakan tersebut dalam kegiatan Gebyar UMKM di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (27/9/2026). Pembiayaan itu disiapkan melalui perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mendorong peningkatan skala usaha nasional.
Penetapan plafon pembiayaan kekayaan intelektual tersebut merupakan tindak lanjut kesepakatan di tingkat kementerian dan penyesuaian regulasi perbankan. Pemerintah mendorong agar aset intelektual yang dimiliki pelaku UMKM dapat dimanfaatkan sebagai agunan untuk memperoleh kredit.
Plafon Kredit Kekayaan Intelektual Rp10 Triliun
Supratman mengatakan, pemerintah telah menetapkan plafon kredit untuk pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Jadi pemerintah melalui rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sudah menetapkan plafon kredit untuk pembiayaan berbasis kekayaan intelektual tahun ini sebesar Rp10 triliun,” kata Supratman.
Menurut dia, skema tersebut memungkinkan pelaku usaha memanfaatkan sertifikat kekayaan intelektual sebagai dasar pengajuan pembiayaan kepada bank-bank Himbara. Jenis kekayaan intelektual yang dapat diagunkan mencakup hak cipta, merek dagang, dan paten.
Supratman menyebut penerapan kredit beragunan sertifikat kekayaan intelektual itu diadopsi dari praktik terbaik di sejumlah negara maju dan kawasan ASEAN. Negara yang disebut lain China, Jepang, Korea Selatan, dan Singapura.
Kolaborasi Tiga Kementerian dan Penyesuaian POJK
Pelaksanaan program pembiayaan kekayaan intelektual melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian UMKM, dan Kementerian Ekonomi Kreatif. Kolaborasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyesuaian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Penyesuaian regulasi itu diperlukan agar bank-bank Himbara dapat menyalurkan kredit dengan skema yang menggunakan sertifikat kekayaan intelektual sebagai agunan.
“Semua inisiasi ini adalah hasil kolaborasi Kementerian Hukum bersama Kementerian UMKM dan Kementerian Ekonomi Kreatif, yang ditindaklanjuti dengan penyesuaian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) agar bank-bank Himbara dapat menyalurkan skema kredit tersebut,” ujar Supratman.
Dengan skema ini, kekayaan intelektual tidak hanya diposisikan sebagai perlindungan hukum atas karya, produk, atau penemuan, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung akses pembiayaan bagi pelaku usaha. Pemerintah menilai fasilitas tersebut dapat membantu UMKM meningkatkan skala usahanya.
Pelaku UMKM Diminta Segera Mendaftarkan Kekayaan Intelektual
Untuk mengoptimalkan fasilitas pembiayaan tersebut, masyarakat dan pelaku usaha di daerah diimbau segera mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual yang mereka miliki. Sertifikat menjadi bagian penting dalam pemanfaatan skema kredit berbasis kekayaan intelektual itu.
Kementerian Hukum menyatakan prosedur pendaftaran telah dipermudah. Pemerintah juga memberikan insentif khusus melalui afirmasi tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
“Sekarang pendaftaran merek jauh lebih mudah, dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan afirmasi khusus dari negara,” ucap Supratman Andi Agtas.
Kebijakan afirmasi tarif tersebut diarahkan untuk meringankan biaya pendaftaran bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Dengan demikian, lebih banyak pelaku UMKM dapat mendaftarkan merek maupun kekayaan intelektual lain yang dimiliki.
Digitalisasi 470 Layanan Publik
Selain menyiapkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, Kementerian Hukum tengah mempersiapkan digitalisasi penuh pada 470 jenis layanan publik. Digitalisasi itu ditargetkan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.
Langkah tersebut disiapkan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan. Digitalisasi layanan juga menjadi bagian dari upaya Kementerian Hukum mempermudah masyarakat dan pelaku usaha dalam mengakses layanan pendaftaran kekayaan intelektual.
Melalui kombinasi kemudahan pendaftaran, afirmasi tarif PNBP, serta pembiayaan dengan plafon Rp10 triliun, pemerintah mendorong agar kekayaan intelektual yang dimiliki pelaku UMKM dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan usaha.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















