Headline.co.id, Rokan Hilir ~ Polisi mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan di Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada Jumat, 25 September 2026. Dalam penindakan itu, tim gabungan mengamankan 483 keping kayu olahan dengan berat sekitar 10 ton. Kayu berbagai jenis dan ukuran tersebut ditemukan saat dipindahkan dari kanal menuju panglong kayu di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai, Kepenghuluan Darusalam. Polisi menduga kayu itu beredar tanpa dilengkapi dokumen resmi dan kini mengembangkan penyidikan untuk menelusuri asal-usul serta rantai distribusinya.
Pengungkapan kayu ilegal di Rohil tersebut dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Rokan Hilir bersama Unit Reskrim Polsek Sinaboi. Sejumlah orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan, termasuk seorang pria berinisial IW yang disebut sebagai pemilik kayu dan dua pekerja.
Polisi Temukan Pemindahan Kayu dari Kanal
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan, penindakan berlangsung di kawasan Jalan Lintas Sinaboi-Dumai, Kepenghuluan Darusalam, Kecamatan Sinaboi. Polisi mendatangi lokasi setelah menerima informasi mengenai aktivitas pembongkaran kayu dari sebuah parit menuju panglong kayu.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Kasus ini terungkap setelah kami menerima mengenai aktivitas pembongkaran kayu makanan dari sebuah parit menuju panglong kayu di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai, Kepenghuluan Darusalam, Kecamatan Sinaboi,” kata Aldi, Jumat (25/09/2026).
Saat petugas tiba, beberapa orang sedang memindahkan kayu olahan berupa papan dan broti dari kanal ke area panglong. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kayu tersebut. Dari pemeriksaan awal, kayu yang diamankan tidak disertai dokumen resmi.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 483 keping kayu olahan. Kayu itu terdiri atas berbagai jenis dan ukuran dengan berat keseluruhan sekitar 10 ton.
Pemilik Kayu dan Dua Pekerja Diperiksa
Menurut Aldi, kayu tersebut merupakan milik IW. Dalam pemeriksaan, IW mengaku memperoleh kayu itu dari warga di wilayah Dumai.
“Kayu tersebut milik seorang pria berinisial IW. Yang bersangkutan mengaku memperoleh kayu itu dari warga di wilayah Dumai,” jelas Aldi.
Polisi selanjutnya mengamankan IW bersama dua pekerja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penanganan perkara dugaan tindak pidana kehutanan yang ditemukan di lokasi.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka. Namun, bahan keterangan yang disampaikan dalam penanganan perkara itu tidak merinci identitas tersangka yang telah ditetapkan.
“Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut,” ucap Aldi.
Asal-usul dan Jalur Distribusi Kayu Ditelusuri
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap asal-usul kayu, pihak yang memasok, serta jalur distribusinya. Penelusuran tersebut dilakukan untuk mengetahui pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran kayu tanpa dokumen resmi.
Aldi mengatakan, penyidik tidak hanya berfokus pada kayu yang ditemukan di lokasi. Polisi juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami dugaan tindak pidana kehutanan itu.
“Kami tidak berhenti pada kayu yang ditemukan di lokasi. Asal-usul dan rantai distribusinya akan ada di dalam untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.
Pengembangan perkara tersebut mencakup penelusuran terhadap sumber kayu yang disebut diperoleh dari warga di wilayah Dumai. Polisi juga mendalami bagaimana kayu itu dipindahkan melalui kanal hingga berada di area panglong di Kecamatan Sinaboi.
Polisi Tegaskan Penindakan Illegal Logging
Kapolres Rokan Hilir menegaskan, penanganan dugaan praktik illegal logging merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga kelestarian hutan dan mencegah eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
Ia menyatakan, proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang ditemukan di lokasi. Polisi memastikan aktivitas yang dinilai merusak hutan dan melanggar ketentuan hukum akan ditindak.
“Penanganan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Komitmen kami jelas, aktivitas yang merusak hutan dan ketentuan hukum akan ditindak,” tegasnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















