Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai mengimplementasikan kerja sama Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui skema Technical Cooperation Guidelines (TCG) pada Sabtu (26/9/2026). Kerja sama ini diarahkan untuk meningkatkan produksi perikanan tangkap dalam negeri, memodernisasi armada, serta menggerakkan aktivitas ekonomi di wilayah pesisir. Sebanyak 33 kapal perikanan berbendera Indonesia disiapkan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 atau perairan Arafura. Pelaksanaan kerja sama dilakukan dengan mengacu pada ketentuan perizinan, kepatuhan kapal, pencatatan hasil tangkapan, dan pengawasan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, kerja sama RI-RRT menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun sektor perikanan tangkap yang lebih modern, produktif, dan berkelanjutan. Menurut dia, implementasi kerja sama tersebut tidak hanya berfokus pada peningkatan produktivitas, tetapi juga pada penguatan armada dan penciptaan perputaran ekonomi baru di kawasan pesisir.
“Kerja sama ini harus memberikan nilai tambah bagi Indonesia, baik melalui peningkatan aktivitas ekonomi, penguatan industri perikanan, penyerapan tenaga kerja, peningkatan kapasitas pelaku usaha, maupun pengembangan teknologi dan rantai pasok perikanan nasional,” ungkap Trenggono dalam siaran pers yang diterima pada Sabtu (26/9/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
KKP Proyeksikan Produksi 9.500 Ton Ikan
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan implementasi TCG merupakan bagian dari kerja sama persahabatan dan hubungan internasional Pemerintah Indonesia dan Pemerintah RRT di bidang kelautan dan perikanan.
Ia menjelaskan, kerja sama tersebut tetap dilaksanakan dengan menghormati aturan dan hukum yang berlaku di masing-masing negara. TCG juga menjadi bagian dari penerapan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan Indonesia.
“TCG bertujuan untuk mencegah terjadinya IUU Fishing, meningkatkan ketahanan pangan, meningkatkan pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat di sektor usaha perikanan, serta merupakan salah satu implementasi pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur guna menjaga keberlanjutan sumber daya ikan Indonesia,” jelas Latif.
Dalam operasional 33 kapal tersebut, sebanyak 669 tenaga kerja akan terlibat atau rata-rata sekitar 20 orang per kapal. Dari sisi produksi, armada itu diproyeksikan menghasilkan sekitar 9.500 ton ikan per tahun. Produksi tersebut disesuaikan dengan kuota yang telah ditetapkan, dengan rata-rata produksi sekitar 200 ton per kapal per tahun.
Selain mendorong produksi perikanan tangkap, kegiatan tersebut diperkirakan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp65 miliar.
Trenggono Tekankan Ketertelusuran Hasil Tangkapan
Menteri Trenggono meminta seluruh proses pelaksanaan kerja sama berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aspek yang harus dipenuhi mencakup perizinan, kepatuhan kapal, kegiatan penangkapan, pendaratan dan pembongkaran hasil tangkapan, pencatatan hasil tangkapan, hingga pengawasan.
Menurut Trenggono, kepatuhan terhadap seluruh tahapan tersebut penting untuk memastikan hasil tangkapan dapat ditelusuri dan setiap kegiatan terpantau. Mekanisme itu juga diperlukan untuk memastikan pelaku usaha memenuhi kewajibannya.
“Setiap ikan yang ditangkap harus dapat ditelusuri asal-usulnya, setiap kegiatan dapat dipantau, dan setiap pelaku usaha memenuhi kewajibannya. Ini penting untuk membangun kepercayaan, baik pemerintah dengan pelaku usaha maupun Indonesia dengan mitra kerja sama internasional,” imbuhnya.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya KKP mencegah praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur atau IUU Fishing. Pada saat yang sama, kerja sama diarahkan untuk meningkatkan ketahanan pangan, pendapatan negara, serta kesejahteraan masyarakat yang bergerak di sektor usaha perikanan.
TCG Tindak Lanjut Kesepakatan Indonesia-RRT
Technical Cooperation Guidelines merupakan tindak lanjut kunjungan kerja Presiden RI ke RRT pada 9 November 2024. Dalam kunjungan tersebut, kedua negara menyepakati joint statement. Di sektor kelautan dan perikanan, kesepakatan itu kemudian diimplementasikan melalui penandatanganan TCG oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI bersama Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan RRT.
TCG juga merupakan mandat dari Memorandum of Understanding Penguatan Kerja Sama Maritim RI dan Tiongkok yang ditandatangani pada 5 Juni 2021 oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Selain itu, kerja sama tersebut berkaitan dengan Implementing Arrangement Kerja Sama Perikanan yang ditandatangani pada 6 September 2023.
Ruang lingkup TCG mencakup kerja sama penangkapan ikan, pembangunan fasilitas perikanan di darat termasuk pelabuhan perikanan, pengolahan ikan, pertukaran keterampilan, pelatihan, serta pertukaran data yang relevan dengan sektor perikanan.
Kerja sama tersebut juga mencakup kolaborasi untuk memastikan pemenuhan kesejahteraan pekerja perikanan. Dengan demikian, implementasi TCG tidak hanya mencakup kegiatan operasional kapal, tetapi juga pengembangan fasilitas, kapasitas pelaku usaha, teknologi, rantai pasok, dan perlindungan tenaga kerja di sektor perikanan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















