Headline.co.id ~ KORLANTAS POLRI, Jakarta – Korlantas Polri meluncurkan sistem pembayaran tilang digital yang terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas pada Jumat, 25 September 2026. Sistem tersebut diluncurkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam acara Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di Hotel Bidakara, Jakarta. Layanan ini memungkinkan masyarakat menerima notifikasi Tilang Elektronik, mengakses informasi pelanggaran, melakukan konfirmasi atau sanggah, serta membayar uang titipan secara digital. Digitalisasi tersebut diterapkan untuk memperkuat penegakan hukum lalu lintas yang modern, transparan, dan akuntabel melalui teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Peluncuran pembayaran tilang digital menjadi bagian dari transformasi pelayanan Korlantas Polri. Melalui integrasi layanan dalam Digital Korlantas, setiap tahapan penanganan Tilang Elektronik diharapkan lebih mudah diakses, tercatat, dan dapat ditelusuri masyarakat.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengatakan, pengembangan teknologi dalam proses penegakan hukum dilakukan untuk menghadirkan pelayanan yang semakin mudah diakses.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Sebagai upaya mewujudkan penegakan hukum lalu lintas yang semakin modern, transparan, dan akuntabel, Korlantas Polri terus melakukan pengembangan dan pemanfaatan teknologi digital dalam proses penegakan hukum, salah satunya melalui penerapan teknologi ETLE,” ujar Irjen Pol Wibowo.
Layanan Tilang Elektronik Terintegrasi di Digital Korlantas
Melalui aplikasi Digital Korlantas, masyarakat yang telah terdaftar dapat menerima notifikasi apabila terdapat Tilang Elektronik. Informasi mengenai pelanggaran yang tercatat juga dapat diakses melalui aplikasi tersebut.
“Melalui Digital Korlantas, masyarakat dapat menerima notifikasi ketika terdapat Tilang Elektronik, mengakses informasi pelanggaran, hingga melakukan pembayaran tilang melalui aplikasi,” jelas Wibowo.
Selain menyediakan informasi dan pembayaran, aplikasi itu memberikan mekanisme bagi masyarakat untuk melakukan konfirmasi, klarifikasi, atau sanggah apabila terdapat ketidaksesuaian dalam pelanggaran yang diterima.
Masyarakat dapat menyampaikan kondisi yang sebenarnya melalui layanan resmi dengan melampirkan data serta dokumen pendukung sesuai kebutuhan. Informasi tersebut kemudian menjadi bagian dari proses verifikasi terhadap pelanggaran yang tercatat.
“Apabila masyarakat merasa tidak melakukan pelanggaran, kendaraan telah dijual, atau kendaraan digunakan oleh pihak lain, tersedia mekanisme untuk melakukan konfirmasi maupun sanggah melalui layanan resmi. Hal ini menjadi bagian dari upaya memastikan proses penegakan hukum berdasarkan data dan fakta,” kata Kakorlantas.
Pembayaran Uang Titipan Tilang melalui LantasPay
Dalam proses penyelesaian Tilang Elektronik, pembayaran uang titipan dapat dilakukan secara digital melalui LantasPay. Mekanisme ini dirancang agar pembayaran lebih mudah, tercatat, dan dapat ditelusuri.
Pembayaran uang titipan tersebut berkaitan dengan proses penyelesaian perkara dan putusan pengadilan. Besaran denda serta biaya perkara mengikuti putusan yang ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Apabila terdapat kelebihan uang titipan setelah putusan pengadilan, selisih tersebut dapat diproses untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak melalui mekanisme yang telah disiapkan.
“Untuk penyelesaian tilang, pembayaran uang titipan dapat dilakukan secara digital melalui LantasPay, termasuk ketika terdapat pengembalian sisa uang titipan. Dengan mekanisme ini, masyarakat dapat mengikuti proses penyelesaian secara lebih mudah dan mengetahui tahapan yang telah dilakukan,” terang Wibowo.
Integrasi layanan digital juga diarahkan untuk menghubungkan proses penindakan oleh kepolisian dengan penyelesaian perkara di pengadilan, pembayaran, dan pencatatan denda melalui mekanisme yang berlaku.
Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai perkembangan penyelesaian perkara, termasuk hasil putusan sidang serta proses pengembalian apabila terdapat kelebihan uang titipan.
Digitalisasi Ditujukan untuk Memperkuat Transparansi
Kakorlantas menegaskan, pembayaran tilang digital tidak hanya ditujukan untuk mempermudah transaksi. Digitalisasi juga dirancang untuk membangun proses penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel.
Setiap transaksi dapat tercatat secara elektronik sehingga proses pembayaran dan penyelesaian tilang memiliki jejak administrasi yang lebih jelas.
“Kehadiran layanan ini menghadirkan proses penanganan Tilang Elektronik yang lebih terbuka. Masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih jelas dalam setiap tahapan penanganan Tilang Elektronik, mulai dari menerima notifikasi, mengakses informasi pelanggaran, melakukan konfirmasi atau sanggah, menyelesaikan pembayaran, sampai memperoleh informasi mengenai hasil putusan,” ungkapnya.
Menurut Wibowo, digitalisasi diharapkan dapat mengurangi interaksi langsung yang tidak diperlukan dalam penanganan tilang. Pembayaran melalui kanal resmi dan pencatatan secara elektronik juga diharapkan mempersempit ruang terjadinya penyimpangan.
“Orientasi kami adalah keselamatan masyarakat dan kepastian dalam proses penegakan hukum, bukan sekadar memperbanyak penindakan atau denda. Karena itu, seluruh proses harus berjalan sesuai prosedur, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Masyarakat Diminta Memastikan Pembayaran melalui Kanal Resmi
Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang menerima Tilang Elektronik untuk memeriksa informasi pelanggaran melalui kanal resmi dan memastikan kesesuaian data sebelum melanjutkan proses penyelesaian.
Masyarakat juga diminta tidak melakukan pembayaran melalui pihak atau rekening yang tidak tercantum dalam informasi resmi layanan. Penggunaan kanal resmi diperlukan agar transaksi tercatat dalam sistem dan memberikan kepastian mengenai proses penyelesaian tilang.
Bagi masyarakat yang keberatan terhadap pelanggaran yang tercatat, Korlantas menyediakan mekanisme konfirmasi atau sanggah. Pengajuan tersebut harus disertai data dan informasi yang benar serta dokumen pendukung sesuai kebutuhan.
Peluncuran pembayaran Tilang Elektronik melalui Digital Korlantas menjadi bagian dari rangkaian transformasi pelayanan Korlantas Polri dalam momentum Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71.
“Seluruh layanan tersebut kini hadir dalam satu aplikasi Digital Korlantas sebagai wujud komitmen Korlantas menghadirkan proses penegakan hukum lalu lintas yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujar Wibowo.
Ia berharap inovasi tersebut memberikan kepastian informasi, kemudahan akses layanan, serta proses penyelesaian Tilang Elektronik yang lebih jelas bagi masyarakat.
“Harapannya, inovasi ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta semakin memperkuat kepercayaan terhadap proses penegakan hukum lalu lintas di Indonesia,” ujarnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















