Headline.co.id, Surabaya ~ Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur mengungkap dugaan penipuan investasi kripto dengan kerugian korban mencapai Rp12,9 miliar di Surabaya, Kamis (24/9/2026). Kasus investasi kripto tersebut terbongkar setelah polisi menerima tujuh laporan dari korban dan mengamankan tiga tersangka. Modusnya dilakukan dengan menawarkan keuntungan 30 persen hingga 200 persen melalui iklan di media sosial dan grup WhatsApp. Polisi masih mengembangkan penyidikan karena jumlah korban dan pihak yang terlibat berpotensi bertambah.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, para korban awalnya melihat iklan investasi melalui media sosial. Mereka kemudian diarahkan untuk bergabung ke grup WhatsApp yang menawarkan pembelajaran serta aktivitas trading saham dan mata uang kripto.
Dalam grup tersebut, korban dijanjikan keuntungan fantastis. Pelaku juga membangun keyakinan bahwa investasi yang ditawarkan seolah-olah tidak memiliki risiko kerugian.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Korban diarahkan ke tiga platform investasi kripto
Setelah bergabung dalam grup, korban diminta membuat akun pada tiga platform, yaitu YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR. Mereka kemudian diarahkan menyetorkan dana dengan mentransfer uang ke rekening perusahaan nominee yang tercantum pada platform.
Setelah deposit dilakukan, saldo yang terlihat pada platform tampak bertambah. Kondisi itu membuat korban percaya bahwa dana mereka benar-benar berkembang dan investasi yang dijalankan menghasilkan keuntungan.
Namun, masalah muncul ketika korban hendak menarik dana atau melakukan withdraw. Uang yang tercantum dalam platform tidak dapat dicairkan. Korban bahkan kembali diminta membayar denda dengan alasan telah melakukan pelanggaran.
“Setelah korban melakukan deposit, saldo pada platform terlihat bertambah. Namun ketika korban hendak melakukan penarikan atau withdraw, dana tidak dapat dicairkan. Korban kemudian kembali diminta membayar denda dengan alasan melakukan pelanggaran,” ujar Nanang saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Kamis (24/9/2026).
Nanang menegaskan, penyidik masih menelusuri perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan pihak lain yang terlibat dalam jaringan itu.
“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Jumlah korban maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ini masih sangat mungkin bertambah,” kata Nanang.
Polisi telusuri rekening perusahaan nominee
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, penyidik menelusuri rekening perusahaan nominee yang digunakan sebagai tujuan transfer dana dari para korban.
Dari penelusuran itu, polisi mengidentifikasi tiga tersangka berinisial FR, KPP, dan WH. FR diduga membantu pembuatan perusahaan serta rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana hasil penipuan. Berdasarkan hasil penyidikan, FR mengetahui bahwa rekening tersebut digunakan dalam aktivitas tersebut.
KPP diduga memerintahkan FR mencari pihak yang identitasnya digunakan untuk membuat perusahaan dan rekening. Setiap perusahaan yang dibuat kemudian diwajibkan memiliki sejumlah rekening di berbagai bank untuk mendukung aktivitas transaksi.
Sementara itu, WH diduga berperan sebagai koordinator operasional dan keuangan. Ia juga diduga membantu pembuatan layer nominee kripto dan perusahaan yang digunakan untuk menerima dana dari korban.
Polisi blokir dana Rp81,5 miliar dari 77 rekening
Dalam pengungkapan kasus investasi kripto tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu meliputi tiga laptop, enam telepon seluler, 34 dokumen perusahaan, 12 buku tabungan, dua paspor, tujuh kartu ATM, dan satu token key BCA.
Penyidik juga telah melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dari 77 rekening. Nilai dana yang diblokir dan disita tersebut mencapai sekitar Rp81,5 miliar.
Polda Jawa Timur masih melanjutkan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan investasi tersebut.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















