Headline.co.id, Bekasi ~ Polisi menangkap pria berinisial F alias Batak yang diduga menggerakkan sejumlah pelajar untuk mengikuti aksi yang berujung kerusuhan di wilayah Bekasi dan Jakarta. F ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 04.30 WIB. Polisi menduga F menggunakan media sosial untuk menyebarkan ajakan provokatif, menghimpun pelajar, serta mengarahkan pergerakan mereka. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menelusuri aktivitas digital tersangka.
F kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penyidikan, polisi mengamankan barang bukti digital dari telepon genggam F serta satu bilah senjata tajam yang berada dalam penguasaannya.
Penggerak Pelajar Ditemukan dari Aktivitas Digital
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, keterlibatan F terungkap melalui penelusuran terhadap aktivitas digital tersangka.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menurut Verdika, F mengirimkan pesan melalui akun media sosial @panjatek400bob ke dalam grup bernama SMK Se-Bekasi Bersatu. Pesan tersebut digunakan untuk mengajak dan menggerakkan pelajar mengikuti aksi.
“Tersangka mengirimkan pesan untuk mengajak dan menggerakkan pelajar mengikuti aksi melalui akun media sosial @panjatek400bob ke dalam grup bernama SMK Se-Bekasi Bersatu. Komunikasi itu dibangun untuk menghimpun peserta sekaligus mengarahkan pergerakan mereka,” kata Verdika dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (24/09/2026).
Ia menjelaskan, percakapan dalam grup tersebut tidak hanya berisi ajakan untuk mengikuti aksi. Penyidik juga menemukan pembahasan mengenai pergerakan peserta dan lokasi berkumpul.
“Dari hasil pemeriksaan data digital pada telepon genggam tersangka, penyidik menemukan seruan yang mengarah pada tindakan kriminal, seperti membawa bom molotov, membakar kantor polisi, menyerang personel Polri, hingga merusak fasilitas umum,” ujar Verdika.
Polisi Dalami Asal Senjata Tajam
Selain memeriksa data digital, penyidik menyita satu bilah senjata tajam dari penguasaan F. Polisi masih mendalami asal-usul senjata tersebut.
Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pengelola akun lain yang diduga turut menyebarkan konten provokatif. Pengembangan kasus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam penyebaran ajakan maupun mobilisasi pelajar.
Polisi belum menyampaikan adanya pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penelusuran terhadap akun dan pihak yang diduga terlibat masih berlangsung.
F Dijerat Dua Ketentuan Pidana
F dijerat Pasal 247 dan/atau Pasal 248 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Selain itu, F dikenakan Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait penguasaan senjata tajam tanpa hak. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan polisi akan menindak pihak yang sengaja menggerakkan pelajar untuk melakukan tindakan melanggar hukum.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang sengaja menggerakkan pelajar untuk melakukan perbuatan melanggar hukum. Kepada para pelajar, apabila menerima ajakan semacam ini, jangan diikuti atau diteruskan. Segera sampaikan kepada orang tua, pihak sekolah, atau kepolisian agar dapat dicegah sejak awal,” kata Putu Kholis.
Polisi masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran ajakan provokatif dan mobilisasi pelajar yang diduga berkaitan dengan aksi rusuh di wilayah Bekasi dan Jakarta.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















