Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Pria Penggerak Pelajar Aksi Rusuh Bekasi-Jakarta Ditangkap

Saddam by Saddam
56 minutes ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
393 30
A A
0
Polisi Tangkap Pria Penggerak Pelajar untuk Aksi Rusuh Wilayah Bekasi dan Jakarta

Polisi Tangkap Pria Penggerak Pelajar untuk Aksi Rusuh Wilayah Bekasi dan Jakarta (Dok. Tribratanews)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Bekasi ~ Polisi menangkap pria berinisial F alias Batak yang diduga menggerakkan sejumlah pelajar untuk mengikuti aksi yang berujung kerusuhan di wilayah Bekasi dan Jakarta. F ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 04.30 WIB. Polisi menduga F menggunakan media sosial untuk menyebarkan ajakan provokatif, menghimpun pelajar, serta mengarahkan pergerakan mereka. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menelusuri aktivitas digital tersangka.

Contents

    • 0.1. Arisan Online di Pontianak Berujung Kerugian Rp62,1 Juta
    • 0.2. Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka Dipersoalkan, KPU Sebut Terlambat 905 Hari
  • 1. Penggerak Pelajar Ditemukan dari Aktivitas Digital
  • 2. Polisi Dalami Asal Senjata Tajam
  • 3. F Dijerat Dua Ketentuan Pidana

F kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penyidikan, polisi mengamankan barang bukti digital dari telepon genggam F serta satu bilah senjata tajam yang berada dalam penguasaannya.

You might also like

Arisan Online Berujung Laporan Polisi, Warga Pontianak Rugi Puluhan Juta Rupiah

Arisan Online di Pontianak Berujung Kerugian Rp62,1 Juta

25 September 2026
KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka Dipersoalkan, KPU Sebut Terlambat 905 Hari

24 September 2026

Penggerak Pelajar Ditemukan dari Aktivitas Digital

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, keterlibatan F terungkap melalui penelusuran terhadap aktivitas digital tersangka.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Menurut Verdika, F mengirimkan pesan melalui akun media sosial @panjatek400bob ke dalam grup bernama SMK Se-Bekasi Bersatu. Pesan tersebut digunakan untuk mengajak dan menggerakkan pelajar mengikuti aksi.

“Tersangka mengirimkan pesan untuk mengajak dan menggerakkan pelajar mengikuti aksi melalui akun media sosial @panjatek400bob ke dalam grup bernama SMK Se-Bekasi Bersatu. Komunikasi itu dibangun untuk menghimpun peserta sekaligus mengarahkan pergerakan mereka,” kata Verdika dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (24/09/2026).

Ia menjelaskan, percakapan dalam grup tersebut tidak hanya berisi ajakan untuk mengikuti aksi. Penyidik juga menemukan pembahasan mengenai pergerakan peserta dan lokasi berkumpul.

“Dari hasil pemeriksaan data digital pada telepon genggam tersangka, penyidik menemukan seruan yang mengarah pada tindakan kriminal, seperti membawa bom molotov, membakar kantor polisi, menyerang personel Polri, hingga merusak fasilitas umum,” ujar Verdika.

Polisi Dalami Asal Senjata Tajam

Selain memeriksa data digital, penyidik menyita satu bilah senjata tajam dari penguasaan F. Polisi masih mendalami asal-usul senjata tersebut.

Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pengelola akun lain yang diduga turut menyebarkan konten provokatif. Pengembangan kasus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam penyebaran ajakan maupun mobilisasi pelajar.

Polisi belum menyampaikan adanya pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penelusuran terhadap akun dan pihak yang diduga terlibat masih berlangsung.

F Dijerat Dua Ketentuan Pidana

F dijerat Pasal 247 dan/atau Pasal 248 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Selain itu, F dikenakan Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait penguasaan senjata tajam tanpa hak. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan polisi akan menindak pihak yang sengaja menggerakkan pelajar untuk melakukan tindakan melanggar hukum.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang sengaja menggerakkan pelajar untuk melakukan perbuatan melanggar hukum. Kepada para pelajar, apabila menerima ajakan semacam ini, jangan diikuti atau diteruskan. Segera sampaikan kepada orang tua, pihak sekolah, atau kepolisian agar dapat dicegah sejak awal,” kata Putu Kholis.

Polisi masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran ajakan provokatif dan mobilisasi pelajar yang diduga berkaitan dengan aksi rusuh di wilayah Bekasi dan Jakarta.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Berita BekasiHukum

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

Arisan Online Berujung Laporan Polisi, Warga Pontianak Rugi Puluhan Juta Rupiah

Arisan Online di Pontianak Berujung Kerugian Rp62,1 Juta

by Saddam
25 September 2026
0

Headline.co.id, Pontianak ~ Kasus arisan online di Pontianak berujung laporan polisi setelah seorang warga mengaku mengalami kerugian Rp62,1 juta. Polisi...

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka Dipersoalkan, KPU Sebut Terlambat 905 Hari

by Hendrawan
24 September 2026
0

KPU meminta MK menolak gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dan menyebut permohonan telah terlambat hingga 905 hari.

Polda Riau Ungkap Pengiriman 140 Ton Arang Bakau ke Malaysia

Arang Bakau 140 Ton Hendak Dikirim ke Malaysia, 2 Tersangka

by Saddam
24 September 2026
0

Headline.co.id, Bengkalis ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan produksi dan pengiriman arang bakau dari Pulau Rupat,...

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK

Apa yang Diperdebatkan dalam Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK? Ini Pokok Sengketanya

by Hendrawan
24 September 2026
0

Explainer gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK, dari tuntutan pemohon hingga bantahan KPU dan Militan Gibran.

Polisi Bongkar Jaringan Pod Getar Asal Malaysia di Medan, 295 Barang Bukti Disita

Jaringan Pod Getar Malaysia di Medan Dibongkar, 295 Disita

by Wawan
24 September 2026
0

Headline.co.id, Medan ~ Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan membongkar jaringan peredaran narkotika jenis vape atau pod getar asal Malaysia di Kota...

Imigrasi Serahkan WNA dan Barang Bukti Kasus Penyu ke Polda Papua Barat Daya

WNA Kasus Penyu Raja Ampat Diserahkan ke Polda Papua Barat Daya

by Wawan
24 September 2026
0

Headline.co.id, Sorong ~ Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong menyerahkan warga negara Tiongkok berinisial WS beserta sejumlah barang bukti kepada...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Bertahap, Pengungsi Konflik Sampang Dijemput Kembali ke Kampung Halaman

30 April 2022
: Kompetisi sepak bola Piala Soeratin U-17 tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi bergulir di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sabtu (5/9/2026)/ MC Sergai.

Sergai Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah Piala Soeratin U-17 Sumatera Utara

6 September 2026

Pelaksanaan New Normal Dilakukan Bertahap, ini penjelasannya?

31 May 2020
Indonesia Perkuat Komitmen Transisi Energi Berkeadilan di WEF Davos 2026

Indonesia Perkuat Komitmen Transisi Energi Berkeadilan di WEF Davos 2026

23 January 2026
TNI dan Polri Pastikan Keamanan di Papua Selatan Pasca Insiden Penembakan Pesawat

TNI dan Polri Pastikan Keamanan di Papua Selatan Pasca Insiden Penembakan Pesawat

13 February 2026
Indonesia Dorong Perlindungan Anak dalam Aturan AI Global di Forum PBB

Indonesia Dorong Perlindungan Anak dalam Aturan AI Global di Forum PBB

8 July 2026

Dukung Keputusan PBB, Menag: Islamofobia dan Gelombang Ketakutan terhadap Agama Harus Diperangi

18 March 2022

Artikel Terbaru

Menag Harap BKMT Papua Barat Lahirkan Tokoh Nasional

Menag Dorong BKMT Papua Barat Cetak Tokoh Nasional

25 September 2026
Harhubnas Harus Menjadi Momentum Evaluasi dan Perbarui Komitmen Pelayanan kepada Masyarakat

Harhubnas 2026 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Transportasi

25 September 2026
Menag Suarakan Pendekatan Keagamaan untuk Jaga Lingkungan

Menag Dorong Pendekatan Keagamaan untuk Jaga Lingkungan

25 September 2026
Polantas Bertransformasi, Kapolri Dorong Layanan Makin Mudah, Cepat, dan Humanis

Empat Inovasi Polantas Diluncurkan, Layanan Tilang hingga SIM Digital

25 September 2026
Arisan Online Berujung Laporan Polisi, Warga Pontianak Rugi Puluhan Juta Rupiah

Arisan Online di Pontianak Berujung Kerugian Rp62,1 Juta

25 September 2026
Medali Emas Pertama Indonesia di Asian Games 2026 Diraih Tim Badminton Putra

Tim Badminton Putra Raih Emas Pertama Indonesia di Asian Games 2026

25 September 2026
DPR RI Setujui Hasil Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kemenhub Tahun 2027

DPR RI Setujui Anggaran Kemenhub 2027 Rp32,93 Triliun

25 September 2026

Popular Story

Guevara strikes back to clinch crucial Red Bull Ring victory
Sport

Moto2 GP Austria: Guevara Menang, Jarak Poin Menyempit

by Aditya
20 September 2026
0

Headline.co.id, Puncak ~ Izan Guevara memenangi balapan Moto2 GP Austria di Red...

Read moreDetails

ResponSIB, PERSIB Buka Kesempatan Bobotoh Jadi Sportcaster

Anak Hilang Ingatan Usai Diduga Keracunan MBG, Dokter Jelaskan Dampak Kekurangan Oksigen pada Otak

Anggaran Kemendikdasmen 2027 Naik Jadi Rp89,1 Triliun

BPKH Kelola Dana Haji Rp184 Triliun dengan Strategi Konservatif

Lulusan Poltekpar Makassar Didorong Siap Hadapi Industri Pariwisata

Perda KLA Bojonegoro Jadi Dasar Pemenuhan Hak Anak

Bantuan Air Bersih dari Tempel Sleman Tiba di Panggang Gunungkidul

Bantuan Air Bersih 26.100 Liter Disalurkan ke Warga Purwakarta

Hotel Aceh Heritage Disiapkan Jadi Pelopor Energi Terbarukan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.