Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mendapat tambahan anggaran Rp1 triliun untuk tahun anggaran 2027. Tambahan itu disetujui Komisi V DPR RI dalam rapat kerja gabungan bersama seluruh mitra kerja di ruang rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Dengan penambahan tersebut, pagu anggaran Kemendes PDT meningkat dari Rp1,785 triliun menjadi Rp2,785 triliun untuk mendukung program desa dan pembangunan daerah tertinggal.
Penyesuaian anggaran itu disetujui setelah Komisi V DPR RI membahas hasil Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) tahun 2027 bersama Badan Anggaran DPR RI. Tambahan anggaran diberikan berdasarkan hasil rapat Badan Anggaran DPR RI bersama pemerintah pada 9 September 2026.
Komisi V Setujui Tambahan Anggaran Kemendes PDT
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan, penetapan hasil penyesuaian RKA K/L tahun 2027 telah diselaraskan dengan hasil pembahasan bersama Badan Anggaran DPR RI.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Kemudian ada tambahan sesuai surat Banggar No. B/12157/AG.05.02/09/2026 tanggal 9 September 2026, Kemendes PDT mendapat tambahan sebesar Rp1 triliun,” ujar Lasarus saat memimpin rapat.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menjelaskan, tambahan anggaran tersebut merupakan hasil rapat Badan Anggaran DPR RI bersama pemerintah pada 9 September 2026.
Meski pagu anggaran Kemendes PDT naik menjadi Rp2,785 triliun, jumlah itu masih berada di bawah kebutuhan anggaran kementerian yang mencapai Rp5,513 triliun. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp2,728 triliun.
“Dengan tambahan Rp1 triliun pagu alokasi Kementerian Desa menjadi Rp2,785 triliun, masih menyisakan backlog sebesar Rp2,728 triliun,” ujar Yandri.
Anggaran Dibagi untuk Dua Program Utama
Yandri mengatakan, tambahan anggaran Rp1 triliun akan dialokasikan untuk dua program utama. Sebesar Rp848,48 miliar diarahkan untuk program desa dan pembangunan daerah tertinggal, sedangkan Rp115,51 miliar digunakan untuk program dukungan manajemen.
Alokasi tersebut akan digunakan untuk mendukung sejumlah program pembangunan desa dan daerah tertinggal. Program yang disebutkan meliputi pembangunan sarana air bersih, peningkatan jalan desa, bantuan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), serta pembangunan dan rehabilitasi pasar desa.
Bantuan pengembangan BUM Desa juga mencakup pengembangan desa wisata dan desa tematik. Selain itu, anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung hilirisasi produk unggulan desa melalui desa ekspor.
Prioritas Pembangunan Desa
Selain pembangunan sarana air bersih, jalan, dan pasar desa, tambahan anggaran Kemendes PDT juga diarahkan untuk pembangunan jembatan desa dan peningkatan kapasitas masyarakat desa.
Anggaran tersebut turut mencakup operasional penunjang untuk mengawal program prioritas pemerintah. Pengalokasian ini menjadi bagian dari penyesuaian anggaran Kemendes PDT untuk mendukung pelaksanaan program desa dan pembangunan daerah tertinggal pada 2027.
“Saya kira itu Pak Ketua yang bisa kami sampaikan, terima kasih atas segala dukungan pimpinan, para ketua dan wakil ketua dan seluruh anggota Komisi V atas tambahan Rp1 triliun untuk Kementerian Desa,” pungkas Yandri Susanto.
Dengan disetujuinya penyesuaian tersebut, seluruh rangkaian pembahasan RKA K/L mitra kerja Komisi V DPR RI untuk tahun anggaran 2027 ditetapkan dalam rapat kerja. Pembahasan anggaran itu telah berlangsung sejak Mei 2026.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















