Headline.co.id, Bogor ~ Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran sabu seberat 20,5 kilogram senilai sekitar Rp25 miliar dalam Operasi Nila Jaya 2026. Polisi menangkap tersangka berinisial KH (61) di Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada pengungkapan yang disampaikan Selasa (22/9/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan perkara sebelumnya yang mengungkap 25 kilogram sabu di wilayah Sawangan, Depok. Petugas menemukan sabu tersebut di dalam 15 kotak Tupperware yang disimpan dalam dua karung beras di bagasi mobil Daihatsu Ayla yang dikendarai KH.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengungkapan sabu 20,5 kilogram itu merupakan hasil pengembangan intensif terhadap jaringan yang beroperasi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.
“Kami terus melakukan pengembangan intensif terhadap jaringan yang beroperasi di wilayah hukum kami,” kata Reynold dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Berawal dari Pengembangan Kasus 25 Kilogram Sabu
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan, penangkapan KH berawal dari penyelidikan terhadap kendaraan yang digunakan untuk mengirim narkotika dalam kasus sebelumnya.
Petugas kemudian melakukan observasi dan pengejaran hingga menemukan KH yang mengendarai mobil Daihatsu Ayla di kawasan Parung, Bogor. Saat pemeriksaan dilakukan, polisi menemukan dua karung beras di bagasi mobil tersebut.
Di dalam dua karung beras itu terdapat 15 kotak Tupperware yang berisi sabu dengan berat bruto mencapai 20.541 gram atau sekitar 20,5 kilogram.
“Setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap jejak kepemilikan motor yang digunakan pelaku di kasus sebelumnya, kami berhasil mengidentifikasi pergerakan tersangka KH,” ujar Wisnu.
Menurut hasil pendalaman polisi, narkotika tersebut diduga berasal dari Timur Tengah dan masuk ke Indonesia melalui jalur darat dari Sumatera. Namun, bahan keterangan yang disampaikan polisi masih menyebut asal dan jalur tersebut sebagai dugaan.
Wisnu mengungkapkan, KH diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan sabu itu ke wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Tersangka disebut dijanjikan upah sebesar Rp75 juta untuk mengantarkan narkotika tersebut.
Namun, pengiriman itu terhenti setelah polisi menangkap KH di kawasan Parung, Kabupaten Bogor. Sabu yang dibawa tersangka belum sampai kepada penerima.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menaksir barang bukti sabu yang diamankan bernilai sekitar Rp25 miliar. Polisi juga memperkirakan pengungkapan itu dapat mencegah peredaran narkotika yang berpotensi menjangkau sekitar 200 ribu orang.
Terancam Hukuman Maksimal Pidana Mati
Atas perbuatannya, KH dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan pasal yang dikenakan, tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polisi mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Imbauan itu disampaikan sebagai bagian dari upaya mencegah peredaran narkotika.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, jangan pernah ragu untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana narkotika ke Polres Metro Jakarta Pusat,” ujar Wisnu.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.





















