Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Polisi Ungkap Modus “Sistem Tempel” Narkoba di Karawang

masfajar by masfajar
2 hours ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
418 4
A A
0
Polisi Ungkap Modus “Sistem Tempel” Narkoba Marak di Karawang

Polisi Ungkap Modus “Sistem Tempel” Narkoba Marak di Karawang (Dok. Tribratanews)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Karawang ~ Satresnarkoba Polresta Karawang mengungkap modus “sistem tempel” dalam peredaran narkoba di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Modus tersebut digunakan pengedar untuk menghindari pertemuan langsung dengan pembeli dan menyulitkan petugas. Dalam penanganan 30 laporan polisi terkait narkotika dan obat-obatan tertentu, polisi menangkap 36 orang yang diduga sebagai pengedar. Pengungkapan itu disertai penyitaan sabu, tembakau sintetis, ganja, serta puluhan ribu butir obat-obatan tertentu.

Contents

    • 0.1. Kemenhut Perkuat Pelindungan Way Kambas dari Karhutla
    • 0.2. 209 KDKMP Riau Diverifikasi, 105 Data Masuk SIMKOPDES
  • 1. Polisi Tangani 30 Laporan Kasus Narkoba
  • 2. Modus “Sistem Tempel” Tanpa Tatap Muka
  • 3. Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto mengatakan modus “sistem tempel” masih menjadi pola yang banyak digunakan dalam transaksi sabu, tembakau sintetis, dan ganja. Menurut dia, transaksi dilakukan dengan cara menempatkan paket di lokasi tertentu, lalu mengirimkan foto atau titik koordinat kepada pembeli.

You might also like

: Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Kaja Glomm mengunjungi Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung. (foto: Humas Kemenhut)

Kemenhut Perkuat Pelindungan Way Kambas dari Karhutla

22 September 2026
: Istimewa

209 KDKMP Riau Diverifikasi, 105 Data Masuk SIMKOPDES

22 September 2026

Polisi Tangani 30 Laporan Kasus Narkoba

Pengungkapan tersebut dilakukan Satresnarkoba Polresta Karawang setelah menangani 30 laporan polisi mengenai tindak pidana narkotika dan obat-obatan tertentu selama dua bulan. Dari rangkaian perkara itu, polisi menangkap 36 orang yang diduga berperan sebagai pengedar.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Dalam kurun waktu Juli-Agustus, petugas menangani 30 laporan polisi terkait kasus tindak pidana narkoba dan obat-obatan tertentu,” kata Mario di Karawang, Sabtu (19/08/2026).

Barang bukti yang disita dalam pengungkapan tersebut terdiri atas sejumlah jenis narkotika. Polisi mengamankan kristal putih sabu seberat 1.010,74 gram atau 1,01 kilogram, sintetis atau tembakau gorila sebanyak 127,71 gram, serta ganja kering seberat 268,10 gram.

“Di barang bukti yang disita ialah kristal putih sabu seberat 1.010,74 gram (1,01 kilogram), sintetis/tembakau gorila sebanyak 127,71 gram, serta ganja kering seberat 268,10 gram,” ujar Mario.

Selain narkotika, polisi mengamankan 80.079 butir obat-obatan tertentu. Barang bukti tersebut berasal dari 12 kasus berbeda yang melibatkan 15 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar.

Modus “Sistem Tempel” Tanpa Tatap Muka

Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menemukan pola transaksi yang sama dalam sejumlah perkara sabu, tembakau sintetis, dan ganja. Pengedar dan pembeli tidak bertemu secara langsung karena paket narkoba lebih dulu diletakkan di lokasi yang telah ditentukan.

Setelah paket ditempatkan, pengedar mengirimkan foto atau titik koordinat lokasi kepada pembeli. Pembeli kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk mengambil paket. Pembayaran dilakukan melalui transfer, sehingga transaksi dapat berlangsung tanpa pertemuan langsung penjual dan pembeli.

Pola itu menjadi salah satu cara yang digunakan pengedar untuk menghindari petugas. Polisi menyebut modus “sistem tempel” masih banyak digunakan dalam peredaran narkoba di Karawang.

Berbeda dengan transaksi narkotika, peredaran obat-obatan tertentu masih banyak dilakukan secara langsung dan sembunyi-sembunyi. Polisi juga menemukan adanya pelaku yang membuka toko fisik dengan menyamarkannya sebagai warung sembako atau konter pulsa.

“Untuk peredaran obat-obatan tertentu,para pengedar masih menggunakan transaksi langsung secara sembunyi-sembunyi. Beberapa pelaku juga ada yang nekat membuka toko fisik yang berkamuflase sebagai warung sembako atau konter pulsa guna mengelabui masyarakat dan petugas,” kata Mario.

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Mario mengatakan para tersangka akan diproses menggunakan pasal berlapis. Penerapan pasal disesuaikan dengan jenis tindak pidana dan barang bukti yang ditemukan dalam masing-masing perkara.

Untuk pengedar sabu dengan berat lebih dari 5 gram, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo KUHPidana. Ketentuan tersebut memuat ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, pelaku peredaran obat-obatan tertentu dijerat Pasal 435 jo 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana untuk perkara tersebut berupa pidana penjara paling lama 12 tahun.

Dukung beri centang Headline.co.id di icon G (Gratis) atau Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Berita KarawangHeadlineKarawangPolrestaSatresnarkoba

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
masfajar

masfajar

Related Stories

: Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Kaja Glomm mengunjungi Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung. (foto: Humas Kemenhut)

Kemenhut Perkuat Pelindungan Way Kambas dari Karhutla

by Fajar
22 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kehutanan memperkuat pelindungan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung, melalui pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla),...

: Istimewa

209 KDKMP Riau Diverifikasi, 105 Data Masuk SIMKOPDES

by Aditya
22 September 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Sebanyak 209 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Provinsi Riau telah menjalani verifikasi dan validasi hingga Minggu...

: Di hadapan Presiden Vladimir Putin dan jajaran pimpinan dunia pada Forum Ekonomi Timur ke-11, Presiden Prabowo Subianto membawa pesan diplomasi yang menyentuh: bahwa tolok ukur tertinggi pembangunan ekonomi bukanlah angka statistik semata, melainkan hadirnya makanan bergizi di meja makan keluarga biasa. FOTO dok. ROSCONGRESS/Vyacheslav Viktorov

Prabowo Dorong Penguatan Kerja Sama Indonesia-Rusia di Vladivostok

by Dwina
22 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mendorong penguatan kerja sama Indonesia-Rusia saat menghadiri Eastern Economic Forum (EEF) ke-11...

Nasky Tandjung Apresiasi Kompolnas Awards 2026, Dorong Polri Perkuat Pelayanan Publik

Kompolnas Awards 2026 Dinilai Dorong Polri Perkuat Layanan Publik

by Aditya
22 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kompolnas Awards 2026 dinilai dapat mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat kinerja, inovasi, integritas, dan pelayanan...

: Jembatan Duplikasi Krueng Tingkeum di Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, menjadi salah satu akses utama pada Koridor Lintas Timur Aceh–Sumatera Utara (Sumut). (foto: Humas Kemen PU)

Jembatan Krueng Tingkeum Resmi Beroperasi, Jalur Aceh-Sumut Pulih

by masfajar
22 September 2026
0

Headline.co.id, Bireuen ~ Jembatan Duplikasi Krueng Tingkeum di Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh, resmi dibuka penuh untuk operasional pada Minggu...

: Wakil Wali kota Pekanbaru, Markarius Anwar.

Kabut Asap Pekanbaru Kembali Memburuk, Warga Diminta Pakai Masker

by Dani
22 September 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Pekanbaru kembali diselimuti kabut asap pada Kamis (3/9/2026) pagi akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Bakti kesehatan HUT ke-71 Lalu Lintas, Ditlantas Polda Kaltara Kumpulkan 50 Kantong Darah

Donor Darah Ditlantas Polda Kaltara Kumpulkan 50 Kantong

16 September 2026
Kapolri Siagakan 10.999 Personel untuk Penanganan Bencana di Sumatera dan Aceh

Kapolri Siagakan 10.999 Personel untuk Penanganan Bencana di Sumatera dan Aceh

16 December 2025
APBD untuk penanganan sampah di Kota Jogja

Pemerintah Kota Jogja Alokasikan Rp 2,9 Miliar untuk Pengolahan Sampah Mandiri

16 October 2023
Indonesia Siap Terima Investasi Digital dengan Perlindungan Data Pribadi

Indonesia Siap Terima Investasi Digital dengan Perlindungan Data Pribadi

1 May 2026
Pemkot dan Kesultanan Tidore Laksanakan Prosesi Tabe Guto

Pemkot dan Kesultanan Tidore Laksanakan Prosesi Tabe Guto

16 March 2026
: BPBD Lumajang (Istimewal

Kebakaran Hutan di RPH Ranupakis Berhasil Dipadamkan, Upaya Pemadaman Berbuah Hasil

4 September 2026
Gempa Magnitudo 3.4 Mengguncang Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara

Gempa Magnitudo 3.4 Mengguncang Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara

2 January 2026

Artikel Terbaru

: Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Kaja Glomm mengunjungi Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung. (foto: Humas Kemenhut)

Kemenhut Perkuat Pelindungan Way Kambas dari Karhutla

22 September 2026
: Dok. KKP

SMKHP KKP Percepat Ekspor Perikanan di Wilayah Perbatasan

22 September 2026
: Istimewa

209 KDKMP Riau Diverifikasi, 105 Data Masuk SIMKOPDES

22 September 2026
Nyonya Tua Juventus Berhasil Mengalahkan Atalanta 2-0

Juventus Kalahkan Atalanta 2-0 di Allianz Stadium

22 September 2026
: Di hadapan Presiden Vladimir Putin dan jajaran pimpinan dunia pada Forum Ekonomi Timur ke-11, Presiden Prabowo Subianto membawa pesan diplomasi yang menyentuh: bahwa tolok ukur tertinggi pembangunan ekonomi bukanlah angka statistik semata, melainkan hadirnya makanan bergizi di meja makan keluarga biasa. FOTO dok. ROSCONGRESS/Vyacheslav Viktorov

Prabowo Dorong Penguatan Kerja Sama Indonesia-Rusia di Vladivostok

22 September 2026
HUT ke-71 Lalu Lintas, Korlantas Polri Sambangi Irjen Pol Pudji Hartanto

Korlantas Polri Sambangi Pudji Hartanto, Soroti ETLE dan SDM

22 September 2026
Nasky Tandjung Apresiasi Kompolnas Awards 2026, Dorong Polri Perkuat Pelayanan Publik

Kompolnas Awards 2026 Dinilai Dorong Polri Perkuat Layanan Publik

22 September 2026

Popular Story

: Guna menyelaraskan aspirasi warga dengan keterbatasan anggaran, Pemerintah Kalurahan Margoagung menggelar Musrenbangkal untuk menyepakati rancangan RKPKal 2027 dan DURKP 2028 yang akan diajukan ke tingkat Kapanewon Seyegan.
Pemerintah

Musrenbangkal Margoagung Tetapkan Pagu Prioritas 2027 Rp4,1 Miliar

by Lia
18 September 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Pemerintah Kalurahan Margoagung, Seyegan, Sleman, menetapkan pagu prioritas Rencana...

Read moreDetails

Pertambangan Jadi Pengguna Grease Lebih Besar daripada Transportasi, Ini Alasannya

Sertijab Menkeu, Suahasil Nazara Resmi Pimpin Kemenkeu

Indonesia-Jerman Perkuat Pengelolaan Sampah di Jawa Timur

Pemko Pekanbaru Perpanjang PJJ akibat Kabut Asap

Beras Bermasalah di Lampung, Polisi Telusuri Jalur Distribusi

Program JALUR Polwan Polda Riau Layani Warga Pesisir Pekanbaru

Anjangsana Korlantas Polri, Agung Budi Maryoto Dorong Inovasi

Satgas Edukasi Sespimti Diterjunkan Cegah Karhutla di Kalbar

Pria Ditembak Petugas ICE di Austin, Wali Kota Desak Investigasi Transparan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.