Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta seluruh jajaran Kementerian Agama (Kemenag) lebih responsif menangani aduan masyarakat. Pesan itu disampaikan dalam Rapat Rutin Internal Kementerian Agama di Jakarta, Selasa (15/9/2026). Menag menekankan setiap aduan harus segera diklarifikasi dan dituntaskan agar masyarakat memperoleh kepastian atas persoalan yang disampaikan. Penanganan dilakukan dengan menelusuri masalah, menyampaikan klarifikasi kepada pihak terkait, serta memperkuat komunikasi lintas kementerian dan lembaga.
“Pengaduan masyarakat harus segera diklarifikasi. Jangan dibiarkan terlalu lama tanpa penyelesaian,” pesan Menag.
Menurut Nasaruddin, penanganan aduan masyarakat tidak cukup dilakukan melalui proses administratif. Jajaran Kemenag harus aktif menelusuri persoalan yang disampaikan, memberikan jawaban, dan memastikan penyelesaiannya diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ia mencontohkan pengaduan atau surat dari kuasa hukum yang ditembuskan kepada sejumlah pihak. Dalam kondisi tersebut, klarifikasi resmi dari Kemenag juga harus disampaikan kepada pihak-pihak yang menerima tembusan surat.
“Kalau suratnya ditembuskan ke satuan kerja atau K/L tertentu, ketika kita memberikan klarifikasi, tembusannya juga harus diketahui ke mana. Jangan sampai yang diketahui orang hanya pengaduannya, sementara klarifikasi dan penyelesaiannya tidak diketahui,” tegas Menag.
Aduan masyarakat harus diselesaikan secara terbuka
Nasaruddin menilai penyampaian klarifikasi kepada pihak yang menerima tembusan penting untuk memastikan persoalan tidak berhenti pada informasi pengaduan. Langkah tersebut juga diperlukan agar proses penyelesaian dapat diketahui secara jelas oleh pihak-pihak terkait.
Menurut dia, kepastian atas penyelesaian aduan masyarakat berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap Kementerian Agama. Karena itu, setiap jajaran diminta memastikan persoalan yang menjadi tanggung jawabnya memperoleh tindak lanjut hingga selesai.
Menag juga mengingatkan pejabat Kemenag agar tidak hanya mengandalkan korespondensi saat menangani persoalan yang memerlukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga lain. Penyelesaian urusan lintas instansi, kata dia, membutuhkan komunikasi dan koordinasi aktif.
“Jangan hanya berkirim surat lalu menunggu. Kita harus proaktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar persoalan bisa segera diselesaikan,” pesannya.
Ia meminta pejabat terkait membangun komunikasi yang lebih intensif dengan kementerian dan lembaga yang menjadi mitra kerja. Koordinasi tersebut termasuk dengan Kementerian PANRB, Bappenas, dan Kementerian Keuangan, terutama dalam persoalan yang membutuhkan keputusan atau tindak lanjut lintas instansi.
Pola kerja tersebut diarahkan agar proses penyelesaian tidak terhambat hanya karena menunggu balasan surat. Dengan komunikasi yang lebih aktif, setiap persoalan diharapkan dapat segera ditelusuri dan memperoleh kejelasan.
Responsivitas diperkuat melalui Zona Integritas
Upaya membangun birokrasi yang responsif juga dilakukan melalui pembangunan Zona Integritas (ZI) di lingkungan Kementerian Agama. Program tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Hasil Kick Off Reformasi Birokrasi Kementerian Agama Tahun 2025–2029.
Melalui instruksi itu, Kemenag menjalankan gerakan One Year One Kanwil One WBK (OY-OK-OW). Gerakan tersebut diarahkan untuk memperluas pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kementerian Agama.
Pembangunan Zona Integritas tidak hanya ditujukan bagi kantor wilayah. Seluruh satuan kerja, mulai dari instansi vertikal, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), hingga MAN, MTsN, dan sekolah agama negeri, didorong membangun Zona Integritas berdasarkan kriteria praktik baik yang ditetapkan Kementerian PANRB.
Hingga saat ini, implementasi gerakan One Year One Kanwil One WBK telah terealisasi pada 12 Kanwil atau 35,29% dari seluruh Kanwil Kementerian Agama. Capaian tersebut masih perlu diperluas agar pembangunan Zona Integritas semakin merata di seluruh daerah.
Pembangunan Zona Integritas menjadi bagian dari upaya mendorong satuan kerja menghadirkan tata kelola yang bersih dan meningkatkan kualitas pelayanan. Keberhasilannya tidak hanya diukur dari predikat WBK atau WBBM, tetapi juga dari perubahan budaya kerja yang dirasakan masyarakat.
Perubahan itu mencakup pelayanan yang semakin responsif, transparan, dan akuntabel. Dalam konteks tersebut, penanganan aduan masyarakat menjadi salah satu bagian penting dari pelayanan publik dan tata kelola birokrasi.
Menag menegaskan pola kerja responsif dan proaktif harus menjadi budaya kerja Kementerian Agama. Setiap jajaran diminta memastikan persoalan tidak berhenti pada proses administrasi, melainkan ditindaklanjuti sampai tuntas.
















