Headline.co.id, Jakarta ~ 6 September 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dalam operasi ini, polisi menyita hampir 1,2 kilogram sabu, 4.137 butir ekstasi, dan sejumlah ganja. Penangkapan ini dilakukan di Green Royal Condo House, Jalan H. Aseni Raya, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan target di lokasi yang disebutkan. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1.193 gram bruto sabu, ribuan tablet ekstasi, 228 gram pecahan ekstasi, dan 227 gram ganja. Selain itu, ditemukan juga tiga timbangan elektrik, buku catatan penjualan, empat unit telepon seluler, dan sebuah tas hitam yang berisi uang tunai 831 Ringgit Malaysia.
Dalam operasi ini, seorang pria berinisial TE berhasil ditangkap. Berdasarkan pemeriksaan awal, TE mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seorang pria berinisial A, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo menyatakan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas dan memburu pemasok yang disebutkan oleh tersangka.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Atas perbuatannya, TE disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Polisi berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.






