Headline.co.id, Jakarta ~ Memiliki kendaraan bermotor tidak hanya sekadar alat transportasi, tetapi juga membawa tanggung jawab administratif yang harus dipenuhi oleh pemiliknya. Salah satu kewajiban penting adalah memastikan bahwa data Registrasi dan Identifikasi (Regident) kendaraan selalu dalam keadaan valid dan aktif. Hal ini penting untuk menjamin keabsahan kepemilikan, mempermudah identifikasi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), serta mencegah tindak kejahatan seperti pencurian kendaraan.
Kendaraan yang tidak terdaftar dengan benar dapat kehilangan status legalnya dan dikenal sebagai kendaraan “bodong”. Istilah ini merujuk pada kendaraan yang tidak memiliki dokumen resmi seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), atau memiliki data fisik yang tidak sesuai dengan dokumen. Bahkan kendaraan yang awalnya sah dapat menjadi bodong jika pemiliknya lalai melakukan pengesahan STNK tahunan atau perpanjangan STNK lima tahunan sesuai jadwal.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74, data kendaraan dapat dihapus dari basis data nasional jika kendaraan mengalami kerusakan berat atau jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir. Jika STNK lima tahunan tidak diperpanjang dan tidak diregistrasi ulang selama dua tahun berturut-turut, total tujuh tahun tanpa registrasi dapat mengakibatkan penghapusan data dari sistem. Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 menegaskan bahwa kendaraan dengan data yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali, sehingga kehilangan legalitas permanen untuk digunakan di jalan raya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Untuk menjaga agar kendaraan tetap legal dan terdaftar, pemilik diimbau melakukan beberapa langkah penting. Pertama, lakukan pengesahan STNK setiap tahun dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu. Kedua, lakukan perpanjangan STNK setiap lima tahun disertai pemeriksaan fisik kendaraan di Samsat. Ketiga, segera lakukan balik nama setelah membeli kendaraan bekas. Terakhir, laporkan penjualan atau kehilangan kendaraan untuk memblokir data kepemilikan. Validasi data Regident bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab pemilik kendaraan dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan berlalu lintas.
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa status administrasi kendaraannya dan tidak menunda registrasi ulang. Dengan tertib administrasi, legalitas kendaraan tetap terjaga dan masyarakat turut mendukung terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.



















