Headline.co.id, Seorang Pria Di Kabupaten Rokan Hulu ~ Riau, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembakaran lahan. Kejadian ini terungkap pada awal September 2026 ketika pihak kepolisian setempat melakukan penyelidikan intensif terkait kebakaran lahan yang terjadi di wilayah tersebut. Pria berinisial AS ini diduga kuat melakukan pembakaran untuk membuka lahan baru.
Penyelidikan dilakukan oleh Polres Rokan Hulu setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pembakaran lahan. Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan bukti-bukti yang mengarah kepada AS sebagai pelaku utama. “Kami telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan AS sebagai tersangka,” ujar Kapolres Rokan Hulu, AKBP Eko Widiantoro, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 4 September 2026.
Pembakaran lahan di Rokan Hulu ini menambah daftar panjang kasus serupa yang terjadi di Provinsi Riau, yang dikenal rentan terhadap kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah daerah setempat telah berupaya keras untuk menanggulangi masalah ini dengan berbagai program pencegahan dan penegakan hukum yang lebih tegas. “Kami tidak akan mentolerir tindakan pembakaran lahan yang merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Eko.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Langkah selanjutnya, pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum terhadap AS dan mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan guna mencegah terjadinya kebakaran yang lebih luas. Pemerintah juga terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif dari pembakaran lahan.













