Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan tenggat waktu kepada operator telekomunikasi untuk mematuhi aturan perlindungan sisa kuota internet. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hak konsumen terlindungi dan operator menjalankan kewajibannya sesuai regulasi. Tenggat waktu yang diberikan adalah hingga akhir tahun 2026, di mana seluruh operator harus sudah menerapkan sistem yang memungkinkan pelanggan untuk membawa sisa kuota mereka ke periode berikutnya.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M. Ramli, menegaskan pentingnya aturan ini untuk melindungi konsumen dari kerugian akibat sisa kuota yang hangus. “Kami ingin memastikan bahwa konsumen mendapatkan hak mereka sepenuhnya. Operator harus transparan dan adil dalam memberikan layanan,” ujar Ramli. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi aturan ini.
Kemkomdigi juga telah mengadakan pertemuan dengan para operator untuk membahas teknis pelaksanaan aturan tersebut. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa operator harus menyediakan laporan berkala mengenai jumlah sisa kuota yang dibawa ke periode berikutnya. Laporan ini akan menjadi salah satu indikator kepatuhan operator terhadap regulasi yang ada.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi berencana untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan aturan ini. Evaluasi tersebut akan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan konsumen, untuk memastikan bahwa aturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan adanya aturan ini, diharapkan konsumen dapat lebih percaya dan merasa aman dalam menggunakan layanan telekomunikasi di Indonesia.


















