Headline.co.id, Gorontalo ~ Pemerintah Provinsi Gorontalo menargetkan pengakuan terhadap karya budaya daerah melalui penguatan dokumen Warisan Budaya Takbenda (WBTb) pada tahun 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk melestarikan dan mempromosikan kekayaan budaya lokal. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, yang memimpin inisiatif ini, menekankan pentingnya dokumentasi yang komprehensif dan akurat untuk mencapai tujuan tersebut.
Proses penyusunan dokumen WBTb ini melibatkan berbagai pihak, termasuk para ahli budaya, akademisi, dan masyarakat setempat. Mereka bekerja sama untuk mengidentifikasi dan mendokumentasikan elemen-elemen budaya yang dianggap memiliki nilai penting dan layak diakui secara nasional. “Kami ingin memastikan bahwa setiap elemen budaya yang kami ajukan memiliki dasar yang kuat dan didukung oleh data yang valid,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Tahapan penyusunan dokumen ini mencakup penelitian lapangan, pengumpulan data, dan verifikasi informasi. Setiap elemen budaya yang diusulkan akan melalui proses evaluasi yang ketat sebelum diajukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapatkan pengakuan resmi. Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap bahwa dengan pengakuan ini, karya budaya daerah dapat lebih dikenal dan dilestarikan untuk generasi mendatang.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah juga berencana mengadakan berbagai kegiatan promosi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelestarian budaya. Program-program ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif dari masyarakat dalam menjaga dan mengembangkan warisan budaya mereka. Dengan demikian, Gorontalo tidak hanya berfokus pada pengakuan formal, tetapi juga pada keberlanjutan budaya lokal dalam kehidupan sehari-hari.



















