Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Desakan ini disampaikan Muhadjir pada Selasa, 1 September 2026, dengan tujuan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat adat di Indonesia.
Muhadjir menekankan pentingnya pengesahan RUU ini untuk memastikan hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi secara hukum. “RUU Masyarakat Adat harus segera disahkan agar masyarakat adat mendapatkan kepastian hukum atas hak-hak mereka,” ujar Muhadjir. Ia menambahkan bahwa pengesahan RUU ini akan menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat adat.
Lebih lanjut, Muhadjir menjelaskan bahwa RUU ini telah melalui berbagai tahapan pembahasan dan sudah saatnya untuk disahkan. Menurutnya, RUU ini tidak hanya akan memberikan perlindungan hukum, tetapi juga akan mendorong pelestarian budaya dan tradisi masyarakat adat yang merupakan bagian penting dari kekayaan budaya Indonesia.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menko PMK juga berharap agar DPR dapat segera menyelesaikan pembahasan RUU ini dalam waktu dekat. Ia menegaskan bahwa pemerintah siap bekerja sama dengan DPR untuk memastikan RUU ini dapat segera diimplementasikan. “Kami berharap DPR dapat segera menyelesaikan pembahasan RUU ini, dan kami siap bekerja sama untuk memastikan implementasinya berjalan lancar,” tutup Muhadjir.



















