Headline.co.id, Jakarta ~ (Kemenag) — Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat nasional tidak hanya menjadi ajang kompetisi individu, tetapi juga persaingan antarprovinsi untuk meraih gelar juara umum dan membawa pulang Piala Presiden. Pada MTQ Nasional ke-31 yang akan diadakan di Semarang dari 11 hingga 20 September 2026, panitia telah menetapkan skema penilaian baru untuk menentukan juara umum.
Skema penilaian yang digunakan adalah sistem 9-7-5-3-2-1, yang merupakan hasil rekomendasi dari Rakernas Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Nasional 2025. Dalam skema ini, peserta yang meraih Juara 1 akan menyumbangkan 9 poin bagi provinsinya, Juara 2 mendapatkan 7 poin, Juara 3 memperoleh 5 poin, Harapan 1 mendapatkan 3 poin, Harapan 2 memperoleh 2 poin, dan Harapan 3 mendapatkan 1 poin.
Penjelasan mengenai skema penilaian ini disampaikan dalam Technical Meeting dan Penetapan Peserta MTQ Tingkat Nasional XXXI Tahun 2026 di Jakarta. Direktur Penerangan Agama Islam, Muchlis Muhammad Hanafi, menegaskan bahwa penjelasan ini diperlukan untuk mengklarifikasi informasi teknis yang berbeda yang sempat beredar sebelumnya. “Ketentuan yang datang belakangan menggantikan ketentuan sebelumnya. Karena itu perlu dijelaskan agar tidak ada pertanyaan lagi,” ujar Muchlis pada Senin (31/8/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Rijal Ahmad Rangkuty, Kasubdit Lembaga Tilawah dan Musabaqah Al-Qur’an, menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat dua skema penilaian yang berbeda. Petunjuk Teknis (Juknis) MTQ 2026 yang diterbitkan pada 11 November 2025 mencantumkan skema 20-15-10-3-2-1. Namun, Rakernas LPTQ Nasional yang berlangsung pada akhir November 2025 merekomendasikan perubahan skema menjadi 9-7-5-3-2-1. Rijal menambahkan bahwa skema baru ini memberikan porsi nilai yang lebih besar kepada juara harapan, sehingga jarak nilai juara harapan dan juara satu tidak terlalu jauh.
Dengan adanya skema baru ini, diharapkan persaingan antarprovinsi dalam MTQ Nasional 2026 akan semakin ketat dan adil, memberikan kesempatan yang lebih seimbang bagi semua peserta untuk berkontribusi terhadap kemenangan provinsinya.

















