Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan pada Oktober 2026. Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (26/8/2026). RUU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di Indonesia.
Ida Fauziyah menjelaskan bahwa proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan RUU ini tepat waktu agar dapat segera diimplementasikan,” ujar Ida. Menurutnya, RUU ini akan mengakomodasi berbagai masukan dari para pemangku kepentingan untuk menciptakan regulasi yang adil dan seimbang.
Dalam rapat tersebut, Komisi IX DPR RI menyatakan dukungannya terhadap target penyelesaian RUU Ketenagakerjaan. Ketua Komisi IX, Charles Honoris, menegaskan pentingnya RUU ini untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia di pasar global. “Kami berharap RUU ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak pekerja dan meningkatkan produktivitas nasional,” kata Charles.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Tahapan selanjutnya dari proses penyusunan RUU ini adalah pembahasan lebih lanjut di tingkat panitia kerja. Pemerintah dan DPR RI akan terus berkoordinasi untuk memastikan bahwa RUU Ketenagakerjaan dapat disahkan sesuai jadwal. Dengan demikian, diharapkan RUU ini dapat segera memberikan manfaat nyata bagi pekerja dan pengusaha di Indonesia.



















